KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:18/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Mei 2016
Penggugat:A. ERVAN BURHANUDDIN, M.Si
Tergugat:1.BPMPD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL PROPINSI
2.SPESIALIS GENERASI PROGRAM GENERASI SEHAT DAN CERDAS
3.SPESIALIS MIS GENERASI PROGRAM GENERASI SEHAT DAN CERDAS
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:

Posita :

ALASAN GUGATAN

  1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitatortanggal 1Maret 2016 �yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Tergugat.

  1. Terhadap putusan PHK dalam Keputusan Sidang Majelis Kode Etik sangat berdasar, dimana permasalahan yang ada merupakan kelalaian Program Generasi dan BPMPD dimanaadanya kekosongan tenaga Faskeu, Opkom dan FK di Kabupaten Katingan. Dalam PTO (Petunjuk Teknis Operasional) hal 14-15 point 9 Pendampingan Masyarakat dan Bantuan Teknis, dimana program dalam pelaksanaan harus memenuhi kewajibannya dalam menyediakan tenaga Fasilitator (Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Keuangan, Operator Komputer) di lapangan. Hampir berlangsung 1 tahun, Penggugat seorang diri mengendalikan program Generasi di Kabupaten Katingan, di 7 Kecamatan dan 95 Desa. Selain kelalaian Program juga adanya kelalaian Spesialis sebagaimana yang diatur dalam PTO hal. 28 tentang Tugas dan Tanggungjawab Spesialis, dan Surat Dirjen PMD lamp.2 perihal SOP Pembinaan dan Pengendalian Fasilitator PNPM Generasi, dimana selama 4(empat) bulan bertugas Tim Spesialis tidak menjalankan wewenang dan otoritas sebagai Konsultan dengantidak pernah melakukan pembinaan dan kunjungan serta koordinasi di Kabupaten Katingan sebagai lokasi proyek terdekat dari Provinsi.

  1. Bahwa Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitator, tanggal 1 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut tidak ditandatangani oleh Penggugat� dengan alasan proses persidangan tidak sesuai dengan mekanisme dan sangat tidak sesuai fakta yang sebenarnya(fitnah) dimanapelaksanaanSidang dari Pengaduan, Pembuktian hingga Sidang MKE semua dilaksanakan secara kompromi. Sangat jelas, dalam penanganan Pengaduan dan masalah oleh Tim Spesialis sangat pro-aktif bukan masyarakatnya yang pro-aktif, hal tersebut sangat tidak sesuai dengan PTO Penjelasan 11 hal 11-1 point 3 Ruang Lingkup Penanganan �� Pola Pengelolaan Pengaduan dan Masalah di PNPM Generasi mengedepankan pola Penanganan Pengaduan dan Masalah berbasis partisipatif dengan memperkuat dan mempersiapkan pelaku masyarakat untuk mampu secara mandiri menemukan, mengungkap dan membuktikan kasus dengan barang bukti dan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu keberatan Penggugat dengan tidak menandatangani Surat Keputusan Hasil Sidang MKE adalah sikap arogansi Tergugat yang mengabaikan komponen kelembagaan masyarakat (PJOK dan BKAD).Disamping itu, dalamBerita Acara, terlihat putusan PHK dilakukan oleh Spesialis dari dan Anggota Hakim Majelis Sidang Kode Etik, dan tidak disertakan Surat PHK yang diputuskan oleh Satker Provinsi selaku Pemberi Kerja.Hingga surat pengaduan ini dibuat, surat PHK dari Satker Provinsi selaku Pihak Pertama dalam Kontrak Kerja belum diperoleh oleh Penggugat.
  2. Dalam proses Pengaduan, Penyidikan, Sidang Pembuktian hingga pelaksanaan Sidang Majelis Kode Etik tidak sesuai dengan langkah-langkah Penanganan Masalah yang sudah diatur dalam PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Generasi Penjelasan 11. Dimana permasalahan yang dihadapi Penggugat, dari penjelasan hal 11-16 point 4 termasuk dalam Derajat 1 dengan eskalasi masalah adalah lingkup desa dan kecamatan, yang penanganannya dilakukan di tingkat Kecamatan melalui kelembagaan, namun langkah penanganan tersebut dengan sengaja dikaburkan bahkan Berita Acara Penanganan Masalah yang dihadiri oleh BKAD dan UPK dirubah/disembunyikan oleh Tim Spesialis. Tindakan dengan mengabaikan musyawarah masyarakat (desa) tersebut sangat jelas bertentangan dengan UU No. 6/2014 tentang Desa serta peraturan turunannya yakni PP No. 43/2014 dan Permendes No. 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
  3. Bahwa setelah menerima Keputusan hasil Sidang Majelis Kode Etik, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kepala BPMPD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tembusan ke Konsultan Manajemen Nasional (KMN) dan hasilnya berupa Memo Kepala BPMPD Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak dilakukan PHK terhadap Penggugat dan Sidang diulang. Namun, setelah Penggugat meng-konfirmasi kepada Tergugat, pihak Penanggungjawab Operasional (PJO) Provinsi dan Spesialis bersikeras dengan Hasil Putusan Sidang MKE. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat.

  1. Bahwa materiSidang Majelis Kode Etik Fasilitator yang dikeluarkan dalam Sidang Pembuktian oleh Tergugat sangat tidak berdasar dan fitnah, daripengaduan /laporan awal yang disampaikan Sdr. Jerry Yusa (mantan FK Marikit) dan Kohantika (FK Pulau Malan) terkait dugaan menerima uang sebagai upah/suap pembuatan RAB dan Proposal di Kecamatan Pulau Malan dari hasil Berita Acara Keputusan Sidang Majelis Kode Etik point (d) dinyatakan TIDAK TERBUKTI.

  1. Bahwa Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitatoruntuk PHK sangat tendensius, karena dari Keputusan Majelis sangat jelas tidak ada perbuatan/pelanggaran berat atau tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat yang dapat membahayakan program atau merugikan masyarakat. Sanksi berupa Surat Teguran 1 dan Surat Teguran 2 tidak dilakukan, melainkan langsung pada putusan PHK. Menilai berat ringannya sanksi sebaiknya dipertimbangkan korelasi masalah dengan pelanggaran hukum positif yang ada. Langkah hukum yang dilakukan Penggugat ke TUN agar dapat menguji putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang mana diduga dilakukan oleh Penggugat.

  1. Prosedur dan Mekanisme Sidang Majelis Kode Etik masih menggunakan mekanisme dan SOP yang diatur dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan, sedangkan program PNPM Mandiri Perdesaan berakhir pada tanggal 29 Desember 2014. Hingga saat ini belum ada aturan Perubahan/Juknis yang mengatur sidang Majelis Kode Etik PNPM Generasi. Tentunya, adanya sidang Kode Etik maka perlu adanya sebuah Dewan Kehormatan Kode Etik Fasilitator. Hal ini menghindari tindakan kopromi dan semena-mena yang dilakukan oleh Pejabat dan atau Spesialis dalam pemberian putusan/sanksi sepihak bagi �Fasilitator.

  1. Keberadaan anggota Mejelis Hakim Sidang Kode Etik �hanya dipilih/ditentukan oleh Spesialis yang juga sebagai Pengadu. Sehingga independensi Hakim perlu dipertanyakan, belum lagi adanya hakim yang baru dihubungi pada saat H-1 (sehari) sebelum pelaksanaan Sidang. Hal tersebut memberi indikasi bahwadari sisi kelayakan, kesiapan dan kemampuan para hakim tentang materi dan mekanisme sidang masih kurang layak. Demikian pula halnya dengan keberadaan saksi, dimana seluruh saksi yang hadir adalah saksi dari pihak Pengadu sedangkan saksi dari pihak Teradu yang relevan dengan permasalahan tidak dihadirkan, mesti pihak Teradumenyampaikan protes/ keberatan namun tidak ditanggapi oleh anggota Majelis hakim.

  1. Materi Sidang MKE, terkait permasalahan di Kecamatan Marikit dan Katingan Hulu yang sebelumnya tidak ada dalam Laporan/Pengaduan dan Berita Acara Sidang Pembuktian selanjutnya tiba-tiba dibahas dalam Sidang MKE merupakan tindakan mencari-cari kesalahan. Langkah ini merupakan tindakan fitnah yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak objektif, berpihak pada kepentingan tertentu dan tidak dilakukan uji silang guna mencari kebenaran. Hal tersebut terbukti, dengan tidak adanya Langkah Investigasi yang dilakukan Tim Spesialis ke Lokasi Kecamatan tersebut dan Saksi dari pelaku kecamatan (PJOK dan UPK) tidak dihadirkan sebagai bentuk penanganan masalah yang tidak mengedepankan pola Penanganan berbasis Partisipatif � Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang menjadi asas program Generasi.
  2. Pelaksanaan sidang Majelis Kode Etik yang tidak memenuhi syarat, dimana permohonan Penggugat agar pelaksanaan Sidang dilaksanakan di Kabupaten Katingan diabaikan oleh pihak Tergugat. Hal ini bertentangan dengan PTO Penjelasan Hal 11-5 point (h) dijelaskan bahwa �upaya penanganan dan penyelesaian Pengaduan diselesaikan pada tingkat terdekat dengan lokasi timbulnya masalah�. Akibatnya, sidang terkesan dipaksakan dengan tidak menghadirkan saksi yang relevan dengan permasalahan, terlebih lagi pelibatan Satker Kabupaten Katingan, PJOK dan Kelembagaan Masyarakat BKAD Kecamatan tidak diundang. Pelaksanaan berlangsung dari pukul 10.15WIB dan berakhir pada pukul 20.45WIB sangat membuat kondisi peserta sidang cukup lelah ditambah lagi Sidang dilaksanakan dalam Gelap/Lampu Padam sangat berpengaruh pada efektifitas pelaksanaan sidang. Satker PJO Provinsi sepanjang pelaksanaan Sidang tidak ada kesempatan berpendapat sebagai Peninjau, bahkan saat pembacaan hasil Sidang tidak hadir.

  1. Bahwa Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitator yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Generasi Sehat dan Cerdas.

KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT

  1. Bahwa kerugian immateriil Penggugat berasal dari pencemaran nama baik Penggugat, penderitaan Penggugat dan keluarga Penggugat yang mengalami rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan Penggugat yang terlanggar.
  2. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitator oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Fasilitator, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2003yaitu tidak diterimanya gaji sejak Keputusan Sidang MKE namunPenggugat tetap berada di Palangkaraya karena belum menerima Surat PHK dari Satker/BPMD (sebagai pihak pemberi Tugas) sampai pada hari diajukannya gugatan ini.
  3. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.
  4. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
  5. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Generasi Sehat dan Cerdas sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

Petitum :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitator, tanggal 1Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai Fasilitator Kabupaten atas nama Penggugat.
  3. Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Sidang Majelis Kode Etik Fasilitator tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Fasilitator Kabupaten atas nama Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Fasilitator Kabupaten.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:16 Juni 2016
Tanggal Minutasi:30 Juni 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 10 Mei 2016
02
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 10 Mei 2016
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 10 Mei 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 10 Mei 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Mei 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
10 Mei 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
03
10 Mei 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
04
10 Mei 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
05
10 Mei 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
06
10 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 20,000.00
07
17 Mei 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
08
25 Mei 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
09
25 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
10
01 Juni 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
11
01 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
12
08 Juni 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
13
08 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
14
18 Juli 2016 Meterai Rp. 6,000.00
15
18 Juli 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
16
22 Agustus 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 390,500.00

AMAR PUTUSAN

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;--------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 209.500,- (dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut