KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:8/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 Maret 2017
Penggugat:RACHMADI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3570, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas Tanah 9171 m2 (Sembilan ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi) Surat Ukur No. 6648, Penunjukan dan penetapan batas oleh DWI AGUSTIA WAHYUNI An. PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU, Diterbitkan Tanggal 18 Desember 2015, Atas Nama PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU;
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3570, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas Tanah 9171 m2 (Sembilan ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi) Surat Ukur No. 6648, Penunjukan dan penetapan batas oleh DWI AGUSTIA WAHYUNI An. PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU, Diterbitkan Tanggal 18 Desember 2015, Atas Nama PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU;
  4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 April 2017
Tanggal Minutasi:26 April 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Ketua 13 Maret 2017
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 13 Maret 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 13 Maret 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 13 Maret 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 Maret 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 Maret 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
03
14 Maret 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
04
27 Maret 2017 Biaya Proses Rp. 80,000.00
05
03 April 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
06
03 April 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
07
20 April 2017 Meterai Rp. 6,000.00
08
20 April 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
09
20 April 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 435,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 08/G/2017/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 08/G/2017/PTUN.PLK dari buku register perkara;�
  3. ���Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 165.000;- (seratus enam puluh lima ribu Rupiah);

�����


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut