Ringkasan Gugatan | : | Posita : ;
-360
Surat Keputusan TERGUGAT / Bupati Kapuas No. 105/ADMINSDA Tahun 2014 tanpa tanggal Tahun 2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberitan Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopember 2013.Petitum :
-360
-360
Dalam Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan
-360 1. Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan yang dimohonkan PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor. 105/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberitan Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013, hingga ada putusan hukum tetap atas perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara
-360 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor. 105/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor. 105/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberitan Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013 terhitung semenjak putusan ini dibacakan;
4. Menyatakan SAH dan BERLAKU Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013;
5. Memerintahkan TERGUGAT dan siapa saja untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil keapda PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, terhitung semenjak putusan ini dibacakan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos yang tumbul atas perkara ini. |