KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:29/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:19 Oktober 2017
Penggugat:WAHYUNI
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

� � � � � Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa lapetan Nomor: 010 Tahun� 2017. Tentang Penetapan Nama � � � � � � � Calon Kepala Desa Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa � � � � � � � � � � �lapetan, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

� � � 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan:

� � � � � Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa lapetan Nomor: 010 Tahun� 2017. Tentang Penetapan Nama � � � � � � � Calon Kepala Desa Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa � � � � � � � � � � lapetan, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

� � � 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau Penetapan baru Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa Lapetan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas� sesuai dengan ketentuan� Perundang-undangan yang berlaku� ;

� � � 5. Menghukum TERGUGAT �untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:20 Februari 2018
Tanggal Minutasi:01 Maret 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 20 Oktober 2017
02
SETYOBUDI Hakim Ketua 19 Desember 2017
03
SETYOBUDI Hakim Ketua 04 Januari 2018
04
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 20 Oktober 2017
05
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 19 Desember 2017
06
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 04 Januari 2018
07
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 20 Oktober 2017
08
MISBAH HILMY Hakim Anggota 19 Desember 2017
09
MISBAH HILMY Hakim Anggota 04 Januari 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 20 Oktober 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Oktober 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Oktober 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,500.00
03
23 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
04
23 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
05
25 Oktober 2017 ATK Rp. 80,000.00
06
31 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
07
07 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
08
15 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
09
21 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
10
29 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 18,500.00
11
05 Desember 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
12
18 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,500.00
13
30 Januari 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 60,000.00
14
20 Februari 2018 Meterai Rp. 6,000.00
15
20 Februari 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
16
02 Maret 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
17
02 Maret 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
18
02 Maret 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
19
02 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,500.00
20
02 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 13,500.00
21
06 Maret 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 259,500.00
22
14 Maret 2018 ATK Rp. 50,000.00
23
19 Maret 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,500.00
24
19 Maret 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 13,500.00
25
03 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 17,500.00
26
03 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,500.00
27
03 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 7,500.00
28
09 April 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 17,500.00
29
09 April 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 7,500.00
30
30 April 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
31
02 Mei 2018 Biaya Pengiriman Berkas Banding Rp. 122,500.00
32
02 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
33
02 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,500.00
34
02 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,000.00
35
04 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
36
04 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
37
04 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 14,500.00
38
04 Juli 2018 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
39
05 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 243,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat II Intervensi; ------------------------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 340.500,- (tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);�

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut