KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:11/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Juni 2015
Penggugat:MASDUR
Tergugat:KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
Sertifikat Hak Milik Nomor : 7263 Tahun 2007 atas nama Hj. NURIL MASPIAH

Petitum :
; -360
-360
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 7263 Tahun 2007 atas nama Hj. NURIL MASPIAH tersebut;

3. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan / mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 7263 Tahun 2007 atas nama Hj. NURIL MASPIAH tersebut;p

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas Obyek tanah yang sama dari semula atas nama Hj. NURIL MASPIAH menjadi atas nama Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:19 Juni 2015
Tanggal Minutasi:13 Juli 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Ketua 17 Juni 2015
02
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 17 Juni 2015
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 17 Juni 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 17 Juni 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Juni 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 Juni 2015 Pemberitahuan Pencabutan Rp. 4,500.00
03
22 Juni 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
04
25 Juni 2015 Pemberitahuan Pencabutan Rp. 4,500.00
05
25 Juni 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
06
30 Juni 2015 Meterai Rp. 6,000.00
07
30 Juni 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
08
15 Oktober 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 540,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN

1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat

2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Nengara Palangka Raya Untuk Mencoret gugatan penggugat yang terdaftar dalam register perkara Nomor : 11/G/2015/PTUN_PLK dari Buku Induk Register Perkara

3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000 (Enam Puluh ribu rupiah)


Sumber Hukum : (0)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut