a)�� Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara �yaitu : SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 01/KPTS-BPD/2016 TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BABAUNG KECAMATAN PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR yang berkedudukan di jalan Bapinang Pagatan No. Kode Pos 74362, tertanggal: 15 Nopember 2016,
b)�� Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara �yaitu : SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 01/KPTS-BPD/2016 TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BABAUNG KECAMATAN PULAU HANAUT KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR yang berkedudukan di jalan Bapinang Pagatan No. Kode Pos 74362, tertanggal: 15 Nopember 2016.
c)�� Memerintahkan kepada Kepala Daerah Bapak Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur untuk meninjau ulang pemilihan -
�
kepala desa serentak untuk desa Babaung Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur, serta melakukan pemilihan kepala desa ulang untuk desa Babaung Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur.
d)�� Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|