KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:22/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:31 Oktober 2014
Penggugat:KALPIN SIMPUL, SH
Tergugat:Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
PT. SATRIA HUPASARANA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Usaha Nomor 01 Desa Perigi, Melata, Bukit Makmur, Bukit raya Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah Luas 6.436,12 Ha. Atas nama PT. Satria Hupasarana

Petitum :
-360
Dalam Pokok Perkara :

-360
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan Batal atau TIDAK SAH Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Usaha Nomor 01 Desa Perigi, Melata, Bukit Makmur, Bukit Raya Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah Luas 6.436,12 Ha. Atas nama PT. Satria Hupasarana

3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk segera mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 122/HGU/BPN/2004 tanggal 28-102004 terhitung semenjak putusan ini dibacakan.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:24 Februari 2015
Tanggal Minutasi:17 Maret 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 04 November 2014
02
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, SH Hakim Anggota 04 November 2014
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 04 November 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 04 November 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
03 November 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
04 November 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
05 November 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,500.00
04
05 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
05
05 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
06
12 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
07
12 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
08
19 November 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,500.00
09
19 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
10
02 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
11
09 Desember 2014 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
12
18 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
13
06 Januari 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
14
21 Januari 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
15
25 Februari 2015 Meterai Rp. 6,000.00
16
25 Februari 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
17
20 Maret 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
18
19 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Rp. 19,500.00
19
26 Oktober 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 194,500.00

AMAR PUTUSAN


MENGADILI :

DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II Intervensi ;

DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (neit Ontvanklijkverklaard) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut