KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:27/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:21 Desember 2015
Penggugat:GUSTI WAHYUNI, S.Pd
Tergugat:BUPATI KATINGAN
Plh. CAMAT KATINGAN HILIR
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :
-360 -360 -360 -360 -360 -360
Dalam Pokok Perkara

-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat No : 800/1048/BKD-2/2015, tertanggal 11 September 2015 tentang Pemberian Izin Perceraian An. Madnur NIP 19820703 200701 1 004

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No : 800/1048/BKD-2/2015, tentang Pemberian Izin Perceraian An. Madnur NIP 19820703 200701 1 004

4. Menghukum dan membebankan Tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini

Petitum :
-360 -360 -360 -360 -360

I. Obyek Gugatan :

Surat Keputusan Bupati Katingan, Nomor : 800/1048/BKD-2/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Pemberian Izin Perceraian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Surat Keterangan Izin Perceraian Plh. Camat Katingan Hilir Nomor : 407/520/KESRA/2015, Berita Acara Pemeriksaan Sepihak Plh. Camat Katingan Hilir An. Nama : Madnur NIP : 19820703 200701 1 004 Pangkat/Gol : Pengatur/IIc Pembantu Bendahara Pengeluaran Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan (pasal 1 angka 4 Peradilan Tata Usaha Negara) Keputusan fiktif negatif dari Tergugat berupa sikap diam Tergugat yang tidak menindaklanjuti/merespon Surat Penggugat No. Lepas, Tanggal 3 Nopember 2015 (pasal 3 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara).




II. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :

Penggugat merasa dirugikan karena penggugat adalah pihak yang dituju surat Objek Sengketa (pasal 53 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara), Penggugat telah mengajukan surat Tanggapan dan Keberatan tanggal 3 Nopember 2015 perihal Keputusan Bupati Katingan No. 800/1048/BKD-2/2015 Tentang Pemberian Izin Perceraian namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya untuk merespon/menanggapi surat penggugat (pasal 3 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara)










III. Posita/Alasan Gugatan :

-360
1. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 Penggugat baru menerima dan mengetahui Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian dari Suami (Madnur) di Pengadilan Agama Sampit itupun fotocopy tanpa dilandasi alasan-alasan yang jelas dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menurut surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 08/SE/1983

tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi pegawai Negeri Sipil bagian III Perceraian point 6 setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha dahulu merukunkan kembali suami istri tersebut , point 9 sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri tersebut dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk diberikan nasehat (kronologis SK terlampir).


-360
2. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2015 setelah penggugat menerima SK tersebut, penggugat langsung menelusuri serta menanyakan mengenai masalah pemberian Izin Perkawinan dan Peceraian Bupati Katingan An. Madnur ke langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah di jawab secara lisan sebagai berikut :

-360
a. Silahkan penggugat menelusuri surat tersebut di Kantor Camat Katingan Hilir

-360
b. Kami mengeluarkan SK Bupati ini berdasarkan kelengkapan surat/berkas dari pemohon dengan jawaban dari BKD dan tindakan Plh. Camat sangat bertentangan dan tumpang tindih, dan cenderung ada unsur sewenang-wenang dan salah menafsir bunyi dari surat keputusan objek sengketa dari bawahan Tergugat

c. Penggugat meminta fotocopy berkas An. Madnur yang merupakan bagian dan atau syarat keputusan Bupati Katingan pada diktum MENIMBANG yang diberi hanya Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Plh. Camat Katingan Hilir Nomor : 407/520/Disdik/2015 tanggal 20 April 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Sepihak selain dan selebihnya tidak ada



-360
3. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2015 setelah selesai menghadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan penggugat menghadap langsung ke Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana menginformasikan mengenai Keputusan Bupati Katingan tentang Pemberian Izin Perceraian An. Madnur karena yang bersangkutan dalam proses permasalahan tindak Pidana Penelantaran Anak Istri yang ditangani oleh Inspektorat namun diserahkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (terlampir),

Selanjutnya penggugat dan didamping Ibu Linsih dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana ingin bertemu dan menghadap menanyakan kembali mengenai masalah Pemberian Izin Perceraian kepada Bapak Bupati Katingan namun di tolak / tahan oleh ajudan sehingga tidak berhasil


-360
4. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015, penggugat kembali menanyakan mengenai masalah pemberian Izin Perkawinan dan Peceraian Bupati Katingan An. Madnur ke Kantor Inspektorat Kabupaten Katingan langsung menghadap Inspektur namun hasil yang didapat penggugat hanya jawaban yang tidak pasti ya bu nanti kita pelajari , sehingga akhirnya penggugat menulis/membuat Surat KEBERATAN kepada Bupati tertanggal 3 Nopember 2015 dan gugatan sekarang terhadap keputusan tersebut



-360
5. Bila kita mencermati dan teliti ulang dengan seksama Surat Keputusan (obyek sengketa) dalam diktum MENIMBANG , huruf c Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dari Plh. Camat Katingan Hilir Nomor : 407/507/Disdik/2015 tanggal 20 April 2015 sangat jelas, bahwa telah terjadi kejahatan/kejanggalan adminstrasi yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta penggugat temukan pada fotocopy surat Keterangan Izin Perceraian Plh. Camat katingan Hilir Nomor :




407/520/KESRA/2015 tertanggal 01 September 2015 didalam Kantor Kecamatan tidak ada kode Disdik karena kode tersebut hanya ada pada Instansi Dinas Pendidikan, Aparatur Sipil Negara yang sangat menghendaki Perceraian penggugat, huruf a dan b Saudara Madnur (Suami) ingin bercerai permohonan Izin melakukan Perceraian tertanggal 01 September 2015, Plh. Camat Katingan Hilir langsung memberikan/mengeluarkan Surat Pengantar, Surat Keterangan Izin Perceraian dan membuat BAP Perceraian tertanggal 01 September 2015 secara sepihak tanpa memanggil penggugat untuk memberikan keterangan dan kesaksian yang sangat bertentangan dengan bunyi diktum MENGINGAT point 6 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak dilaksanakan sesuai aturan dan bunyi pasal 6 ayat 3 sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat , selanjutnya diktum MEMPERHATIKAN Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri sipil tidak dilaksnakan sesuai mekanisme dan tahapan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil No. 53 Tahun 2010, Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, ayat 3 pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, Bab II Kewajiban dan Larangan Bagian Kesatu Kewajiban pasal 3 ayat 3 setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah, ayat 4 menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat 9 bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara, dan ayat 17 menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, Bagian Kedua Larangan ayat 1 menyalahgunakan wewenang, ayat 10 melakukan suatu tindakan atau tindak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani


-360
6. Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan Penggugat sebagai Istri, Moral maupun Materil dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik ( Algemene beginselen van behoorlijk bestuur ). Sebagaimana ketentuan pasal 53 ayat (2) hurup a dan b. Undang-undang Republik Indonesia No.9 Tahun 2004 tentang perubahan Asas Undang-undang No.5 thn 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



-360
7. Bahwa tindakan tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :

-360
1. Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Perundangan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Pemberian Izin Perceraian dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan. Seharusnya tergugat sebelum mengeluarkan Surat No. 407/520/Disdik/2015 tertanggal 20 April 2015 tentang Surat Keterangan untuk melakukan




perceraian dari Plh. Camat Katingan Hilir terlebih dulu menerima surat permohonan perceraian An. Madnur bukan keluar dulu Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dari Plh. Camat, Surat Keterangan Izin Perceraian No. 470/520/KESRA/2015 dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Perceraian tertanggal 01 september 2015 secara sepihak, sehingga keluarlah Keputusan Bupati Katingan No. 800/1048/BKD-2/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Pemberian Izin Perceraian An. Madnur NIP 19820703 200701 1 004 Pangkat/Gol Pengatur II/c
Jabatan Pembantu Bendahara Pengeluaran Kecamatan Katingan Hilir, dalam hal ini penggugat sangat Keberatan karena tidak dipanggil untuk memberikan keterangan dan kesaksian. Ini jelas tindakan tergugat sangat bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materil, karier penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pejabat Pegawai Negeri Sipil.


-360
2. Bahwa proses pemberian izin perkawinan peceraian di Pemda Katingan khususnya terhadap penggugat tidak melalui Camat (Pelaksana Tugas Camat) tidak menandatangani Surat Pemberian Izin Perceraian dan termasuk Berita acara Pemeriksaan Penggugat dengan fakta-fakta sebagai berikut :

-360
a. Bahwa proses pemberian Surat Keterangan Izin Perceraian, BAP Perceraian ini tidak melalui mekanisme Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1990 Perubahan atas pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

-360
b. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26.3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002, perihal Penunjukan Pelaksana Harian, disebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat

-360
c. Bahwa di samping itu tergugat juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik khususnya asas kepastian hukum, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan, dan asas keterbukaan .




IV. Permohonan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat

-360
a. Bahwa Obyek Sengketa ternyata telah dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober, 9 Nopember, 16 Nopember, 30 Nopember dan 7 Desember 2015 sebagai syarat syah utama perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

b. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 telah keluar Salinan Putusan Perkara Perdata No. 0590/Pdt.G/2015/Pa.Spt Sampit tertanggal 7 Desember 2015, akibat Surat Obyek Sengketa diatas akhirnya Penggugat menyatakan Banding dan Keberatan atas Perkara Perdata tersebut tertanggal 17 Desember 2015 sekarang dalam proses

c. Bahwa apabila Surat Obyek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula

d. Bahwa fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 98 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara

e. Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon supaya Pemeriksaan sengketa dipercepat (pasal 98 Pengadilan Tata Usaha Negara)
Status Perkara:Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Putusan:15 Maret 2016
Tanggal Minutasi:29 Maret 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 21 Desember 2015
02
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 21 Desember 2015
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 21 Desember 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 21 Desember 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
21 Desember 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
21 Desember 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
22 Desember 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,000.00
04
22 Desember 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
05
22 Desember 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
06
22 Desember 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
07
29 Desember 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
08
29 Desember 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
09
04 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
10
04 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
11
11 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
12
11 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
13
02 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
14
02 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
15
07 Maret 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 15,000.00
16
15 Maret 2016 Meterai Rp. 6,000.00
17
15 Maret 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
18
21 Maret 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
19
22 Maret 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 330,000.00
20
24 Maret 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
21
24 Maret 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
22
24 Maret 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
23
24 Maret 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
24
24 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
25
25 April 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 11,500.00
26
25 April 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 11,500.00
27
25 April 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
28
04 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 11,500.00
29
04 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
30
04 Mei 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 626,500.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :

  1. DALAM PENUNDAAN :

Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 800/1048/BKD-2/2015 Tentang Pemberian Izin Perceraian tertanggal 11 September 2015 ; ����������

  1. DALAM EKSEPSI :

Menolak eksepsi Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------

  1. DALAM POKOK PERKARA :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 800/1048/BKD-2/2015 tentang Pemberian Izin Perceraian tertanggal 11 September 2015 ; -------------------------------
    3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 800/1048/BKD-2/2015 tentang Pemberian Izin Perceraian tertanggal 11 September 2015 ; �����������

����������������� 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar� Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah ) ; ������


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut