Ringkasan Gugatan | : | Petitum :
PRIMAIR
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
1.����� Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;
2.�����Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Atas diterbitkanya 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4371,� 4370, dan nomor 4372 yang terletak di Jalan Yos Sudarso II Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah selama pemeriksaan berlangsung, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
1.����� Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
2.����� Menyatakan tidak sah dan/atau batal 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4371,� 4370, dan nomor 4372 yang terletak di Jalan Yos Sudarso II Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah
3.�����Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4371,� 4370, dan nomor 4372 yang terletak di Jalan Yos Sudarso II Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah-----------------------------------
4.����� Menghukum Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini. -------------------------------------------
Posita :
TENTANG DUDUK PERKARA :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa, sejak tahun 1979 Penggugat bersama adik kandung penggugat bernama Gaya D.Lamanadamenggarap dan menguasai sebidang tanah yang asalnya hutandan letaknya dahulu disebut daerah Tanjung Nyaho, sekarang berada di antara jalan galaksi raya, jalan yos sudarso I dan Jalan Yos Sudarso II kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa oleh karena tanah garapandigarap oleh berdua penggugat bersama adek penggugat Gaya D.Laman, maka tanah tersebut kami bagi menjadi 2 (dua) bentuk kepemilikan, yaitu yang pertama bahwa tanah garapansebelah timur, sekarang sekitar Jalan Galaksi Raya adalahmilik bersama antara penggugat dengan adek penggugat Gaya D.Laman.Sedangkan tanah garapansebelah selatan sekarang sekitar jalan Yos Sudarso I dan Jalan Yos Sudarso II dengan ukuran Timur 185 Meter, Barat 165 meter, selatan 90 meter, Utara 90 meter adalahmilik penggugat sendiri.
- Bahwa Kemudian, tanah milik penggugat sendiri yang terletak di daerah jalan Yos Sudarso I dan Jalan Yos Sudarso II sebagaimana disebutkan dalam petitum 2 (dua) diatas� dengan ukuran yaitu Sebelah Timur 185 Meter, Barat 165 meter, selatan 90 meter, Utara 90 meter, adalah berbatasan diSebelah Timur dengan adek penggugat Gaya D.Laman, Sebelah Barat dulu masih rencana jalan Yos Sudarso II, Sebelah Selatan berbatas dengan Unjus D.Anang, Sebelah Utara berbatasan dengan Tumpang
- Bahwa kemudian dengan ukuran dan batas-batas tersebut dalam petitum (3),� maka pada tahun 1980 dibuatlah Surat Keterangan Tanah diatas segel� tanggal 20 Januari 1980. yang ditandatangani oleh penggugat sendiri dan diketahui oleh RT.36 Tanjung Nyaho bernama J.Timbas dan dibenarkan oleh saksi-saksi yaitu Gaya D.Laman,Tumpang, dan Unjus D.Anang
- Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, daerah Tanjung Nyaho yang asalnya hutan menjadi bagian dari Kota Palangka Raya dan tanah hasil garapan yang merupakan milik bersama penggugat dengan adek penggugat Gaya D.Laman telah kami kapling dan dijualbersama kepada masing-masing nama dan ukurannya adalah sebagai berikut:
- Pinden Kasim, Ukuran 20X80 letaknya menghadap jalan Amaco sekarang namanya menjadi Jalan Galaxi Raya
- Jait (Dahulu Kepala Desa Tumbang Tihis), Ukuran 20X80 letaknya menghadap jalan Amaco sekarang namanya menjadi Jalan Galaxi Raya
- Drs.Tjabi Rahing, Ukuran 20X80 letaknya menghadap jalan Amaco sekarang namanya menjadi Jalan Galaxi Raya
- Drs.Dinus Biem, Ukuran 40X80 letaknya menghadap jalan Amaco sekarang namanya menjadi Jalan Galaxi Raya
- Dr.Redy Siram, Ukuran 40X80 letaknya menghadap jalan Amaco sekarang namanya menjadi Jalan Galaxi Raya
- Gerinda Jamin, Ukuran 40X60 letaknya menghadap jalan Amaco sekarang namanya menjadi Jalan Galaxi Raya
- Bahwa selebihnya sisa tanah milik bersama penggugat dengan adek penggugat tersebut saat ini ditempati dan menjadi milik adek penggugat Gaya D.Lamansebanyak 2 (dua) kapling, masing-masing ukuran 60 X 60 dan 20 X 30 letaknya menghadap jalan galaxy raya, dahulu namanya jalan Amaco.
- Bahwa kemudian dari luasan tanah garapan milik penggugatsendiri sebagaimana diuraikan pada petitum (4)tersebut diatas, sebagian yaitu seluas 1241 M2 telah penggugat tempati dengan mebangun rumahdan barak (rumah petak), yang mana kemudian pada tahun 1998 telah bersertipikat dengan nomor Sertifikat hak Milik 4108 tanggal 2 Desember 1998.
- Bahwa sebagian tanah milik penggugat dengan ukuran 90 X 60 yang terletak disamping sebelah kanan rumah penggugat dikosongkan karena direncanakan untuk perluasan bangunan barak (rumah petak) dan dulu sempat penggugat jadikan sebagai kandang ternak ayam dan ternak babi.
- Bahwa tanah milik penggugat setelah peruntukan rumah sebagaimana petitum (7) dan rencana untuk perluasan barak sebagaimana petitum (8),tanah selebihnya telah penggugat kapling dan telah terjual kepada masing-masing dan ukuran sebagai berikut :
- Mardalena, Ukuran 20X30 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso I
- Buyik Duris Kamis (Bapak Bobo), 2 (dua) Kapling masing-masing Ukuran 20X60 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso I
- Ibu Enun Ukuran 20X30 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso I
- Angkil S.Garang Ukuran 20X30 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso II
- Omong, Ukuran 20X60 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso I
- Lampang M.Diun Ukuran 20X30 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso II
- Singkang, Ukuran 20X40 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso II
- Liser Tiruk,Ukuran 20X30 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso II
- UguBodoUkuran 20X30 letaknya menghadap jalan Yos Sudarso II
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan sehingga penggugat mengajukan gugatan ini adalah, dimana pada bulan juli tahun 2012 ketika penggugat menimbun tanah milik penggugatyang terletak disamping kanan rumah penggugat dimana penggugat hendak membangun barak sebagaimana petitum (8), tiba-tiba penggugat didatangi oleh 1 (satu) orang Polisi anggota Polresta Palangka Raya, dia mengatakan bahwa tanah yang di timbun penggugat telah bersertifikat Hak Milik yaitu atas nama Gerinda Jamin dengan Nomor sertifikat 4371, Jonby Ricardo dengan nomor sertifikat 4370, dan Riense dengan nomor sertifikat 4372.
- Bahwa atas kedatangan dan pernyataan polisi tersebut, penggugat telah membantah bahwa tanah yang di timbun penggugat adalah milik penggugat sendiri bukan milik keluarga Gerinda jamin, karena penggugat maupun keluarga penggugat tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Gerinda Jamin sekeluarga, adapun tanah yang pernah penggugat jual kepada Gerinda Jamin adalah letaknya menghadap jalan Galaksi Raya sebagaimana diuraikan dalam petitum (5) nomor (6) gugatan tersebut diatas.
- Bahwa namun kemudian pada tanggal 23 Juli 2012, Jonby Ricardo anak Gerinda Jamin bersama sekitar 20 (dua puluh) orang suruhannya telah melakukan pemagaran keliling kawat duri keliling tanah penggugat pokok perkara petitum (10) diatas.
- Bahwa selanjutnya karena penggugat merasa dirugikan hak dan kepentingannya, maka pada tanggal 30 Agustus 2012 penggugat telah mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Rayadan Gugatan penggugat dikabulkan sebagian pada tingkat pengadilan negeri, namun pada tingkat banding dan kasasi telah berakhir kalah, terakhir upaya PK (peninjauan kembali) pada tahun 2016 juga diputuskan tidak dapat diterima.
- Bahwa penggugat menyadari bahwa salah satu kelemahan gugatan penggugat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri adalah kelemahan penggugat akan pengetahuan hukum sehingga dalam gugatan tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya karena keputusannya menerbitkan 3 (tiga) buah sertifikat diluar prosedur, sehingga gugatan penggugat menjadi kurang pihak.
- Bahwa oleh karena itu sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan maka penggugat dalam hal ini menggugat Badan Pertanahan Nasoinal Kota Palangka Raya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palangka Rayakarena keputusannya menerbitkan 3 (tiga) buah sertifikat dengan cara melawan hukum, dimana Bahwa Surat Keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat pada bulan juli� 2012 �dan perkara tersebut telah digugat oleh penggugat� melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 30 Agustus 2012.
- Bahwa kemudian setelah Mahkamah Agung memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat dalam Peninjauan Kembali pada bulan Mei 2016, kemudian Gugatan ini� didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tanggal 8 Juni 2016. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu untuk menggugat.
- Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pengadilan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya, bahwatergugat telah menerbitkan 3 (tiga) buah sertifikat di atas tanah milik penggugat �pada tahun 1998 hanya berdasarkan warkah dengan lampiran surat pernyataan menggarap tanah tahun1981 yang di buat sendiri oleh Gerinda Jamin bersama keluarganya tanpa sepengetahuan penggugat dan tidak diketahui oleh unsur pemerintah ketua RT maupun Kepala Kelurahan, dan surat tersebut di ajukan kepada tergugat pada tahun 1997 sebagai dasar tergugat menerbitkan 3 (tiga) buah sertifikat yang menjadi pokok perkara, padahal semua orang disekitar tanah yang terletak di sekitar tanah perkara adalah asal-usulnya berasal dari milik penggugat dan adek penggugatyang dijual kepada masing-masing nama sebagaimana diuraikan pada petitum (5) dan petitum (9), termasuk tanah Gerinda Jamin sendiri yang terletak menghadap jalan galaksi raya asal usulnya dibeli dari penggugat (petitum 5 nomor 6).
- Bahwa kemudian tergugat telah menerbitkan 3 (tiga) buah sertifikat yang menjadi objek perkara dengan cara tidak teliti, dimana didalam warkah pengajuan sertifikat atas nama Rianse menyebutkan bahwa sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara, padahal di sebelah selatan tanah tersebut adalah rumah penggugat yang telah bersertifikat denganSHM nomor 4108.
- Bahwa tergugat telah menerbitkan 3 (tiga) buah sertifikat diatas tanah penggugattanpa memasang patok agraria dan tanpa melakukan pengukuran, karena bila tergugat benar �benar melakukan pengukuran terhadap 3 (tiga) bidang tanah sebelum diterbitkan sertifikat, maka lebar 3 (tiga) bidang tanah yang masing � masing 25 meter tersebut telah memasuki rumah penggugat di sebelah selatan, dimana lebar tanah perkara dengan 3 (tiga) buah sertifikat yang sesungguhnya hanya 60 meter.
- Bahwa berdasarkan bukti nyata sebagaimana petitum (18) dan (19) tersebut diatas, maka dengan demikian kantor pertanahan kota Palangka Raya secara melawan hukum telah memberikan hak baru diatas tanah milik penggugat dengan cara tidak teliti dan tidak prosedur, sehingga pemberian hak dan penerbitan� 3 (tiga) sertifikat tersebut tidak sah menurut hukum.
- Bahwa dengan terbitnya 3 (tiga) buah Sertifikat tersebut oleh Tergugat yang telah menyebabkan tumpang tindih (overlapping) kepemilikan, telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 2 PP No. 47 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
- Bahwa, tindakan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memutuskan memberikan hak baru dengan mengeluarkan tiga (3) sertifikat diatas tanah penggugattersebut merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan penggugat, dan secara nyata menunjukanBahwa Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khsusnya asas Kecermatan, Ketelitian dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf c UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Bahwa karena objek sengketa tersebut diterbitkan dengan alasan yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, maka perbutan Tergugat merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya, maka keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sah, dan oleh karena tidak sah maka keputusan tersebut harus dianggap batal demi hukum.
- �Bahwa, agar Penggugat tidak mengalami kerugian akibat berlakunya keputusan tersebut maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menunda berlakunya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini---------
�
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara KotaPalangka Raya agar berkenan untuk memutuskan:-------- |