KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:17/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 September 2014
Penggugat:FAKHRUDIN
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
;
Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 270/1993 Gambar Situasi tanggal 24 Februari 1993, Nomor : 1519, Tanah Luas 14.533 M2 (empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) ditunjuk oleh KURDI TAMIN, terletak Jalan Sampit - Kota Besi, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama Nyonya RUSRAIN DARSAH BERISA beralih hak kepada HAJI MUCHLIS.

Petitum :
; -360
-360
1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 270/1993 Gambar Situasi tanggal 24 Februari 1993, Nomor : 1519, Tanah Luas 14.533 M2 (empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) ditunjuk oleh KURDI TAMIN, terletak Jalan Sampit - Kota Besi, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama Nyonya RUSRAIN DARSAH BERISA beralih hak kepada HAJI MUCHLIS.

3. Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 270/1993 Gambar Situasi tanggal 24 Februari 1993, Nomor : 1519, Tanah Luas 14.533 M2 (empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) ditunjuk oleh KURDI TAMIN, terletak Jalan Sampit - Kota Besi, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama Nyonya RUSRAIN DARSAH BERISA beralih hak kepada HAJI MUCHLIS.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:06 Januari 2015
Tanggal Minutasi:22 Januari 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 24 September 2014
02
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 24 September 2014
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 24 September 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 24 September 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 September 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 September 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
25 September 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
25 September 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
05
09 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
06
15 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
07
22 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
08
28 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
09
04 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
10
11 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
11
04 Desember 2014 Pemeriksaan Setempat Rp. 9,936,000.00
12
11 Desember 2014 Sumpah Rp. 15,000.00
13
18 Desember 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
14
18 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
15
06 Januari 2015 Meterai Rp. 6,000.00
16
06 Januari 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
17
27 Januari 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 329,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI ;

-�� - Menolak Eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------

������ 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 270/1993, Gambar Situasi tanggal��� 24 Februari 1993, Nomor : 1519, Tanah Luas + 14.533 M2� (empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) ditunjuk oleh KURDI TAMIN, terletak di Jalan Sampit � Kota Besi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama Nyonya RUSRAIN DARSAH BERISA beralih hak kepada HAJI MUCHLIS ; -----------------------------------------------------------------------------

������ 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Hak Milik Nomor 270/1993, Gambar Situasi tanggal 24 Februari 1993, Nomor : 1519, Tanah Luas + 14.533 M2� (empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) ditunjuk oleh KURDI TAMIN, terletak di Jalan Sampit � Kota Besi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pendaftar pertama Nyonya RUSRAIN DARSAH BERISA beralih hak kepada HAJI MUCHLIS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

����� 4. Menghukum ��Tergugat ��untuk membayar �biaya�� �perkara ��sebesar Rp. 10.171.000,- (Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ����


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut