KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:06/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:26 Mei 2014
Penggugat:H. ABDUL HADI, SE., MSi
Tergugat:KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:PEMILUKADA
Ringkasan Gugatan:Posita :
Tahoma; ; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?;
Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Surat Nomor: 211/ KPU-Prov-020/V/2014., Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kalteng Nomor 220/DIV-HPP/Bawaslu/V/2014 Tanggal 19 Mei 2014

Petitum :
Tahoma; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?;
-360
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan (Tergugat) Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 030/ Kpts/KPU-Prov-020/2014 Tanggal 17 Mei 2014 yang intinya menyatakan H. ABDUL HADI, SE, M.Si sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 ;

- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan (Tergugat) Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 030/ Kpts/KPU-Prov-020/2014 Tanggal 17 Mei 2014 yang intinya menyatakan H. ABDUL HADI, SE, M.Si sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 ;

- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:15 Juli 2014
Tanggal Minutasi:29 Juli 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 02 Juni 2014
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 02 Juni 2014
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 02 Juni 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 02 Juni 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
26 Mei 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
04 Juni 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
04 Juni 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
04 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
05
11 Juli 2014 Sumpah Rp. 20,000.00
06
15 Juli 2014 Meterai Rp. 6,000.00
07
15 Juli 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
08
21 Juli 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 310,000.00

AMAR PUTUSAN

----------------------------------------- M� E� N� G� A� D� I� L� I : --------------------------------------

DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Menolak Eksepsi Tergugat; ------------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat) Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 030/ Kpts/KPU-Prov-020/2014 Tanggal 17 Mei 2014 yang intinya menyatakan H. Abdul Hadi, SE., Msi� sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4 Kalimantan Tengah Nomor urut 1;----
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 030/ Kpts/KPU-Prov-020/2014 Tanggal 17 Mei 2014 yang intinya menyatakan H. Abdul Hadi, SE., Msi� sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 4 Kalimantan Tengah Nomor urut 1;--------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 190.000,- (Seratus sembilan puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut