KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:22/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:01 Agustus 2017
Penggugat:NONONG EKA CHANDRA
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;����
  2. Menyatakan batal atau tidak sah� Keputusan Tata Usaha Negara berupa SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : (Objek Sengketa)
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : (Objek Sengketa)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:10 Agustus 2017
Tanggal Minutasi:14 Agustus 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
01 Agustus 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
03 Agustus 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
03
14 Agustus 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 551,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 22/G/2017/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 22/G/2017/PTUN.PLK dari buku register perkara;�
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 49.000;- (empat puluh sembilan ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut