Ringkasan Gugatan | : | Posita : Tahoma; Hyperlink; footer
-360
-360\'01-;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'03(\'00);\'02;
-360
-570
-720\'04\'00.\'01.;\'01\'03;
\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1800\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
-2520\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-360
-360
-360\'01-;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360
-360
-720\'04\'00.\'01.;\'01\'03;
\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1800\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
-2520\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-360
-360
-360
\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'03(\'00);\'02;
-360
\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-570
-360
-360
-570\'03(\'00);\'02;
-360
\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-375
\'02\'01.;\'01;
-360
-360
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-570 I. OBYEK SENGKETA
Bahwa Obyek Sengketa Gugatan a quo adalah Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 2015 Kegiatan : Peningkatan Jalan , Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I) , Lokasi : Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Negara) yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Bina Marga dan Surdal) pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Murung Raya ; ---------------------------------------------------------------
-570 II. DASAR HUKUM GUGATAN
Bahwa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah : -----------------------------------------------------------------------------
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ; ------------------------
Bahwa kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 7 menyatakan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan ; ----------------------------
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa a quo telah memenuhi syarat-syarat suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana uraian ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tersebut diatas, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa merupakan suatu penetapan tertulis, yaitu Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 20015 Kegiatan : Peningkatan Jalan , Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I) , Lokasi : Kecamatan Tanah Siang ; -------
2. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini dikeluarkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Bina Marga dan Surdal) pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Murung Raya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------
Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan dalam hal ini adalah segala kegiatan yang bersifat eksekutif, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum , dan karenanya pihak yang menjadi Tergugat dalam suatu Perkara Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (eksekutif) dengan berdasarkan pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah menyatakan Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada ; ---------------------------------------------
Bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 14/PRT/M/2013 tertanggal 17 Desember 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi , menyatakan Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat Permanen. ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada ; ---------------------------------------
Bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 6 a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 14/PRT/M/2013 tertanggal 17 Desember 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi , menyatakan Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah perangkat dari ULP yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala ULP berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Anggota Pokja ULP terlebih dahulu ditetapkan oleh PA/KPA/Kepala Daerah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian peraturan tersebut diatas , maka cukup jelas Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ; ---------------------------
3. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, dalam hal ini berupa Penentuan Calon Pemenang Pertama (I) dan Calon Pemenang Kedua (II) Hasil Pelelangan Kegiatan : Peningkatan Jalan , Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I) Lokasi : Kecamatan Tanah Siang dari Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Bina Marga dan Surdal) pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 20015 ; ---------------------------------------------------------
4. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa bersifat konret, Individual dan Final ;
Konkret :
Bahwa yang dimaksud Konkret dalam hal ini adalah Obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan ; --------------------------------------
Bahwa Obyek yang diatur dalam Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa perkara a quo adalah tertentu dan/atau dapat ditentukan yaitu berupa Penentuan Calon Pemenang Pertama (I) dan Calon Pemenang Kedua (II) Hasil Pelelangan Kegiatan : Peningkatan Jalan , Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I) , Lokasi : Kecamatan Tanah Siang berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 20015 ; -----------------------------------------------------------------------
Individual :
Bahwa yang dimaksud dengan bersifat Individual dalam hal ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu yakni kepada PT. ESA ALHUDA sebagai Calon Pemenang Pertama (I) dan PT. YOGA MURA MEGAH UTAMA sebagai Calon Pemenang Kedua (II) sebagaimana dimaksud Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 2015 Kegiatan : Peningkatan Jalan, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I), Lokasi : Kecamatan Tanah Siang ; ------------------------------------------------------------
Final :
Bahwa yang dimaksud dengan bersifat final dalam hal ini yakni akibat hukum yang ditimbulkan dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara itu benar sudah merupakan akibat hukum yang defenitif ; ----------
Bahwa bersifat final dikaitkan dengan pengertian defenitif apabila penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara didasarkan pada kewenangan terikat, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga apabila secara mutlak Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengubah Keputusan Tata Usaha Negara , maka Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berubah bersifat Final ; --------------
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa yang dikeluarkan Tergugat yakni Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 2015 dikatakan final yakni Tergugat secara langsung akan menetapkan Pemenang Lelang dapat dilihat dan diketahui dari tahap-tahapan lelang/jadwal lelang sebagai berikut :
{{
TAHAP
{
MULAI{
SAMPAI{{
Pengumuman Pascakualifikasi{
22 Januari 2015 00:00{
30 Januari 2015 23:59{{
Download Dokumen Pengadaan{
22 Januari 2015 00:00{
02 Februari 2015 23:59{{
Pemberian Penjelasan{
29 Januari 2015 09:00{
29 Januari 2015 11:00{{
Upload Dokumen Penawaran{
30 Januari 2015 07:00{
03 Februari 2015 15:30{{
Pembukaan Dokumen Penawaran{
04 Februari 2015 00:00{
05 Februari 2015 23:59{{
Evaluasi Penawaran{
06 Februari 2015 00:00{
10 Februari 2015 23:59Petitum : Tahoma; Hyperlink; footer
-360
-360\'01-;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'03(\'00);\'02;
-360
-570
-720\'04\'00.\'01.;\'01\'03;
\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1800\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
-2520\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-360
-360
-360\'01-;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360
-360
-720\'04\'00.\'01.;\'01\'03;
\'06\'00.\'01.\'02.;\'01\'03\'05;
\'08\'00.\'01.\'02.\'03.;\'01\'03\'05\'07;
-1440\'0A\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.;\'01\'03\'05\'07\'09;
-1800\'0C\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B;
-1800\'0E\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D;
\'10\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F;
-2520\'12\'00.\'01.\'02.\'03.\'04.\'05.\'06.\'07.\'08.;\'01\'03\'05\'07\'09\'0B\'0D\'0F\'11;
-360
-360
-360
\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'03(\'00);\'02;
-360
\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-570
-360
-360
-570\'03(\'00);\'02;
-360
\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-375
\'02\'01.;\'01;
-360
-360
-360
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-360\'01 ?;
-360\'01o;
-360\'01 ?;
-570
-570 I. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas , Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili Gugatan a quo berkenan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
-360 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------
-360 2. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 2015 Kegiatan : Peningkatan Jalan , Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I) , Lokasi : Kecamatan Tanah Siang ; --------
-360 3. Memerintahkan Tergugat mencabut Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 3/59.BM/ULP.POKJA KONST/BM-SURDAL/DPU/I/2015 tanggal 10 Febrauri 2015 dan melaksanakan Pelelangan Ulang Kegiatan : Peningkatan Jalan , Pekerjaan : Peningkatan Jalan Puruk Cahu Konut Saripoi (Peket I) , Lokasi : Kecamatan Tanah Siang ; --------------------------------------------------
-360 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------- |