Ringkasan Gugatan | : | Posita :
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360
-360
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360
-360 A. OBJEK GUGATAN
Bahwa Para Penggugat (Penggugat 1 s/d 7) mengajukan gugatan terhadap objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5080 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 ; HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5081 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 Terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor.
Bahwa objek sengketa tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan ke dua UU RI Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junto Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena telah memenuhi unsur berupa : Penetapan tertulis, berbentuk 2 sertifikat HGB No. 3050 dan sertifikat HGB No. 3051 an. PT. HM Nor Cipta Abadi ditunjuk oleh Matnor, yang dikeluarkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya.
-360 1. Yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara : berupa pemberian sertifikat yang merupakan bukti kepemilikan tanah yang terletak di Kel. Langkai, Kec, Pahandut, Kota Palangka Raya an. PT. HM Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor.
2. Bersifat konkret : masalah sengketa menyebutkan masalah tertentu, yakni masalah bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat HGB an. PT. HM Nor Cipta Abadi. Final : objek sengketa mengikat dan tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain yang lebih tinggi.
3. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dengan dikeluarkannya objek sengketa Para Penggugat kehilangan tanah yang terletak di Kel. Langkai, Kec, Pahandut, Kota Palangka Raya seluas 90.989 m 2 .
Bahwa penerbitan objek sengketa oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan cara-cara bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2004 junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junto Pasal 87 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga kepentingan Para Penggugat dirugikan dalam bentuk bukti kepemilikan tanah yang terletak di Kel. Langkai, Kec, Pahandut, Kota Palangka Raya seluas 90.989 m 2 .
-360 B. TENGGANG WAKTU
Bahwa Penggugat baru mengetahui adanya objek sengketa aquo HGB No. 3050 Tahun 2014, HGB No. 3051 Tahun 2014 yang bersumber dari Keputusan Tata Usaha Negara Kepala BPN Kota Palangka Raya, di rumah kediaman Bapak IBURDIE, ST Ketua RT. 04 RW. XV Kel. Langkai pada hari Kamis 8 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, memberitahukan bahwa tanah milik Para Penggugat sudah disertifikat an. PT. HM Nor Cipta Abadi yang tumpang tindih dengan tanah milik Para Penggugat.
Diketemukannya fakta hukum bahwa Tergugat telah menerbitkan Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5080 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 ; HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5081 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 Terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor. Dengan demikian jelas duduk persoalannya Para Penggugat sangat dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Bahwa ketentuan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN Pasal 47 junto Pasal 1 angka 9 dan 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua PTUN jelas bahwa Para Penggugat dirugikan dan berhak mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN Pasal 55 Penggugat baru mendapat informasi tentang Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berdasarkan informasi di rumah Bapak IBURDIE, ST ketua RT. 04 RW. XV Kel. Langkai pada hari Kamis 8 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian gugatan Penggugat dimasukkan masih dalam tenggang waktu kurang dari 90 hari, terbukti melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan dan profesionalitas.
Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kewenangan absolut dan relatif PTUN Palangka Raya. Karena diperhitungkan sejak hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015, hal mana sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara adalah praduga rechamatige praesumptio yuristae causa dan ergan omnes sepanjang belum dibatalkan tetap dianggap sah oleh karenanya untuk melakukan pembatalan harus melalui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
-360 C. LEGAL STANDING
Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004, junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara ialah : a. Seseorang atau beberapa orang masing-masing selaku pribadi; b. Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi sosial atau perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.
Bahwa Para Penggugat memiliki 7 bidang tanah tertuang dalam 7 Surat Pernyataan Penggarap Tanah (SPMT) terdiri dari :
-360 1. Srinetti (Penggugat I) Surat Pernyataan Menggarap Tanah (SPMT) lokasi tanah di Jln. RTA Milono Km. 6 RT. 01/ sekarang masuk jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 180 m, Lebar 125 m, Luas 22.500 m 2 , tanggal 17 Juli 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 25 Oktober 1995 No. Register 594/193/KL-LK/1995.
2. Benue (Penggugat II) Surat Pernyataan Menggarap Tanah di Jln. RTA Milono Km. 6 RT. 01/ sekarang jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 125 m, Lebar 120 m, Luas 15.000 m 2 , tanggal 17 Juli 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 16 Oktober 1995 No. Register 594/192/KL-LK/1995.
3. Mandat (Penggugat III) Surat Pernyataan Menggarap Tanah di Jln. RTA Milono Km. 6 RT. 01/ sekarang jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 125 m, Lebar 120 m, Luas 15.000 m 2 , tanggal 17 Juli 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 26 Oktober 1995 No. Register 594/201/KL-LK/1995.
4. Yadi A. Manan (Penggugat IV) Surat Pernyataan Menggarap Tanah di Jln. RTA Milono Km. 6,3 RT. 01/ sekarang jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 175 m, Lebar 80 m, Luas 14.000 m 2 , tanggal 5 Juli 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 26 Oktober 1995 No. Register 594/188/KL-LK/1995.
5. Artian Manan (Penggugat V) Surat Pernyataan Menggarap Tanah di Jln. RTA Milono Km. 6,3 RT. 01/ sekarang jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 175 m, Lebar 120 m, Luas 21.000 m 2 , tanggal 5 Juli 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 26 Oktober 1995 No. Register 594/184/KL-LK/1995.
6. Sulikin (Penggugat VI) Surat Pernyataan Menggarap Tanah di Jln. RTA Milono Km. 6,3 RT. 01/ sekarang jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 175 m, Lebar 120 m, Luas 21.000 m 2 , tanggal 3 April 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 26 Oktober 1995 No. Register 594/197/KL-LK/1995.
7. Goltin (Penggugat VII) Surat Pernyataan Menggarap Tanah di Jln. RTA Milono Km. 6 RT. 01/ sekarang masuk jalan Marina Permai IV RT. 04 Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Ukuran Panjang 175 m, Lebar 80 m, Luas 14.000 m 2 , tanggal 5 Juli 1995, terdaftar di Kel. Langkai tanggal 26 Oktober 1995 No. Register 594/193/KL-LK/1995.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas menjelaskan sangat rasional dan objektif bahwa TERGUGAT telah melakukan penetapan tertulis berbentuk 2 Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5080 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor; HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5081 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor. Memenuhi syarat formil untuk digugat sesuai ketentuan Pasal 1 butir 3 UU No. 5 Tahun 1986 junto Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 junto Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Para Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004 junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
-360 D. LATAR BELAKANG SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Bahwa pada bulan Juli 2009 tanah Para Penggugat ditebas oleh orang tidak dikenal, mengaku hanya orang upahan atau suruhan orang dari Banjarmasin dan di atas tanah Para Penggugat akan dibangun KPR-BTN oleh PT. HM Nor Cipta Abadi.
Bahwa Para Penggugat telah berupaya mengusahakan penyelesaian masalah ini melalui jalan damai dengan pihak PT. HM Nor Cipta Abadi dan pimpinan perusahaan Matnor.
-360 ? Bahwa berdasarkan fakta hukum bukti surat notulen rapat/mediasi di Kantor Walikota Palangka Raya dipimpin oleh Setda Kota Palangka Raya, antara Apu dkk dan pimpinan perusahaan H. Matnor dkk pada tanggal 28 Oktober 2010.
? Berita acara mediasi penyelesaian masalah tanah di Kantor BPN Kota Palangka Raya antara Apu dkk dan pimpinan perusahaan Aspandi pada tanggal 19 September 2013 sebagai mediator dari BPN Benhard, SH dan Candra Satria.
? Berita acara pertemuan penyelesaian sengketa tanah antara Apu dkk dan pimpinan perusahaan Ferdinan dengan hasil kesepakatan menghentikan sementara kegiatan secara bersama-sama di tanah sengketa, dihadiri oleh Ketua RT dan Polisi Babinmas, anggota perusahaan, dan Para Penggugat pemilik tanah tanggal 18 Mei 2014.
? Berita acara pertemuan penyelesaian sengketa tanah Apu dkk dengan Kuasa Hukum perusahaan Mahyudin, SH mengenai ganti rugi hak garap dan pemeliharaan di lokasi perumahan yang dibangun oleh PT. HM Nor Cipta Abadi pada tanggal 28 Mei 2014.
? Berita acara pengukuran di lapangan untuk penyelesaian sengketa tanah Apu dkk dan Kuasa Hukum perusahaan Janu Patris, SH pada tanggal 7 Juni 2014.
? Peta inventarisasi penguasaan tanah an. Apu dkk di lokasi PT. HM Nor Cipta Abadi/ H. Matnor oleh BPN Kota Palangka Raya hasil pengukuran berdasarkan permintaan dari pihak perusahaan untuk bahan penyelesaian ganti rugi tanah Para Penggugat tanggal 23 Juni 2014.
Namun semua upaya tersebut di atas tidak berhasil atau tidak ditemukan jalan penyelesaian alias buntu.
-360 E. PERATURAN YANG DILANGGAR OLEH TERGUGAT
-360 1. Bahwa untuk memperkuat alasan Para Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5080 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor yang terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Sertifikat HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5081 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor yang terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya. Para Penggugat merujuk ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004 junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junto Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berdasarkan ketentuan tersebut suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan batal atau tidak sah : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa sertifikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, sehingga setiap orang dapat mempermasalahkan tentang kebenaran sertifikat tanahnya, dan jika dapat dibuktikan ketidakbenaran dari hak atas tanah tersebut, maka sertifikat dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan Kepala BPN dapat memerintahkan hal tersebut junto Pasal 1 ayat 14 PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 mendefinisikan : Pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 107 PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN menyatakan sertifikat dapat dibatalkan dengan ketentuan cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah : a. Kesalahan prosedur; b. Kesalahan penetapan peraturan perundang-undangan; c. Kesalahan subjek hak; d. Kesalahan objek hak; e. Kesalahan jenis hak; f. Kesalahan perhitungan luas; g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah; h. Data yuridis atau data fisik tidak benar, atau i. Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif. Jo PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN Pasal 62 ayat (1) Sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum administrasi dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cacat Hukum administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) antara lain : huruf (a) Kesalahan prosedur dalam proses penetapan pendaftaran hak tanah; huruf (b) Kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak dan/atau sertifikat pengganti; huruf (c) Kesalahan prosedur dalam pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; huruf (d) Kesalahan prosedur dalam pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; huruf (e) Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah; huruf (f) Kesalahan subjek dan/atau objek hak; dan huruf (g) Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum, bukti berita acara mediasi di Kantor BPN Kota Palangka Raya pada tanggal 19 September 2013 Tergugat sangat mengetahui bahwa tanah yang diajukan diterbitkan sertifikatnya oleh PT. HM Nor Cipta Abadi ditunjuk oleh Matnor sedang terjadi sengketa karena pada mediasi di Kantor BPN Kota Palangka Raya Tergugat hadir diwakili kasi sengketa, belum terdapat kesepakatan dan mufakat atau putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun Tergugat tetap menerbitkan 2 (dua) Sertifikat HGB an. PT HM. Nor Cipta Abadi HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5080 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor; HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur No. 5081 Tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor. Dengan tetap dilakukannya proses penerbitan 2 (dua) sertifikat tersebut di atas, Tergugat mengabaikan tahapan, prosedur, dalam proses penerbitan sertifikat sebagaimana digariskan dalam ketentuan :
-360 a. Pasal 25 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran ayat 1 dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik oleh Kepala Kantor BPN dalam pendaftaran tanah secara seporadik jo Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran yuridis dan data fisik permohonan hak milik atas tanah.
b. Pasal 28 PP 24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH ayat (2) jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masih ada kekurangan kelengkapan data fisik dan atau data yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan. Jo Pasal 30 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH huruf (b); yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap ; Menurut Pasal 30 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihapus apabila : (a) telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan ; atau (b) telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan. Namun hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT.
-360 5. Bahwa berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan Pengukuran Tanah TERGUGAT tidak melaksanakan Pengumuman, sebagaimana digariskan pada ketentuan Pasal 26 PP 24 Tahun 1997 TENTANG PEDAFTARAN TANAH yakni ayat (1) Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara seporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa /Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik serta di tempat lain yang dianggap perlu.
6. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terbukti Tergugat tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat 2 huruf a UU RI No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).
Selain itu secara fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan tidak benar dan terdapat tumpang tindih hak atas tanah, antara Para Penggugat, bukti peta bidang inventarisasi penguasaan tanah Apu dkk, di lokais PT. HM Nor Cipta Abadi pada tanggal 23 Juni 2014, serta terdapat kesalahan prosedur sebagaimana digariskan pada ketentuan Pasal 107 huruf (a) kesalahan prosedur; (g) data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah tidak benar, dan huruf (h) tumpang tindih hak atas tanah P.M.N.A/KBPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka dengan demikian sangat beralasan Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur Tanggal 23 Desember 2013 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor; Sertifikat HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014, Surat Ukur Tanggal 23 Desember 2013 an. PT HM. Nor Cipta Abadi yang ditunjuk oleh Matnor dibatalkan.
-360 F. AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK TELAH DILANGGAR OLEH TERGUGAT
-360 1. Bahwa perbuatan hukum TERGUGAT di atas, jelas-jelas-jalan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB), khususnya Azas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggaraan Negara, Azas Keterbukaan, Azas Profesionalitas, Azas Akuntabilitas, yang merupakan landasan keteraturan keserasian, dan keseimbangan dalam Pengendalian Negara serta azas bertindak cermat atau azas kecermatan sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang mengakibatkan proses penertiban sertifikat atas nama PT. HM Nor Cipta Abadi tetap diterbitkan sehingga menimbulkan kerugian pada para PENGGUGAT.
2. Bahwa keputusan TERGUGAT bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum, yakni TERGUGAT di dalam menerbitkan sertifikat an. PT. HM Nor Cipta Abadi didasarkan atas kekeliruan, ketetapan didasarkan atas keterangan yang tidak benar, mengenai data fisik dan data yuridis dan syarat ketetapan yang telah digariskan dalam Peraturan Perundang-undangan baik Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, tidak ditaati namun atas kehendaknya sendiri.
3. Bahwa keputusan TERGUGAT bertentangan dengan azas kecermatan yakni TERGUGAT tidak cermat dalam melakukan pengumpulan dan penelitian Data Yuridis, dasar permohonan Sertifikat HGB No. 3050, 3051 an. PT. HM Nor Cipta Abadi ditunjuk oleh Matnor sebagaimana digariskan pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH, jo Pasal 101 (1) PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka akibat tidak cermat keputusan penerbitan 2 (dua) sertifikat HGB No. 3050, 3051 oleh TERGUGAT data yuridisnya tidak akurat, yang menimbulkan kerugian pihak Para PENGGUGAT.
4. Bahwa keputusan TERGUGAT bertentangan dengan azas profesionalitas yakni TERGUGAT tidak menggunakan keahlian dan kode etik dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan, yakni prosedur dalam proses penerbitan sertifikat sebagaimana digariskan dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28 ayat (2), PP 24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH dan terjadi tumpang tindih hak atas tanah serta data fisik dan data yuridis tidak benar namun menggunakan kebijakan sendiri di luar ketentuan perundang-undangan sehingga proses penerbitan 2 (dua) sertifikat HGB No. 3050, 3051 terdapat cacat hukum administrasi.
5. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang menjadi latar belakang sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dalam proses penerbitan 2 (dua) sertifikat HGB No. 3050 tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi yang terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka raya dengan ukuran luas 42.097 m 2 HGB No. 3051 tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi yang terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka raya dengan ukuran luas 74.000 m 2 BERTENTANGAN DENGAN ketentuan Pasal 53 ayat (2) UNDANG-UNDANG NO. 9 Tahun 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik, dan oleh karenanya sangat beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, memutuskan dengan amar menyatakan objek sengketa batal atau tidak sah dan memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali objek sengketa.
Bahwa akibat terjadinya pelanggaran terhadap Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh TERGUGAT dengan adanya objek sengketa yang diterbitkan oleh TERGUGAT, Para PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp 5.499.060.000,- (Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Ribu Rupiah).
Yang mana kerugian tersebut akibat dari hilangnya hak atas tanah 90.989 m 2 kali NJOP tanah yang tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 Rp 55.000,-.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan Para PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, maka Para PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
-360 1. Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
-360 ? Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5080/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
? Sertifikat HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5081/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
-360 3. Memerintah TERGUGAT untuk mencabut :
-360 ? Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5080/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
? Sertifikat HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5081/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
-360 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Petitum :
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360 1. Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
-360 ? Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5080/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
? Sertifikat HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5081/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
-360 3. Memerintah TERGUGAT untuk mencabut :
-360 ? Sertifikat HGB No. 3050 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5080/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 42.097 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
? Sertifikat HGB No. 3051 Tanggal 13 Januari 2014 an. PT. HM Nor Cipta Abadi, terletak di Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Surat Ukur No. 5081/Langkai tanggal 23 Desember 2013 Luas 74.000 m 2 , ditunjuk oleh Matnor.
-360 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |