KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:05 Mei 2017
Penggugat:HAJJAH HERYATI Alias HAJJAH HERYATI MUDJIONO
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum Sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor: SHM Nomor: 2727/Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor : 5302/1999; Tanggal:17 Juli 1999; Luas: 9.994 M2 ; Letak Tanah: Jalan Pelita Barat Kel MB Hilir Kec MB Ketapang � Sampit; Atas Nama Hajjah Heryati Mudjiono; Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Nomor: 237/520.1.42/1999 tanggal 25 November 1999;
  3. Menyatakan Secara Hukum Batal / Tidak Sah Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik� Nomor: 367/520.1.42/PRONA/2008 tanggal 28 November 2008 pada lampiran dengan nomor urut 30 yang terdaftar pada kegiatan PRONA tahun 2008� terdaftar pada DI.302 Nomor: 500/2008 tangggal 24 Oktober 2008 yang dipetakan pada Peta Pendaftaran Lembar 49.2-36.157-04 kotak F/2-3 yang diuraikan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah �A� Nomor: 358.5000.PPTA.XI.2008 tanggal 24 September 2008:Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5285 / Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor: 2443/MB. Hilir tanggal 22 Desember 2008 seluas 2.635 M2 atas nama Darmianson LD; (Obyek gugatan I)
  4. Menyatakan Secara Hukum Batal / Tidak Sah Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik� Nomor: 367/520.1.42/PRONA/2008 tanggal 28 November 2008 pada lampiran dengan nomor urut 31 yang terdaftar pada kegiatan PRONA tahun 2008� terdaftar pada DI.302 Nomor: 500/2008 tangggal 24 Oktober 2008 yang dipetakan pada Peta Pendaftaran Lembar 49.2-36.157-04 kotak F/2-3 yang diuraikan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah �A� Nomor: 358.5000.PPTA.XI.2008 tanggal 24 September 2008; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5285 / Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5259 / Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor: 2444/MB. Hilir tanggal 22 Desember 2008 seluas 3.438 M2 atas nama Paria Nata; (Obyek Gugatan II)
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan pembatalan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik� Nomor: 367/520.1.42/PRONA/2008 tanggal 28 November 2008 pada lampiran dengan nomor urut 30 yang terdaftar pada kegiatan PRONA tahun 2008� terdaftar pada DI.302 Nomor: 500/2008 tangggal 24 Oktober 2008 yang dipetakan pada Peta Pendaftaran Lembar 49.2-36.157-04 kotak F/2-3 yang diuraikan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah �A� Nomor: 358.5000.PPTA.XI.2008 tanggal 24 September 2008: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5285 / Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor: 2443/MB. Hilir tanggal 22 Desember 2008 seluas 2.635 M2 atas nama Darmianson LD
  6. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik� Nomor: 367/520.1.42/PRONA/2008 tanggal 28 November 2008 pada lampiran dengan nomor urut 31 yang terdaftar pada kegiatan PRONA tahun 2008� terdaftar pada DI.302 Nomor: 500/2008 tangggal 24 Oktober 2008 yang dipetakan pada Peta Pendaftaran Lembar 49.2-36.157-04 kotak F/2-3 yang diuraikan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah �A� Nomor: 358.5000.PPTA.XI.2008 tanggal 24 September 2008; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5285 / Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5259 / Mentawa Baru Hilir; Surat Ukur Nomor: 2444/MB. Hilir tanggal 22 Desember 2008 seluas 3.438 M2 atas nama Paria Nata;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:27 September 2017
Tanggal Minutasi:03 Oktober 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 08 Mei 2017
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 08 Mei 2017
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 08 Mei 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 08 Mei 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
05 Mei 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 Mei 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 26,500.00
03
09 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,500.00
04
15 Mei 2017 ATK Rp. 80,000.00
05
24 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,500.00
06
21 Juni 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,500.00
07
04 Juli 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
08
05 Juli 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
09
21 Juli 2017 Pemeriksaan Setempat Rp. 4,000,000.00
10
21 Juli 2017 Pemeriksaan Setempat Rp. 4,000,000.00
11
05 September 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
12
27 September 2017 Meterai Rp. 6,000.00
13
27 September 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
14
27 September 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 336,000.00
15
05 Oktober 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
16
05 Oktober 2017 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
17
05 Oktober 2017 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
18
06 Oktober 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 27,500.00
19
06 Oktober 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 27,500.00
20
17 Oktober 2017 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 27,500.00
21
17 Oktober 2017 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 27,500.00
22
25 Oktober 2017 ATK Rp. 50,000.00
23
06 November 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 11,500.00
24
06 November 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 27,500.00
25
06 November 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 27,500.00
26
04 Desember 2017 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
27
05 Desember 2017 Pengiriman Berkas Banding Rp. 103,000.00
28
05 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 28,500.00
29
05 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 12,500.00
30
05 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 28,500.00
31
12 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 17,500.00
32
12 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 23,500.00
33
12 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 23,500.00
34
12 Maret 2018 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 15,500.00
35
22 Maret 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
36
22 Maret 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
37
22 Maret 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
38
23 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 17,500.00
39
23 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 23,500.00
40
28 Maret 2018 ATK Rp. 50,000.00
41
04 April 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 17,500.00
42
04 April 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 23,500.00
43
17 April 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 33,500.00
44
17 April 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 23,500.00
45
23 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,500.00
46
23 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 23,500.00
47
23 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 23,500.00
48
22 Mei 2018 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
49
23 Mei 2018 Biaya Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 98,000.00
50
23 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 18,000.00
51
23 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 26,000.00
52
23 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 26,000.00
53
23 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 17,000.00
54
05 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Kelengkapan Berkas Kasasi Rp. 27,000.00
55
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,000.00
56
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 17,000.00
57
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 17,000.00
58
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada MA RI Rp. 16,000.00
59
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 16,000.00
60
11 November 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 141,500.00
61
16 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 161,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  1. Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi-I dan �Tergugat II Intervensi-II untuk seluruhnya;�

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan� gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal :�
    1. . Sertipikat Hak Milik Nomor� 5258/ Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008; Surat Ukur Nomor: 2443/MB. Hilir Tertanggal 22 Desember 2008 seluas 2.635 m 2 atas nama Darmianson LD; dan; -
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor� 5259/ Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008; Surat Ukur Nomor: 2444/MB. Hilir Tertanggal 22 Desember 2008 seluas 3.438 m 2 atas nama Paria Nata;�
  3. �Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dari buku tanah:�

1. � Sertipikat Hak Milik Nomor� 5258/ Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008; Surat Ukur Nomor: 2443/MB. Hilir Tertanggal 22 Desember 2008 seluas 2.635 m 2 atas nama Darmianson LD; dan; �

2. � Sertipikat Hak Milik Nomor� 5259/ Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008; Surat Ukur Nomor: 2444/MB. Hilir Tertanggal 22 Desember 2008 seluas 3.438 m 2 atas nama Paria Nata;

4.� �� Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 8.264.000,- (Delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);


Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut