KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:07/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Juni 2014
Penggugat:PT. HAMPARAN MITRA ABADI (PT. HMA) diwakili oleh THOMAS TAMPI selaku Direktur Utama
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
Surat Keputusan TERGUGAT / Bupati Kapuas No. 105/ADMINSDA Tahun 2014 tanpa tanggal Tahun 2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberitan Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopember 2013.

Petitum :
-360 -360
Dalam Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan

-360
1. Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan yang dimohonkan PENGGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor. 105/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberitan Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013, hingga ada putusan hukum tetap atas perkara a quo.


Dalam Pokok Perkara

-360
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor. 105/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013;

3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor. 105/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberitan Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013 terhitung semenjak putusan ini dibacakan;

4. Menyatakan SAH dan BERLAKU Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 590/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi (PT. HMA) Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tertanggal 08 Nopermber 2013;

5. Memerintahkan TERGUGAT dan siapa saja untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil keapda PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, terhitung semenjak putusan ini dibacakan;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos yang tumbul atas perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:13 Agustus 2014
Tanggal Minutasi:27 Agustus 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 04 Juni 2014
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 04 Juni 2014
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 04 Juni 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 04 Juni 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Juni 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
03
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
04
09 Juni 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
24 Juni 2014 Pemeriksaan Setempat Rp. 6,000,000.00
06
25 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
07
16 Juli 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
08
13 Agustus 2014 Meterai Rp. 6,000.00
09
13 Agustus 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
10
18 Agustus 2014 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 8,000.00
11
26 Januari 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 306,500.00

AMAR PUTUSAN

Tahoma; -360 -360\'04\'00.a.;\'01; -360\'04\'01.a.;\'01; -720\'02\'03.;\'01; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?;
-1920 M E N G A D I L I :

-1920

-720
I. DALAM PENUNDAAN :

-360
- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :105 / ADMINSDA TAHUN 2014 tentang Pencabutan atas keputusan Bupati Kapuas Nomor 590/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2014;

-720
II. DALAM POKOK PERKARA :

-360
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :105 / ADMINSDA TAHUN 2014 tentang Pencabutan atas keputusan Bupati Kapuas Nomor 590/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2014;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :105 / ADMINSDA TAHUN 2014 tentang Pencabutan atas keputusan Bupati Kapuas Nomor 590/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Hamparan Mitra Abadi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2014;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.185.500,- (enam juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut