KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:15/P/PW/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:15 April 2016
Penggugat:ANDREY DULU
Tergugat:KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG
Jenis Perkara:Permohonan UU AP
Ringkasan Gugatan:

petitum :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan pemohon dalam jabatan selaku pelaksana TUgas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur berdasarkan Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tanggal 27 Juli 2012 terhitung tanggal 1 Agustus 2012 yang Ex Officio menjabat pula sebagai Ketua Panitia (Tim Sembilan) Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentian umum tahun anggaran 2012 Kabupaten Barito Timur dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur TA 2012 yang dituangkan oleh Termohon dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang No. PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014 Tanggal 01 Juli 2014 adalah bukan merupakan Perbuatan Yang Menyalahgunakan Wewenang;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang No. PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014 Tanggal 01 Juli 2014 dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur TA 2012 sepanjang yang menyebutkan bahwa Pemohon telah melakukan Perbuatan Menyalahgunakan Wewenang dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito TImur TA 2012
4. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:23 Mei 2016
Tanggal Minutasi:06 Juni 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 18 April 2016
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 18 April 2016
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 18 April 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 18 April 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 April 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
18 April 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,000.00
03
18 April 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 25,000.00
04
18 April 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
05
19 April 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
06
23 Mei 2016 Meterai Rp. 6,000.00
07
23 Mei 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
08
24 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 7,500.00
09
24 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
10
23 Juni 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
11
13 September 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 381,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
  2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah).

�������


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut