KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:19/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Oktober 2014
Penggugat:PT. SINAR TAMBANG UTAMA diwakili oleh HENDRA SUTISNA selaku Direktur
Tergugat:BUPATI BARITO TIMUR
PT. RUDI JAYA MANDIRI dalam hal ini diwakili oleh GIOVANNI MULJADI
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360 -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7;
Surat Bupati Timur Nomor : 180/59/HUK/IX/2014 tertanggal 19 September 2014 perihal Jawaban Somasi

Petitum :
-360 -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7;
-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 19 September 2014 No. 180/59/HUK/IX/2014 tentang :

- Penolakan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Kuasa Pertambangan PT. Sinar Tambang Utama
- Menerbitkan Ijin Usaha Produksi (IUP Produksi) PT. Sinar Tambang Utama
- Pembatalan ijin-ijin Kuasa Pertambangan atas nama perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan areal pertambangan PT. Sinar Tambang Utama

-360
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat)

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang ijin Usaha Produksi Pertambangan atas nama Penggugat

5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut seluruh seluruh ijin-ijin Kuasa Pertambangan atas nama seluruh perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan areal pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat). Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:05 Februari 2015
Tanggal Minutasi:24 Februari 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 17 Oktober 2014
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 17 Oktober 2014
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 17 Oktober 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 17 Oktober 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Oktober 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
02
17 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
03
20 Oktober 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
20 Oktober 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
31 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
06
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
07
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
08
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
09
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
10
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
11
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
12
07 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
13
14 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
14
14 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
15
14 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
16
14 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
17
21 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
18
21 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
19
21 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
20
21 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
21
04 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
22
04 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
23
04 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
24
04 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
25
10 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
26
10 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
27
14 Januari 2015 Pemeriksaan Setempat Rp. 15,000,000.00
28
02 Februari 2015 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
29
05 Februari 2015 Meterai Rp. 6,000.00
30
05 Februari 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
31
26 Februari 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
32
23 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 80,000.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :---------------------------------------

I.� DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------

���� - ���� Menolak eksepsi Terggugat ;--------------------------------------------------------------

II.� DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan� Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 180/59/HUK/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat), menerbitkan ijin usaha produksi atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat), dan membatalkan ijin-ijin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat);...............
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 180/59/HUK/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat), menerbitkan ijin usaha produksi ���atas ��nama ��PT. ��Sinar ��Tambang ��Utama� �(Penggugat), ��dan membatalkan ijin-ijin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) ;---------------------------------------------
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan kuasa pertambangan atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat) seluas 5.053 (lima ribu lima puluh tiga) hektar sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun ��2004� tentang� Pemberian� Kuasa� Pertambangan� eksplorasi� a.n PT Sinar Tambang Utama ;---------------------------------------------------------------
  5. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan tentang ijin usaha operasi produksi atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat) seluas 5.053 (lima ribu lima puluh tiga) hektar sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama ;----------------------------------------------------------
  6. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut seluruh ijin-ijin usaha pertambangan atas nama seluruh perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan areal pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) yang ada di area sesuai dengan koordinat pada perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama;----------------
  7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar� Rp 15.370.000 ( Lima belas Juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut