KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:21/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 November 2015
Penggugat:SUGIANTO SABRAN
HABIB ISMAIL
Tergugat:KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :

Petitum :
-360
-360
1. MEngabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Keputusan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Register 01/PS/BWSL.KALTENG.21.00/08/2015 tanggal 7 September 2015, yang pada pokoknya berbunyi menyerahkan dan memberitahukan kepada Pemohon atas hasil verifikasi menyerahkan dan memberitahukan kepada Pemohon atas hasil verifikasi factual ulang dan uji forensic terhadap berkas surat dukungan DPP PPP Model B1 KWK Parpol atas nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah DR. UJANG ISKANDAR, ST, MSi dan JAWAWI, SP, S.HUT, MP.;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan hasil verifikasi factual ulang dan hasil uji forensic oleh pihak Kepolisian terhadap surat model B1.KWK Parpol DPP PPP untuk pasangan calon DR. UJANG ISKANDAR, ST, MSi Dan JAWAWI, SP, S.Hut, MP dan Termohon menyatakan cacat hukum serta tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;

4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:18 November 2015
Tanggal Minutasi:02 Desember 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 10 November 2015
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 10 November 2015
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 10 November 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ACH. SUAIDI, SH 10 November 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 November 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
16 November 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,000.00
03
16 November 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
04
17 November 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
05
19 November 2015 Meterai Rp. 6,000.00
06
19 November 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
07
28 Desember 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
08
28 Desember 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 419,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan� Pemohon ; ---------
  2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 21/P/PF/2015 PTUN PLK dari Buku Induk Register Perkara ;--------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara kepada� Pemohon sebesar Rp 131.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------�

Sumber Hukum : (0)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut