Ringkasan Gugatan | : | Posita :
- ALASAN / DALIL GUGATAN :
- Bahwa Surat Keputusan Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016 (Lampiran Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Khususnya Pada Lajur 3 Angka 1, 2, 5 dan 6, Pemberhentian Hendi Mualami, Alfiansyah, M.A. Djuan Derosari, Yesni Asni dari Jabatan Perangkat Desa Pulau Telo, Sebagaimana Pada Lajur 4 Mengangkat Gunawan, Efendi, Nanang Suriani, Malik, Sebagai Perangkat Desa Pulau Telo yang diangkat); telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang � Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, yaitu bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi Para Penggugat selaku Perangkat Desa Pulau Telo yang saat ini telah digantikan oleh Perangkat Desa yang baru;
- Bahwa Tergugat telah nyata mengabaikan ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi : �Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c karena : a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. berhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa�;
Artinya bahwa syarat untuk Para Penggugat sebagai Perangkat Desa diberhentikan oleh Tergugat tidak ada satupun terpenuhi; Kalaupun dianggap oleh Tergugat bahwa Para Penggugat melanggar larangan sebagai Perangkat Desa itu haruslah mestinya disandingkan dengan ketentuan / Peraturan Perundang-Undangan apa yang dilanggar oleh Para Penggugat;
- Bahwa Tergugat ada menyampaikan Surat Nomor : 241/V/PT/2016, tertanggal 16 Mei 2016 Perihal : Perangkat Desa, yang ditujukan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penggugat II dan Penggugat III tidak dapat lagi diangkat sebagai Perangkat Desa dikarenakan Penggugat II dan Penggugat III dikatakan berdomisili di Desa Pulau Telo baru. Sedangkan Penggugat I mempunyai 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai Perangkat Desa dan juga sebagai Tenaga Honorer petugas keamanan di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kapuas dan diminta untuk memilih;
Atas alasan dalam surat Tergugat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Para Penggugat dari pekerjaannya sebagai Perangkat Desa, sebab apa yang disampaikan Tergugat di dalam isi surat tersebut tidaklah termasuk sebagaimana larangan bagi perangkat Desa yang secara tegas disebutkan di dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan : �Perangkat Desa dilarang :
�
�
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakkat desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Pemusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
�
Artinya bahwa dari ketentuan peraturan tentang larangan perangkat Desa tersebut di atas yang dapat berakibat diberhentikannya seseorang sebagai Perangkat Desa, dalam hal ini adalah tidak termasuk tentang adanya 2 (dua) pekerjaan yang dijalani oleh Penggugat I sebagai Perangkat Desa dan juga sebagai Tenaga Honorer Petugas Kemanan yang dijalani Penggugat I sejak tahun 2010, apalagi Penggugat I sebagai Petugas kemanan jaga malam yang selama ini tidak mengganggu tugasnya di Kantor Desa Pulau Telo sebagai Perangkat Desa;
Serta tidak ada larangan yang dilanggar oleh Penggugat II dan Penggugat III pula yang dikatakan oleh Tergugat dalam suratnya bahwa domisili Penggugat II dan Penggugat III di Desa Pulau Telo baru;
- Bahwa Domisili Penggugat II dan Penggugat III yang masuk wilayah Desa Pulau Telo baru adalah karena tempat tinggal Penggugat II dan Penggugat III terkena pemekaran dari bagian wilayah Desa Pulau Telo itu sendiri; sehingga bisa dikatakan bahwa Penggugat II dan Penggugat III sekarang ini menjadi korban pemekaran akibat tempat domisilinya / rumah kediamannya menjadi keluar dari wilayah Desa Pulau Telo dan masuk wilayah Desa Pulau Telo baru; Bahkan Penggugat III sekarang sudah berpindah tempat tinggal dengan masuk wilayah Desa Pulau Telo untuk tidak menjadi alasan karena domisili dianggap diluar wilayah Desa Pulau Telo;
- Bahwa adapun yang berkaitan tentang persyaratan domisili perangkat Desa jelas dan terang diatur dalam hal kaitannya pada awal perekrutan sebagai Perangkat Desa, sebagaimana disebutkan di Pasal 50 Ayat 1 (satu) Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 tentang Desa menyebutkan : �Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan : a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota�;
Bahkan buktinya Penggugat II dan Penggugat III sejak 15 � 10 � 2014 ditetapkan sebagai Perangkat Desa Pulau Telo, dan berarti jelas bahwa Penggugat II dan Penggugat III memang awalnya berdomisili di Desa Pulau Telo lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana yang disyaratkan undang-undang sebelum terjadinya pemekaran;
- Bahwa bukti Penggugat III telah lama berdomisili di Desa Pulau Telo dan pernah pula sebelumnya menjadi Perangkat Desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Pulau Telo terdahulu; Hal ini dibuktikan Penggugat III dengan dimilikinya Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 01 / SK / 2003 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Tanggal 11 Januari 2003 beserta lampirannya yang mencantumkan nama Penggugat III sudah pernah menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Sosial sejak Tahun 2003 dengan masa jabatan selama 5 Tahun;
- Bahwa Penggugat III tidak hanya memiliki bukti Surat Keputusan sebagaimana tersebut pada poin 8 di atas saja, melainkan juga memiliki bukti di Tahun 2010 pernah dipercayakan dengan diberikan Rekomendasi oleh Camat Selat untuk menerima uang Pembayaran Dana Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010, dalam Jabatannya Penggugat III sebagai Kaur Kessos Desa Pulau Telo; Sehingga Poin 8 dan 9 dalam gugatan ini membuktikan bahwasanya Penggugat III telah lama berdomisili di Desa Pulau Telo tersebut bahkan telah lama mengabdikan diri pada masyarakat Desa Pulau Telo;
- Bahwa karenanya Para Penggugat sangat tidak terima atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016 (Lampiran Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Khususnya Pada Lajur 3 Angka 1, 2, 5 dan 6, Pemberhentian Hendi Mualami, Alfiansyah, M.A. Djuan Derosari, Yesni Asni dari Jabatan Perangkat Desa Pulau Telo, Sebagaimana Pada Lajur 4 Mengangkat Gunawan, Efendi, Nanang Suriani, Malik, Sebagai Perangkat Desa Pulau Telo yang diangkat); Yang hal tersebut membuat Para Penggugat kehilangan pekerjaannya / jabatannya yang semestinya berakhir pada 15 � 10 - 2020;
- Bahwa terdapat arahan / saran / anjuran dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kapuas (BPMD Kab. Kapuas) melalui surat tertanggal 19 Januari 2016 Nomor : 141 / 054 / BPMD / 2016, Sifat : Penting/Segera, Perihal : pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kapuas, Setelah dilantiknya 149 (seratus empat puluh sembilan) Kepala Desa di Kabupaten Kapuas pada tanggal 30 Nopember 2015 lalu, pada pokoknya surat tersebut menyatakan pada point 3 (tiga) bahwa �Bagi Perangkat Desa yang pengangkatannya sebelum peraturan sebagaimana point 1 dikeluarkan, disarankan agar tidak diberhentikan sampai dengan usia 60 tahun dan sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat serta kelengkapan persyaratan administrasi�;
Namun pada kenyataannya saran dari Kepala BPMD Kab. Kapuas melalui suratnya tersebut di atas tidak dijalankan oleh Tergugat selaku Kepala Desa Pulau Telo, dan malah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016, yang mengganti Para Penggugat sebagai Perangkat Desa dengan orang-orang baru sebagai Perangkat Desa Pulau Telo;
- Bahwa di bagian kolom� �Keterangan�� lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, disebutkan bahwa Pengangkatan Gunawan sebagai Kasi Pemerintahan menggantikan Penggugat I adalah berdasarkan petunjuk Kepala Desa dan atas aspirasi masyarakat, begitu pula halnya dengan pengangkatan Efendi sebagai Kasi Pembangunan menggantikan Penggugat II didasarkan dengan hal yang sama yaitu petunjuk Kepala Desa dan aspirasi warga; dan pengangkatan Malik sebagai Kasi Kesra Sos menggantikan Penggugat III didasarkan petunjuk Kabidpem : BPMD Kecamatan;
- Bahwa atas point 16 tersebut di atas, yang mana Pengangkatan Gunawan dan Efendi menggantikan Penggugat I dan Penggugat II di dasarkan atas petunjuk Kepala Desa adalah bentuk nyata kesewenangan-wenangan oleh Tergugat selaku Kepala Desa Pulau Telo, sebab untuk pengangkatan dan pemberhentian seseorang sebagai perangkat Desa ada Mekanisme prosedurnya, tidak sembarangan dengan mengatakan berdasarkan petunjuk Kepala Desa; Serta dikatakan pula selain dari Petunjuk Kepala Desa juga disertakan aspirasi masyarakat/warga, yang menjadi pertanyaan, aspirasi masyarakat / warga yang mana yang dimaksudkan oleh Tergugat itu?;
Selain itu pula Pengangkatan Malik menggantikan Penggugat III dikatakan didasarkan atas petunjuk Kabidpem : BPMD Kecamatan, adalah sangat tidak berlandaskan aturan sama sekali; karena Kabidpem : BPMD Kecamatan tidak mempunyai hak yang sama kedudukannya sebagai Camat yang memiliki hak rekomendasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Bahwa tindakan Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016, dengan mengangkat Perangkat Desa baru dan menggantikan Para Penggugat menggunakan dasar Petunjuk Kepala Desa dan aspirasi masyarakat / warga, serta atas petunjuk Kabidpem : BPMD Kecamatan; adalah bertentangan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang diatur di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 4 Ayat (1) huruf e dan f yang menyebutkan : �Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut : � huruf e �: �Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja�;
Huruf f : �Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan�;
Faktanya hingga Surat Keputusan �Nomor : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016 itu diterbitkan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Selat kepada Kepala Desa Pulau Telo;
- Bahwa Pemberhentian Para Penggugat selaku Perangkat Desa yang digantikan oleh Perangkat Desa baru oleh Tergugat dengan terbitnya Keputusan Nomor : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kec. Selat, Tanggal 28 April 2016, juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyebutkan :
- �
Ayat (6) : �Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa�;
Faktanya hingga terbitnya Surat Keputusan Nomor : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016 itu, tidak pernah ada dikonsultasikan dengan Camat Selat apalagi mendapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Selat kepada Kepala Desa Pulau Telo;
- Bahwa diterbitkannya oleh Tergugat Keputusan Nomor : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016, menunjukkan pula bahwa Tergugat tidak memperhatikan bagian BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyebutkan : �Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya�;
Sehingga artinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 tersebut di atas, mestinya Para Penggugat tidak diberhentikan oleh Tergugat hingga habis masa tuganya Para Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Para Penggugat yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 217/DPT/X/2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Tanggal 15 � 10 � 2014, dan masa jabatan Para Penggugat diangkat ialah selama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, yaitu pada tanggal 15 � 10 � 2014; dan oleh karenanya seharusnya jabatan Para Penggugat berakhir / habis masa tugasnya pada tanggal 15 � 10 � 2020;
- Bahwa tindakan Tergugat melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu diantaranya :
- Azas Kepastian Hukum, yang dimaksud dengan Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup pula di dalamnya kepatutan dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan; sebab fakta menunjukan bahwa Tergugat sengaja mengabaikan ketentuan hukum tentang mekanisme prosedur tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Azas Terbib penyelenggaraan Negara, Bahwa tindakan Tergugat menunjukkan bahwa Tergugat Tidak Tertib dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Negara / pejabat publik, sehingga merugikan Para Penggugat, hal ini jelas diakibatkan karenantidak tertibnya Tergugat sebagai Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya selaku Kepala Desa Pulau Telo dengan cara sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa tanpa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Azas Akuntabilitas, sebagai penyelenggara Negara / pejabat publik seyogyanya Tergugat menghormati ketentuan peraturan tentang mekanisme prosedur yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Dan tindakan Tergugat ini jelas tidak dapat dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Desa Pulau Telo yang mendambakan terselenggaranya pemerintahan yang baik di Desa dan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.�
Petitum :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016 (Lampiran Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Khususnya Pada Lajur 3 Angka 1, 2, 5 dan 6, Pemberhentian Hendi Mualami, Alfiansyah, M.A. Djuan Derosari, Yesni Asni dari Jabatan Perangkat Desa Pulau Telo, Sebagaimana Pada Lajur 4 Mengangkat Gunawan, Efendi, Nanang Suriani, Malik, Sebagai Perangkat Desa Pulau Telo yang diangkat);
- Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Tanggal 28 April 2016 (Lampiran Keputusan Kepala Desa Pulau Telo Nomor : 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Khususnya Pada Lajur 3 Angka 1, 2, 5 dan 6, Pemberhentian Hendi Mualami, Alfiansyah, M.A. Djuan Derosari, Yesni Asni dari Jabatan Perangkat Desa Pulau Telo, Sebagaimana Pada Lajur 4 Mengangkat Gunawan, Efendi, Nanang Suriani, Malik, Sebagai Perangkat Desa Pulau Telo yang diangkat);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
|