KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:20/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:27 Oktober 2014
Penggugat:MUHAMMAD NASIR, SH
MUHAMMAD WAHYUDINATA
Tergugat:KEPALA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomr : 247/DK-UMKM/2/IX/2014, tanggal 2 September 2014, yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi Harapan Abadi dengan Perihal Rapat Anggota Tahunan.

Petitum :
-360
Dalam Pokok Perkara :

-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sahk Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 247/DK-UMKM/2/IX/2014, tanggal 2 September 2014, yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi Harapan Abadi dengan Perihal Rapat Anggota Tahunan/Objek Sengketa;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 247/DK-UMKM/2/IX/2014, tanggal 2 September 2014, yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi Harapan Abadi dengan Perihal Rapat Anggota Tahunan

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:12 Februari 2015
Tanggal Minutasi:25 Februari 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 28 Oktober 2014
02
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 28 Oktober 2014
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 28 Oktober 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 28 Oktober 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
28 Oktober 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
29 Oktober 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,500.00
03
29 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
04
30 Oktober 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
21 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,500.00
06
21 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
07
28 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
08
02 Februari 2015 Biaya Juru Sumpah Rp. 35,000.00
09
12 Februari 2015 Meterai Rp. 6,000.00
10
12 Februari 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
11
26 Februari 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
12
19 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Rp. 39,300.00
13
24 November 2022 Pengembalian Kepada Negara Rp. 184,200.00

AMAR PUTUSAN


-2700 M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 226.500,- (dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah)

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut