KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:17/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:15 September 2015
Penggugat:PT. RANA CENTRAL NUGRAHA Diwakili oleh CHEW SAYLOO selaku Direktur UTama
Tergugat:BUPATI SERUYAN
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
Cambria; Tahoma; Century Gothic; Title; Title Default; -360 -540 -360 -360 -360 -720\'03(\'00);\'02; -270\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360 -540\'02\'01.;\'01; -720\'05\'00.\'01.\'02;\'01\'03\'05; \'07\'00.\'01.\'02.\'03;\'01\'03\'05\'07; \'09\'00.\'01.\'02.\'03.\'04;\'01\'03\'05\'07\'09; -1440\'0B\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B; -1440\'0D\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D; -1800\'0F\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F; -1800\'11\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11; -360

A.-15 OBYEK SENGKETA

-15

-270
--15 Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Tata Usaha Negara berupa-15 Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT-15 .-15 Rana Central Nugraha-15 , untuk selanjutnya disebut-15 Obyek Sengketa-15 .

-15

-270
--15 Bahwa-15 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara-15 berbunyi :

-15 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

-15

-270
--15 Berdasarkan pengertian / definisi tersebut di atas, maka Obyek Sengketa aquo dapat dikualifisir sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena :

-15

--15 Penetapan Tertulis-15 , artinya keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Seruyan dibuat dalam bentuk tertulis dengan Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT-15 .-15 Rana Central Nugraha.


--15 Konkrit-15 , artinya keputusan pejabat tata usaha negara tersebut tidak abstrak (nyata), tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan mengenai sesuatu hal yaituSurat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT-15 .-15 Rana Central Nugraha tersebut, dimana dalam surat Bupati Seruyantersebut menyatakan tidak memproses lebih lanjut permohonan Penggugat mengenai pembaharuan dan perpanjangan izin lokasi tanah,sehingga jelas merugikan kepentingan hukum Penggugat.

--15 Individual-15 , artinyaSurat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT-15 .-15 Rana Central Nugrahatersebut ditujukan kepada Penggugat sebagai badan hukum;

--15 Final-15 , artinya terhadap surat keputusan aquo sudah final, tidak ada upaya administratif yang tersedia, oleh karenanya untuk membatalkan surat keputusan Tergugat tersebutharus melalui gugatan ke PTUN.



-270
--15 Bahwa gugatan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan-15 Pasal 53 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara , yang-15 berbunyi :

-720
(1)-15 Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yangberwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tuntutan ganti rugi atau direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

-360 a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

-360

-15


B.-15 TENGGANG WAKTU GUGATAN

-15

Mengenai Keputusan Tata Usaha Negara aquo yaitu Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT-15 .-15 Rana Central Nugraha tersebut baru diketahui oleh Penggugat pada saat pegawai Penggugat menerima surat tersebut yang diberikan Tergugat pada tanggal 19 Juni 2015. Olehkarena itu gugatan aquo didaftarkan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



-15 C.-15 DASAR GUGATAN

-15-15

Gugatan ini diajukan dengan dasar-dasardan alasan-alasan sebagai berikut :



-360
1.-15 Bahwa Penggugatadalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan dengan maksud dan tujuan salah satunya di bidang perkebunan, dalam hal ini ingin membangun perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupayen Seruyan. propinsi Kalimantan Tengah.

-15

-360
2.-15 Bahwa untuk melaksanakan maksud dan tujuan untuk melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawitdi Kabupaten Seruyan tersebut, Penggugat sudah mengurus dan memiliki beberapa perizinan yaitu :

-15

-360
a.-15 Keputusan Bupati Seruyan Nomor 97 Tahun 2005-15 Tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Rana Central Nugraha Di Desa Penyumpa, Batu Baha, Tumbang Bahan Dan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, ditetapkan tanggal 2 Mei 2005 oleh Darwan Ali, Bupati Seruyan. Izin lokasi tersebut diberikan dengan luas tanah kurang lebih \'b1 10.000 hektar.

-15

-360
b.-15 Surat Ijin Bupati Seruyan Nomor 525/247/EK/2005-15 Tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP), ditetapkan tanggal 27 Agustus 2005 oleh Darwan Ali, Bupati Seruyan.

-15

-360
c.-15 Keputusan Bupati Seruyan Nomor 250 Tahun 2007-15 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 98 Tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005 Tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Rana Central Nugraha seluas \'b1 10.000 Hektar Menjadi \'b1 11.000 Hektar Di Desa Penyumpa, Batu Baha, Tumbang Bahan Dan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, ditetapkan tanggal 25 Agustus 2007 oleh Darwan Ali, Bupati Seruyan. Izin lokasi tersebut diberikan dengan luas tanah kurang lebih \'b1 11.000 hektar.

-15

-360
d.-15 Keputusan Bupati Seruyan Nomor 371 Tahun 2010-15 Tentang Perubahan dan Perpanjangan Ijin Lokasi Seluas dari 11.000 Hektar menjadi 5.182 Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Rana Central Nugraha Di Desa Penyumpa, Batu Baha, Tumbang Bahan Dan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, ditetapkan tanggal 18 Desember 2010 oleh Darwan Ali, Bupati Seruyan. Ijin lokasi tersebut diberikan dengan luas tanah kurang lebih \'b1 5.182 hektar.

-15

-360
3.-15 Bahwa Indonesia sebagai negara yang sedang membangun, sudah pasti membuka pintu yang lebar bagi kehadiran investor untuk menanamkan modalnya di wilayah negara Indonesia, untuk itu Penggugat tertarik untuk menanamkan modal di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam melakukan investasi perkebunan kelapa sawit tentu diperlukan banyak rekomendasi dan perizinan dari berbagai instansi terkait (Bupati Seruyan, Gubernur Kalimantan Tengah, Kementerian Kehutanan,Badan Pertanahan Nasional) dan tentunya dibutuhkan waktu / birokrasi yang cukup panjang, namun sebagai langkah awal untuk memulai investasi kelapa sawit, Penggugat sudah memperoleh izin lokasi dari Bupati Seruyan pada tahun 2005 sebesar kurang lebih \'b1 11.000 hektar,namun izin lokasi tersebut mengalami perubahan pada tahun 2007 diberikan izin lokasi seluas kurang lebih \'b1 10.000 hektar dan terakhir kali izin lokasi diberikan pada tahun 2010 seluas kurang lebih \'b1 5.182 hektar. Perubahan-perubahan izin lokasi tanah khususnya mengenai luas tanah dan peta tanah tersebut disebabkan karena tanah yang akan digunakan untuk perkebunan sawit adalah tanah hutan milik Kementerian Kehutanan, sehingga diperlukan rekomendasi dari Menteri Kehutanan untuk konversi lahan dan di sisi lain di Propinsi Kalimantan Tengah belum memiliki Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang pasti. RUTR propinsi Kalimantan Tengah masih dalam proses padu serasi dengan instansi terkait.

-15

-360
4.-15 Bahwa izin lokasi tanah yang terakhir yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan kepada Penggugat yaitu-15 Keputusan Bupati Seruyan Nomor 371 Tahun 2010-15 Tentang Perubahan dan Perpanjangan Ijin Lokasi Seluas dari \'b1 11.000 Hektar menjadi \'b15.182 Hektar Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Rana Central Nugraha Di Desa Penyumpa, Batu Baha, Tumbang Bahan Dan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, ditetapkan tanggal 18 Desember 2010 oleh Darwan Ali selaku Bupati Seruyan. Izin lokasi tersebut diberikan seluas kurang lebih \'b15.182 hektar.

-15

-360
5.-15 Bahwa untuk mengurus dan mendapatkan perizinan dan rekomendasi investasi dari instansi terkait (Bupati, Gubernur, Kementerian Kehutanan) sehubungan investasi kelapa sawit sampai akhirnya harus mengurus sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) tentu memerlukan proses dan waktu yang lama, dan kondisi seperti itu bukan kesalahan dari Penggugat dan di saat Penggugat sedang mengurus rekomendasi dari Kementerian Kehutanan terkait pengunaan lahan hutan, ternyata izin lokasi sebagaimana-15 Keputusan Bupati Seruyan Nomor 371 Tahun 2010-15 tersebut habis masa berlakunya dan selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan pada tahun 2015kepada Bapak H. Sudarsono, SH, selaku Bupati Seruyan.

-15

-360
6.-15 Bahwa Surat izin lokasi dari Bupati Seruyan (Tergugat) sangat diperlukan dan menjadi salah satu persyaratanuntuk mendapatkan Rekomendasi Kementerian Kehutanan. Dalam hal ini Penggugat sudah direkomendasikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah kepada Kementerian Kehutanan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dengan surat Gubernur Kalimantan tanggal tanggal 02 Oktober 2010 Perihal Rekomendasi Permohonan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan.

-15

-360
7.-15 Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2015 Tergugat memberikan jawaban atas permohonan perpanjangan izin lokasi dari Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT Rana Central Nugraha, yang pada intinya Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan Penggugat tanpa memberikan alasan yang jelas.

-15

-360
8.-15 Bahwa terbitnya surat keputusan Tergugat tersebut sangat mengejutkan Penggugat, karena Penguggat tidak menyangka permohonannya akan ditolak,karena Penggugat sudah memenuhi semua persyaratan dan menunjukkan keseriusannya dalam melakukan investasi dengan sudah mulai melakukan pembebasan lahan, membeli dan menyiapkan bibit sawit, mendirikan sarana perkantoran danbase camp di lapangan sesuai surat persetujuan Bupati Seruyan dengan suratnya Nomor 525.21/229/EK/VI/2007 tanggal 23 Juni 2007 dan juga masyarakat setempat lokasi tanah menyambut baik kehadiran Penggugat dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang berkontribusi untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

-15

-360
9.-15 Bahwa keputusan Tergugat tersebut jelas merugikan Penggugat baik dari segi materi,karena Penggugat sudah mengeluarkan modal kerja untuk usaha perkebunan kelapa sawit untuk pembibitan dan mempengaruhi rencana kerja perusahaan yang sudah disusun ke depan sehubungan dengan investasi.Oleh karena itu dengan mengingat dalil pada angka ke 3 di atas, karena adanya perubahan-perubahan keputusan pemerintah (Bupati Seruyan) mengenai izin lokasi tanah tersebut, maka Penggugat tidak dapat dipersalahkan mengenai pelaksanaan kewajiban (keadaaan memaksa / force majeur).

-15

-360
10.-15 Bahwa Tergugat sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya membantu Penggugat untuk mendapatkan hak (izin lokasi) guna menciptakan iklim investasi di daerah dan juga harus memperhatikan peran serta Penggugat sudah mengajak masyarakat setempat untuk bekerja di kebun, sehingga tindakan Tergugat yang mengeluarkan Obyek Sengketa tersebut jelas-15 melanggar-15 ketentuan hukum yang berlaku (Hukum Positif) yaitu :

-15

-540
a.-15 Seharusnya Tergugat menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

-15

-540
b.-15 Seharusnya Tergugat sebagai pelayan publik membantu Penggugat mendapatkan perizinan dengan mengacu asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakukan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

-15

-540
c.-15 Seharusnya Tergugat membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sesuai dimaksud dalam Pasal 15 huruf i Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

-15

-540
d.-15 Seharus Tergugat berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

-15

-540
e.-15 Seharusnya Tergugat memahami bahwa penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

-15

-540
f.-15 Seharusnya Tergugat memahami bahwa tujuan penanaman modal meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

-15

-540
g.-15 Seharusnya Tergugat memahami hak Penggugat untuk mendapatkan kepastian hak, hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka mengenai bidang usah yang dijalankannya, hak pelayanan dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketetuan perarutan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

-15

-540
h.-15 Seharusnya Tergugat memberikan kemudahan pelayanan dan/ atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.



-360
11.-15 Bahwa disamping itu tindakan Tergugat tersebut telah melanggar-15 Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik-15 ,sebagai berikut :

-765-15

-360
a.-15 Melanggar-15 Asas Kepastian Hukum,-15 karena dengan tidak memberikan perpanjangan izin lokasi yang dimohonkan bisa membuat iklim investasi usaha menjadi tidak ada kepastian hukum.

-15

-360
b.-15 Melanggar-15 Asas Tertib Penyelenggaraan Negara-15 karena sebelumnya Penggugat sudah mempunyai izin lokasi dari Bupati Seruyan terdahulu sejak tahun 2005, maka seharusnya Bupati Seruyan yang sekarang seyogyanya mendukung keinginan Penggugat untuk mendapatkan perpanjangan izin lokasi dalam melakukan investasi.

-15

-360
c.-15 Asas Proposional-15 karena seharusnya Tergugat memperhatikan secara seimbang / proporsional terhadap kontribusi Penggugat dalam membangun daerah setempat seperti membuka lapangan pekerjaan.

-15

-360
d.-15 Asas Profesional-15 karena seharusnya Tergugat membantu dan mempermudah untuk mendapatkan perizinan bagi Penggugat.

-1125-15

-360
12.-15 Bahwa oleh karena sudah terbukti Obyek Sengketa tersebut sudah melanggar hukum positif yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana yang diuraikan di atas, maka Objek Sengketa tersebut harus dinyatakan-15 batal atau tidak sah-15 , oleh karena itu harus dicabut.

-15

-360
13.-15 Bahwa cukup beralasan pula supaya Tergugat diperintahkan untukmenerbitkan perpanjangan izin lokasi yang dimohonkan oleh Penggugatuntuk mengurus rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dalam rangka mendapatkan ijin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan menciptakan iklim investasi yang mudah di Indonesia.

-15

-360
14.-15 DALAM PENUNDAAN-15 .

-15

-15 Bahwa ketentuan Pasal 67 Ayat (4) huruf a Undang Undang No. 5 Tahun 1986 berbunyi sebagai berikut :

-15 Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.

-15
Bahwa untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, khusunya agar lokasi tanah yang akan digunakan perkebunan kelapa sawit oleh Penggugat tidak dialihkan kepada perusahan lain sebagaimanan yang dinyatakan Tergugat dalam suratnya pada angka 5 Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT Rana Central Nugraha tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum mengingat perkara gugatan aquo masih berjalan dan sedang diperiksa di PTUN, maka Penggugat mohon Majelis Hakim kiranya melakukan-15 penundaan-15 terhadap berlakunya Obyek Sengketa berupa Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT Rana Central Nugraha-15 ,-15 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.


-15 Bahwa Penggugat adalah masyarakat pencari keadilan melalui jalur hukum, mohon Majelis Hakim bisa memahami apa yang dialami oleh Penggugat betapa sulitnya untuk memperoleh keadilan, oleh karena itu apabila Majelis Hakim berpendapat lain dengan apa yang diuraikan dalam gugatan ini, agar dimaklumi dan tidak kaku dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Petitum :
Cambria; Title; Title -360 -540 -360
-15 DALAM PENUNDAAN


-360
1.-15 Mengabulkan Permohonan Dalam Penundaan;

2.-15 Menentapkan Penundaan berlakunya surat keputusan Tergugat yaitu Surat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT Rana Central Nugraha-15 ,-15 sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

-15

-15 DALAM POKOK PERKARA

-15

-540
1.-15 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

-540
2.-15 Menyatakan batal atau tidak sahsurat keputusan TergugatberupaSurat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT Rana Central Nugraha;

-540
3.-15 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Tergugattersebut berupaSurat Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 Perihal Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi an. PT Rana Central Nugraha;

4.-15 Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan perpanjangan izin lokasi tanah perkebunan sebagaimana yang dimohonkan oleh Penggugat;

5.-15 Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:28 Desember 2015
Tanggal Minutasi:11 Januari 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 15 September 2015
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 15 September 2015
03
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, SH Hakim Anggota 15 September 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 15 September 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 September 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
15 September 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 10,000.00
03
15 September 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
04
15 September 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
05
17 September 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
06
22 September 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
07
22 September 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
08
01 Oktober 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
09
01 Oktober 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 10,000.00
10
16 November 2015 Pemeriksaan Setempat Rp. 15,000,000.00
11
16 Desember 2015 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
12
28 Desember 2015 Meterai Rp. 6,000.00
13
28 Desember 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
14
28 Desember 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
15
28 Desember 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 361,000.00
16
07 Januari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
17
07 Januari 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
18
07 Januari 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
19
11 Januari 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
20
11 Januari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
21
11 Februari 2016 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 13,000.00
22
11 Februari 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 9,000.00
23
11 Februari 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
24
11 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
25
19 Februari 2016 ATK Rp. 33,000.00
26
03 Maret 2016 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 9,000.00
27
03 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
28
11 Maret 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
29
11 Maret 2016 Biaya Setor Banding Rp. 50,000.00
30
14 Maret 2016 Biaya Pembundelan Rp. 25,000.00
31
14 Maret 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 109,000.00
32
14 Maret 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Pembanding Rp. 9,000.00
33
14 Maret 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
34
14 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
35
08 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 13,000.00
36
08 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 12,000.00
37
08 Juni 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 11,500.00
38
08 Juni 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,500.00
39
08 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 20,000.00
40
16 Juni 2016 Fotocopy Putusan Rp. 2,200.00
41
16 Juni 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 42,800.00
42
20 Juni 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
43
20 Juni 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
44
20 Juni 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
45
20 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 18,000.00
46
29 Juni 2016 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 18,000.00
47
21 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 16,000.00
48
21 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 17,000.00
49
26 Juli 2016 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 16,000.00
50
18 Agustus 2016 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
51
22 Agustus 2016 Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 116,500.00
52
22 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Kepada Pemohon Rp. 17,000.00
53
22 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Kepada Termohon Rp. 16,000.00
54
22 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Kepada Termohon Rp. 15,500.00
55
13 April 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 22,000.00
56
13 April 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 30,500.00
57
13 April 2017 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 19,000.00
58
13 April 2017 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada MA Rp. 19,000.00
59
24 November 2022 Biaya Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Rp. 40,000.00

AMAR PUTUSAN

-360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360 -345\'02\'01.;\'01;
M E N G A D I L I :


-720
I. DALAM PENUNDAAN : --------------------------------------------------------------

-360
- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 500/1151/EK/VI/2015 tentang Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi a.n. PT. Rana Central Nugraha tanggal 19 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------



-720
II. DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------

-360
- Menolak eksepsi Tergugat ; -----------------------------------------------------



-720
III. DALAM POKOK PERKARA :

-345
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------

-345
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 500/1151/EK/VI/2015 tentang Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi a.n. PT. Rana Central Nugraha tanggal 19 Juni 2015 ; --

-345
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 500/1151/EK/VI/2015 tentang Tanggapan Perpanjangan Izin Lokasi a.n. PT. Rana Central Nugraha tanggal 19 Juni 2015; -----------------------------------------------------------------------------

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan perpanjangan izin lokasi tanah untuk perkebunan sebagaimana yang dimohonkan oleh Penggugat;

-345
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.189.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut