KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:08/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:15 April 2015
Penggugat:PT. DUTA SAWIT KALIMANTAN diwakili oleh Muhammad Fuad selaku Direktur UTama
Tergugat:BUPATI BARITO SELATAN
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
Surat Keputusan Barito Selatan No. 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin USaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan Tanggal 09 Januari 2015

Petitum :
; -360
-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Barito Selatan No. 8 Tahun 2015 Tanggal 09 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Barito Selatan No. 8 Tahun 2015 Tanggal 09 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin USaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:30 Juni 2015
Tanggal Minutasi:08 Juli 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 16 April 2015
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 16 April 2015
03
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 16 April 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 16 April 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 April 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
17 April 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
17 April 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
17 April 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
05
17 April 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
06
11 Juni 2015 Pemeriksaan Setempat Rp. 7,500,000.00
07
11 Juni 2015 Pemeriksaan Setempat Rp. 7,500,000.00
08
30 Juni 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
09
30 Juni 2015 Meterai Rp. 6,000.00
10
08 Juli 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 456,500.00

AMAR PUTUSAN


M E N G A D I L I :

-390 I. DALAM PENUNDAAN

- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan tanggal 9 Januari 2015.

-270 II. DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
III. DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan tanggal 9 Januari 2015 ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan tanggal 9 Januari 2015 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.143,500,-- terbilang (Lima Belas Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut