Ringkasan Gugatan | : | Posita : Tahoma;
-360
-720\'02\'01.;\'01;
-720\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1440\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-570
-390
-570\'04\'00.\'01.;\'01\'03;
-720\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1440\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-855
-570\'02\'01.;\'01;
-720\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1440\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-390
-570\'04\'00.\'01.;\'01\'03;
-720\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1440\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-855 1. BahwaPenggugatmengajukangugatanterhadapobyeksengketa : Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182], tertanggal Sampit, 05 Desember 2000 juncto Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001,
Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO, terletak Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama SUTO beralih hak kepada SURIANI, tanggal lahir 09-08-1974.
-855 2. BahwasuratkeputusandimaksudmemenuhipersyaratansebagaiobyeksengketasesuaidenganketentuanPasal 1 angka 9 Undang-undangNomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahanKeduaUndang-undangNomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara bersifatkonkrit, individual dan final menimbulkanakibathukummerugikanseseorangataubadanhukumperdatadenganuraiansebagaiberikut :
-570 Konkritdalamsengketa iniadalahlangsungmengenaistatus Penggugatsebagaipemilik tanah berdasarkan :
-570 2.1. SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH (SKPT) atas nama : SUHERLY DAVID, Lokasi tanah : Jalan Lingkar Kota + 3.300 meter ke Barat dari Bundaran KB, RT. 016/RW. 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Penyerahan dari SYAHMININ kepada SUHERLY DAVID, ukuran tanah : panjang 40 meter, lebar 25 meter, luas 1.000 meter persegi, tanggal 03 Agustus 2012, terdaftar dalam register Kelurahan Ketapang tanggal 06 Agustus 2012, Nomor : 593.21/SKPT/307/PEM/2012 dan terdaftar dalam register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tanggal 29 Agustus 2012 Nomor : 593.21/SKPT/544/PEM/2012.
-570 2.2. SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH (SKPT) atas nama : SUHERLY DAVID, Lokasi tanah : Jalan Lingkar Kota + 3.325 meter ke Barat dari Bundaran KB masuk Gang Belimbing ke Timur + 65 meter, RT. 016/RW. 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Penyerahan dari NANANG HERMANSYAH kepada SUHERLY DAVID, ukuran tanah : panjang 25 meter, lebar 15 meter, luas 375 meter persegi, tanggal 07 Februari 2013, terdaftar dalam register Kelurahan Ketapang tanggal 19 Maret 2013, Nomor : 593.21/SKPT/182/PEM/2013 dan terdaftar dalam register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tanggal 22 Maret 2013, Nomor : 593.21/SKPT/304/PEM/2013.
-570 2.3. SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH (SKPT) atas nama : SUHERLY DAVID, Lokasi tanah : Jalan Lingkar Kota + 3.325 meter ke Barat dari Bundaran KB masuk Gang Belimbing ke Timur + 55 meter, RT. 016/RW. 004,
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Penyerahan dari SYAHMININ kepada SUHERLY DAVID, ukuran tanah : panjang 25 meter, lebar 10 meter, luas 250 meter persegi, tanggal 06 Februari 2013, terdaftar dalam register Kelurahan Ketapang tanggal 05 Maret 2013, Nomor : 593.83/SKPT/ 101/PEM/2013 dan terdaftar dalam register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tanggal 22 Maret 2013, Nomor : 593.21/SKPT/297/PEM/2013.
-570 2.4. SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH (SKPT) atas nama : SUHERLY DAVID, Lokasi tanah : Jalan Lingkar Kota + 3.300 meter ke Barat dari Bundaran KB masuk Gang Belimbing ke Timur + 40 meter, RT. 016/RW. 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Penyerahan dari GUSTI ISMET INONO kepada SUHERLY DAVID, ukuran tanah : panjang 25 meter, lebar 15 meter, luas 375 meter persegi, tanggal 06 Februari 2013, terdaftar dalam register Kelurahan Ketapang tanggal 20 Maret 2013, Nomor : 593.83/SKPT/149/PEM/2013 dan terdaftar dalam register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tanggal 21 Maret 2013, Nomor : 593.21/SKPT/279/PEM/2013.
-570 2.5. SURAT KETERANGAN PERNYATAAN TANAH (SKPT) atas nama : SUHERLY DAVID, Lokasi tanah : Jalan Lingkar Selatan ( + 3.4 KM dari Bundaran KB) masuk Gang Belimbing, RT. 016/RW. 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Riwayat pada tahun 2013 mengganti rugi dari SYAHMININ kepada SUHERLY DAVID, ukuran tanah : panjang 25 meter, lebar 15 meter, luas 375 meter persegi, tanggal 16 Juli 2013, terdaftar dalam register Kelurahan Ketapang tanggal 16 Juli 2013, Nomor : 593.21/SKPT/131/PEM/2013 dan terdaftar dalam register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tanggal 24 Juli 2013, Nomor : 593.21/SKPT/944/PEM/2013.
Tergugatmengeluarkankeputusan tata usaha negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182], atas nama orang lain bukan SUTO / atas nama tidak terbaca pekerjaan PNS, tertanggal Sampit, 05 Desember 2000 berdasarkan diktim pertimbangan faktual MENIMBANG :
Huruf a. Bahwa pemohon, mengajukan permohonan hak milik atas sebidang
-1140 tanah sesuai hasil pengukuran secara kadasteral yang diuraikan dalam peta seperti tersebut pada kolom 6. Daftar Lampiran Keputusan ini seluas seperti tersebut pada kolom 5. Daftar Lampiran Keputusan ini, terletak di Desa Talangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
-1125 Huruf b. Bahwa tanah yang dimohon adalah Tanah Negara yang telah dikuasai pemohon, baik secara yuridis maupun secara fisik sebagaimana diuraikan dalam hasil Pemeriksaan Tanah A yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah A sebagaimana tersebut pada kolom 3 Daftar Lampiran Putusan ini.
Huruf c. Bahwa pemohon telah mempergunakan tanah tersebut untuk perumahan sesuai dengan rencana peruntukan dan penggunaan tanah.
Catatan Huruf tebal dari Penggugat tidak berdasarkan fakta a quo pertimbangan dikeluarkan keputusan tata usaha negara berdasarkan pertimbangan faktual yang tidak benar.
juncto Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO, terletak Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan lex rationae temporis Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294 ex nunc a contrario bukan tanggal Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182], atas nama orang lain bukan SUTO / atas nama tidak terbaca pekerjaan PNS, tertanggal Sampit, 05 Desember 2000 artinya produk gambar situasi timbul berdasarkan hasil RISALAH PEMERIKSAAN TANAH A DIBUAT SEBELUM tertanggal Sampit, 05 Desember 2000 tetapi fakta natoir feit tidak terbantahkan Gambar Situasi Nomor : 294 dibuat tanggal 12 April 2001.
Artinya a quo Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 dikeluarkan terlebih dahulu baru kemudian diterbitkan Gambar Situasi Nomor : 294 dibuat tanggal 12 April 2001.
Saat ini a quo Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001beralih menjadi milik Atas nama pendaftar pertama SUTO beralih hak kepada SURIANI, tanggal lahir 09-08-1974. Dengan demikian a quo Sertifikat Hak Milik atas nama SUTO beralih hak kepada SURIANI merugikanPenggugatkarenaberakibattanah tersebut sekalipun riil dikuasai oleh Penggugat tetapi bukti kepemilikannya saat ini berdasarkan keputusan tata usaha negara menjadi milik SUTO adalah tidak sah, harus dibatalkan dan dicabut, natoir feit tidak terbantahkan atas nama SUTO TIDAK TERCANTUM DALAM Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182] atas nama orang lain.
-855 Individual dalamsengketa iniadalahakibatTergugatmengeluarkansuratkeputusantatausaha Negara yang terkenaakibatnyaadalahPenggugatsendiridantidakberlakuumum.
Final dalamsengketa iniadalahPenggugatberdasarkanperaturanperundanganakibatTergugatmengeluarkansuratkeputusantatausaha Negara sudahtidakadalagi dimungkinkan adanya prosedurhukum beroepdaninspraak mengajukankeberatankepadaTergugatdanatauatasanTergugatsebagaiinstansivertikal yang merupakanatasanTergugat.
-855 3. Bahwa lexrationaetemporis Penggugat baru mengetahui adanya obyek sengketa dirumah kediaman bapak SAEFUL HADI,Amd., mantan LURAH KETAPANG, pada hari minggu, 05Juli 2015sekitar pukul 16.00 WIB memberitahukan bahwa tanah milik Penggugat sudah disertifikatkan atas nama SUTO beralih hak kepada SURIANI yang tumpang tindih dengan tanah milik Pengugat berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182] atas nama orang lain atau bukan SUTO padahal a quo dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal
12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO berdasarkan a quo Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182]. Dengan demikianjelasdudukpersoalannyaPenggugatsangatdirugikanakibatdikeluarkannyakeputusantatausaha Negara tersebut.
-855 4. BahwasesuaidenganketentuanPasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undangNomor 9 Tahun 2004 tentangPerubahanAtasUndang-undangNomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, kepentinganPenggugatmengajukangugatankarenaPenggugatsangat keberatan atas dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182] atas nama orang lain atau bukan SUTO padahal a quo dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO berdasarkan a quo Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182].
-855 5. Bahwaketentuan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN Pasal 47 juncto Pasal 1 angka 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2009 maka jelas bahwa Penggugat dirugikan dan berhak mengajukan gugatan hal mana berdasarkan ketentuan Pasal 55 Penggugat barumendapatkan informasi tentang keputusan tata usaha tersebut berdasarkaninformasi dirumah kediaman bapak SAEFUL HADI,Amd., mantan LURAH KETAPANG, pada hari minggu, 05Juli 2015sekitar pukul 16.00 WIB. DengandemikiangugatanPanggugatdimasukkanmasihdalamtenggangwaktukurangdari 90 hari, dengandemikiangugatanpenggugatmenjadikewenanganabsolutdan relative Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, karenadiperhitungkansejakhari minggu tanggal 05 Juli 2015. Halmana sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara adalah praduga rechsmatige praesumptio yuristae causa dan erga omnes sepanjang belum dibatalkan tetap dianggap sah oleh
karenanya untuk melakukan pembatalan harus melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
-855 6. Bahwasuratkeputusantatausaha Negara yang dikeluarkanolehTergugatberdasarkanPasal 53 ayat (2) huruf a. Undang-undangNomor 9 Tahun 2004 tentangPerubahanAtasUndang-undangNomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, Tergugatmelanggarperaturanperundangan yang berlaku :
Bagian II Pendaftaran Tanah Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah, halmana pendaftaran tanah seharusnya dilakukan oleh yang berhak dalam hal ini adalah SUTO bukan orang lain karena berdasarkan fakta tidak terbantahkan Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182] yang dijadikan dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO pada kolom Nomor : 182 bukan nama SUTO tetapi nama orang yang tidak jelas terbaca pekerjaan PNS. Berdasarkan kesimpulan sementara SUTO tidak pernah mengajukan permohonan pensertifikatan hak milik atas nama SUTO tetapi diterbitkan a quo sertifikat.Memperhatikan waktu situasi dan atau kondisi tidak mungkin Panitia Pemeriksaan Tanah A (TIM A) Tim Peneliti Tanah dan Petugas Konstatasi pihak bekerja sebab bersamaan dengan tragedi kemanusiaan kerusuhan Sampit dimulai di Sampit pecah pada tanggal 18 Februari 2001, pembuatan Gambar Situasi tanggal 12 April 2001 tidak mungkin ada Tim A Bekerja dalam situasi kerusuhan.
-855 7. Bahwa menurut hukum proses pensertifikatan hak milik melalui proyek prona setidak-tidaknya melalui proses dan mekanisme Panitia Pemeriksaan Tanah A (TIM A) Tim Peneliti Tanah dan Petugas Konstatasi pihak yang terkait dan pihak yang berkepentingan sebagai pemilik yaitu SUTO. Tugas TIM A diantaranya :
-570 a. Mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian hak milik.
b. Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya.
c. Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas tanah yang dimohon.
d. Mengumpulkan keterangan / penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan.
e. Meneliti kesesuaian pengguna tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
f. Membuat laporan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
g. Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya.
h. Memberikan kependapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua anggota Panitia A .
-855 8. Bahwa terkait dengan diterbitkannya obyek sengketa oleh Tergugat berdasarkan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182] atas nama orang lain atau bukan SUTO padahal a quo dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan merugikan Penggugat.
-855 9. Bahwamemperhatikantugas TIM A point huruf a. sampai dengan h.dilakukan toetsing (diuji) berdasarkanbukti-bukti kepemilikan atas nama SUTO TIDAK TERCANTUM DALAM DAFTAR PENERIMA PRONA tidak terbantahkan persyaratan dan prosedur dikeluarkanya obyek sengketa ditemukanfaktadikeluarkanolehTergugatadalah tidak sah karena bukti-bukti dijadikan dasar diterbitkanya sertifikat hak milik seharusnya adalah atas nama orang lain a contrario bukan SUTO.
-855 10. BahwaberdasarkanPasal 53 ayat (2) huruf b. Undang-undangNomor 9 Tahun 2004 tentangPerubahanAtasUndang-undangNomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara sesuaidenganasas-asasumumpemerintahan yang baikpelanggaran yang dilakukanolehTergugatsebagaiberikut :
-570 1. Kepastian Hukum
Aspekkepastianhukummemilikiduaaspek, bersifathukummateriildanbersifathukumformel, berdasarkanhukummateriildengan uraian sebagai berikut :
-570 1.1. Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, atas nama SUTO Nomor Urut 182 tetapi a quo SUTO tidak pernah mengajukan permohonan kepada Tergugat karena dasar dikeluarkannya a quo Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001 a quo Penerima Prona Nomor Urut 182 bukan SUTO.
-570 1.2. Memperhatikan obyek sengketa yaituSertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, atas nama SUTO Nomor Urut 182 seyogyanya adalah nama orang lain.
Berdasarkan point tersebut di atas berdasarkan asas kepastian hukum terdapat cacat yuridis dari segi formil dan materiil karena asal-usul surat-surat dokumen cacat yuridis dan dari segi prosedural permohonan seyogyanya melalui TIM A yang tidak cermat atau fakta yang tidak benar.
-570 2. Tertib penyelanggaraan negara
BuktitidakterbantahTergugatsebagaipejabatpubliktidaktertibmelakukanpenyelenggaraannegaramerugikanPenggugatakibatdikeluarkanputusantatausaha obyek sengketa secara prosedural seyogyanya memproses permohonan tidak dikabulkan.Berdasarkan fakta dan dokumen yang diajukan tidak benar dan tidak akurat saling bertolak belakang, Penggugat dirugikan karena a quo Keputusan Tata Usaha Negara dijadikan dasar mengklaim tanah milik Penggugat sehingga tumpang tindih.
-570 3. Keterbukaan
Keputusantatausaha Negara obyek sengketa, obyek sengketa yaitu :Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182] atas nama orang lain atau bukan SUTO. Diletakkan a quo di atas lokasi tanah milik Penggugat sesuai point angka 2 tersebut di atas jelas tidak memperhatikan asas keterbukaan, halmana apabila Tergugat terbuka tidak akan mungkin bisa menerbitkan obyek sengketa yang salah atas nama
pemohon dan atau menentukan lokasi tanah hak, terbukti Penggugat baru mengetahui terbitnya obyek sengketa yang merugikan Penggugat baru-baru ini saja.Halmana Tergugat tidak menjalankan asas publisitas dalam menerbitkan a quo Keputusan Tata Usaha Negara.
-570 4. Profesionalitas
DasarpenilaianpelanggaranTergugatterhadapasasprofesionalitasinididasariolehpertanyaan, ApakahTergugatmenjalankanwewenangnyasesuaidenganketentuanhukum yang berlaku a quo sebagaimana point gugatantersebut di atasdianggapterulangpadabagianini, terbuktidantidakterbantahTergugatmelanggarhukumdantidak professional, setidak-tidaknyaterbuktidanmengabaikanperaturanperundangan dan prosedur hukum yang harus ditempuhtentangkewajibanhukumTergugatsebelum obyek sengketa.
-855 11. Bahwaberdasarkanuraian di atasmengingatsengketainiadalahsengketatatausaha Negara a quo akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara dan sesuai dengan tenggang waktu mengajukan gugatan belum terlampaui, dengandemikiantidakmungkinadaeksepsikewenanganabsolutdan relative yang akandisampaikanolehTergugatkepada Hakim Yang Muliamengadiliperkaraini, mengingatkepentinganhukumPenggugatsesuaiPasal 53 ayat (1) Pasal 53 ayat (2) huruf b. Undang-undangNomor 9 Tahun 2004 tentangPerubahanAtasUndang-undangNomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negarasaatinimendesak agar obyek sengketa harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.Petitum : Tahoma;
-360
-720\'02\'01.;\'01;
-720\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1440\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-720 1. MenerimaGugatanPenggugatseluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidaksah Keputusan Tata Usaha Negarayaitu Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182], tertanggal Sampit, 05 Desember 2000 juncto Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO, terletak Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama SUTO beralih hak kepada SURIANI, tanggal lahir 09-08-1974.
3. Memerintahkan kepada Tergugat mencabutKeputusan Tata Usaha Negarayaitu Keputusan Tata Usaha Negara Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 722.520.1.42 PRONA-SWD.2000 TENTANG
PEMBERIAN HAK MILIK ATAS NAMA DERAWI, DKK (189) ORANG ATAS TANAH DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR [SEBAGIAN/NOMOR URUT 182], tertanggal Sampit, 05 Desember 2000 juncto Sertifikat Hak Milik Nomor 1380/2001, Gambar Situasi tanggal 12 April 2001, Nomor : 294, Tanah Luas 8.500 M2 (delapan ribu lima ratus meter persegi) ditunjuk oleh SUTO, terletak Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama SUTO beralih hak kepada SURIANI, tanggal lahir 09-08-1974.
-720 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |