----------------------------------------- M� E� N� G� A� D� I� L� I : --------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat; ------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat) Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 030/ Kpts/KPU-Prov-020/2014 Tanggal 17 Mei 2014 yang intinya menyatakan H. Abdul Hadi, SE., Msi� sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4 Kalimantan Tengah Nomor urut 1;----
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 030/ Kpts/KPU-Prov-020/2014 Tanggal 17 Mei 2014 yang intinya menyatakan H. Abdul Hadi, SE., Msi� sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4 Kalimantan Tengah Nomor urut 1;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 190.000,- (Seratus sembilan puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------
Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|