KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:30/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Desember 2013
Penggugat:PT. KARYA BUMI KAHAYAN MAKMUR
Tergugat:KEPALA KANTOR BPN CQ. BPN KANTOR WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
KEPALA KANTOR BPN RI CQ. KANWIL PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; \'02\'03.;\'01; -360
OBJEK SENGKETA : ------------------------------------------------------------------------------

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah nomor 982/KEP-62-600.19/VIII/2012 tentang pembatalan

sebagian.................

sebagian sertifikat hak guna bangunan nomor 3245/Palangka an. PT. Karya Bumi Kahayan Makmur atas tanah terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tertanggal 7 Agustus 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN : -----------------------------------------


? Bahwa gugatan Penggugat atas obyek gugatan tersebut diatas, diajukan masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh pasal 55 UU nomor 51 tahun 2009 jo. UU nomor 9 tahun 2004 jo. UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena obyek gugatan baru diberi tahu oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya melalui surat nomor 1442.100.2.62/XI/2013 tertanggal 14 November 2013 kepada Penggugat ;------------------------------------

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :------------------------------------------
LEGAL STANDING PENGGUGAT ;--------------------------------------------------------------


1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 381.994m2 terletak di jl. Tjilik Riwut Km. 9 Desa/Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan bukti Sertifikat HGB No. 3245, tanggal 14 September 1995 ;--------------------------------

2. Bahwa tanah sengketa milik Penggugat, telah terbit sertifikat lebih dari 5 (lima) tahun. Dan didalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tegas disebutkan :----------------------------------
Pasal 32 ;----------------------------------------------------------------------------------------

-540 (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun

-540 sejak................

sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut ;------------

Jadi sesuai dengan dasar hukum Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 tahun 1997 tersebut, seharusnya tanah sengketa tidak dapat lagi diajukan gugatan/klaim apapun juga. Karena sejak diterbitkan lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada pihak-pihak yang mempermasalahkan/mengklaim ;-----------------------------------

-570 3. Bahwa pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 butir (c) Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara pemberian surat-surat tanda bukti-hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat ;--------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa implementasi pasal tersebut, dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut : dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum agar :-----------------------------------------------------------------

mudah untuk membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah, maka kepada pemegang hak yang bersangkutan, diberikan sertifikat hak atas tanah;-------------------------------------------------------------------------------------------

-570 5. Bahwa merujuk kepada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan sebagai berikut : Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik, dan data yuridis, yang telah di daftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ;---------------------------------------------
6. Bahwa ketentuan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan sebagai berikut : Sertifikat

-570 merupakan.................

merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan ;------------------------

Bahwa penerbitan sertifikat HGB No.3245, milik Pengggugat, telah mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan melampirkan bukti berupa surat keterangan dari panitia pembebasan tanah serta surat keputusan gubernur dan surat ijin lokasi dari Walikota yang diberikan kepada Penggugat ;--------------------------------------------------

-570 7. Bahwa proses penerbitan sertifikat aquo juga mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 s/d 30 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, dimana dilakukan pengukuran baik data fisik maupun data yuridis terkait dengan proses tersebut. Oleh karena selama dalam proses tersebut tidak ada orang yang mengajukan keberatan maka sertifikat tersebut pun akhinrya di terbitkan ;------------------------------------

Jadi Penggugat punya kepentingan dalam perkara ini. Karena dirugikan oleh Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------------

-570 8. Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan-aturan tersebut diatas, dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah nomor 982/KEP-62.600.19/VIII/2012 yang isinya mengenai Pembatalan sebagian sertifikat hak guna bangunan nomor 3245/Palangka Raya milik Penggugat ;--
9. Bahwa Penggugat baru tahu jika tanah sengketa dibatalkan oleh Tergugat setelah Kantor Pertanahan Palangka Raya memberitahu melalui suratnya
nomor 1412.100.2.62/XI/2013 tanggal 14 November 2013, yang pada pokoknya membenarkan adanya keputusan Tergugat tersebut (yang membatalkan sebagian SHGB no. 3245 milik Penggugat) ;-------------------------

-570 10. Bahwa....................

-570 10. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti surat Tergugat, maka Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada tanggal 26 November 2013, kembali melayangkan surat kepada Penggugat, perihal : Penarikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3245/Palangka An. PT. Karya Bumi Kahayan Makmur ;--------------------

PADAHAL sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, SEHARUSNYA sertifikat lama ditarik dulu, baru diterbitkan sertifikat yang baru ;-------------------------------------
Tetapi FAKTANYA, sertifikat HBG nomor 3245 milik Penggugat masih ada/UTUH, sudah diterbitkan sertifikat baru ;------------------------------------------------------------------
Sehingga dalam kasus ini ada DOBEL SERTIFIKAT ;---------------------------------------
Inilah salah satu PELANGGARAN HUKUM lainnya dari Tergugat yang tidak melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu : asas kecermatan;

-570 11. Bahwa permintaan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya perihal penarikan Sertifikat tersebut, di dasarkan pada putusan pengadilan. Padahal seharusnya Tergugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan dasar dan alasan kesalahan penerapan hukum, yaitu, melanggar pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan juga melanggar pasal 83 UU nomor 51 tahun 2009 jo. UU nomor 9 tahun 2004 jo. UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Karena semestinya Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pemanggilan terhadap Penggugat, apakah akan masuk di dalam perkara nomor 04/G/2007/PTUN/Plk ;--------------------------------------------------------------

Jadi pertanyaannya adalah : mengapa Tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tidak menggunakan upaya hukum PK. Tetapi langsung menjalankan putusan Pengadilan? ;-------------------------------------------------------------
Padahal ada dasar hukum yang kuat untuk menganulir putusan Pengadilan yang SALAH MENERAPKAN HUKUM, yaitu pasal 32 ayat (2) PP No. 24 tahun 1997, bahwa sertifikat yang terbit lebih dari 5 tahun, tidak bisa diganggu gugat lagi. Dengan dalih dan alasan apapun juga ;--------------------------------------------------------

12. Bahwa..................

-570 12 . Bahwa dasar hukum pasal 32 ayat (2) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah merupakan hukum positif dan masih berlaku. Sehingga, semua pihak wajib tunduk dan taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Tidak terkecuali Tergugat I dan Tergugat II. Sehingga tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf lainnya, yang dapat menganulir ketentuan pasal 32 ayat (2) PP No. 24 tahun 1997, kecuali oleh institusi resmi, yaitu MAHKAMAH KONSTITUSI. Yang memang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menganulir suatu peraturan hukum. Karena bertentangan dengan peraturan hukum lainnya yang ada diatasnya ;-

Jika sekiranyapun benar, Tergugat memiliki aturan teknis/Juklak, yang pada pokoknya, memuat kebijakan bahwa sengketa pertanahan, cukup sampai tingkat Kasasi saja. Maka hal ini jelas-jelas bertentangan dengan HUKUM ACARA PERDATA, yang memberikan landasan hukum bagi orang atau badan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ;--------------------------------------------
Disamping itu, tingkatan hukum acara perdata, kedudukannya lebih tinggi daripada juklak BPN. Sehingga tidak ada alasan bagi Tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk tidak mengajukan Peninjauan Kembali ;---------------------------

-570 13. Bahwa perbuatan/tindakan Tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, nyata-nyata telah melanggar dasar hukum pasal 32 ayat (2) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ;---------------------------------------------------------------------------------------------

Padahal dahulu proses penerbitan SHGB no. 3245 milik Penggugat telah melalui prosedur hukum yang sah dan benar, antara lain adanya panitia pembebasan tanah dan adanya surat keputusan gubernur dan walikota yang telah mendukung memberikan ijin lokasi kepada Penggugat ;----------------------
Sehingga jika saat ini, quod non, ada pihak yang merasa paling berhak atas tanah sengketa, mestinya harus di uji terlebih dahulu alas haknya/legal

standingnya...................

standingnya di Peradilan Umum. Karena faktanya, tanah sengketa telah terbit SHGB no. 3245 atas nama Penggugat. Dan telah terbit sejak 1995. Dan selama itu pula, tidak ada gangguan, klaim maupun keberatan apapun juga dari pihak ketiga ;------------------------------------------------------------------------------

-570 14. Bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan surat nomor 982/KEP-62.600.19/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, dan perbuatan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang berkirim surat tanggal 26 November 2013, nyata-nyata telah melanggar dasar hukum pasal 32 ayat (2) PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang merupakan hukum positif dan masih berlaku, bahkan bisa dikatakan sebagai pedoman kerja bagi Tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya ;-----------------------------------------

-540 15. Bahwa sesuai Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, masalah sengketa kepemilikan tanah adalah merupakan sengketa bersifat perdata, sehingga jika dalam waktu bersamaan ada 2 (dua) pihak yang merasa paling berhak atas sebidang tanah, maka seharusnya para pihak harus mengajukan gugatan lebih dulu ke PENGADILAN NEGERI, untuk ditentukan lebih dulu siapa yang menjadi pemilik tanah (vide Putusan/Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994, yang kaidah hukum nya pada pokoknya menyangkut : titik singgung wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum ;----------------------------------------
16. Bahwa selanjutnya didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 609 K/Sip/1971 tanggal 8 Desember 1971, tegas disebutkan bahwa :-----------------

wewenang pengadilan landreform berdasar UU nomor 56/PRP/1960 hanyalah mengenai masalah masalah tentang penetapan luas tanah pertanian saja, sehingga masalah-masalah lainnya mengenai tanah menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri ;-----------------------------------------------------

17. Bahwa...................

-540 17. Bahwa berdasarkan YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI nomor 1080 K/Sip/1973 tanggal 20 10 1976, yang kaidah hukumnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

-30 Perbuatan Menteri Dalam Negeri/Direktur Jenderal Agraria yang membuat surat keputusan mencabut sertifikat hak milik seseorang berdasarkan keputusan pengadilan dimana orang tersebut tidak turut menjadi pihak dan belum mempunyai kekuatan pasti adalah perbuatan melanggar hukum ;--------

-570 18. Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang membatalkan sebagian sertifikat HGB nomor 3245 atas nama Penggugat, dan selanjutnya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang menerbitkan 10 (SEPULUH) SERTIFIKAT ADALAH PERBUATAN YANG TIDAK BENAR dan bertentangan dengan dasar hukum pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Yurisprudensi MAHKAMAH AGUNG RI nomor 1080 K/Sip/1973 tanggal 20 10 1976, tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------------------------

KARENA DIDALAM PERKARA NOMOR 04/G/2007/PTUN.PLK, PENGGUGATNYA, HANYA 1 ORANG SAJA, YAITU : SDR. H. NANDAE ;----

Dengan demikian penerbitan obyek sengketa oleh Tergugat sesuai dengan pasal 53 ayat 2 huruf (a) UU nomor 51 tahun 2009 jo. UU nomor 9 tahun 2004 jo. UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;-------

-570 19. Bahwa perbuatan Tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tersebut juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas, dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun asas-asas yang terlanggar tersebut antara lain :----------------------------------------------------------------------------------------------

-360
a. Asas Kepastian Hukum :---------------------------------------------------------------

Tujuan penerbitan sertifikat dalam rangka memberikan perlindungan dan

kepastian..................

kepastian hukum. Namun Surat Keputusan Tergugat tersebut telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap hak Penggugat selaku pemegak hak. Dimana hak penggugat dapat dihapuskan begitu saja, hanya karena adanya gugatan atas tanah Penggugat yang batas pengajuan gugatannnya pun telah melampaui batas ketentuan sebagaimana diatur di dalam pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;----------------------------------

-360
b. Asas Proporsionalitas :------------------------------------------------------------------

Asas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk membuat keputusan secara proporsional, dalam artian keputusan tersebut harusnya dibuat dengan mengkaji terdahulu landasan hukum yang terkait dengan keputusan tersebut. Dalam rangka untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Akan tetapi, Tergugat maupun Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tidak melakukan hal ini. Mereka mengeluarkan surat keputusan tersebut tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu dampak yang timbul akibat hal itu. Hal ini lah yang menyebabkan Penggugat sebagai pemegang hak benar-benar merasa dirugikan kepentingannya oleh Tergugat maupun Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya ;----------------------------------------------------

-360
c. Asas Professionalitas :------------------------------------------------------------------

Asas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk bertindak secara lebih profesisonal, dimana seharusnya Tergugat maupun Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya jangan mengeluarkan terlebih dahulu sertifikat baru atas hak Penggugat yang sebagian ditarik, sebelum
penyelesaian antara Penggugat dengan Tergugat dan Kantor Pertanahan
Kota Palangka Raya benar-benar selesai. Hal ini ditujukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian. Namun hal ini ternyata tidak terjadi. Tergugat maupun Kantor Pertanahan Kota

Palangka Raya....................

Palangka Raya secara gegabah justru telah mengeluarkan sertifikat atas tanah yang sebelumnya merupakan hak Penggugat ;----------------------------

-360
d. Asas Akuntabilitas :----------------------------------------------------------------------

Asas ini menekankan pentingnya pertanggung jawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh pembuat kebijakan. Dalam hal ini, Tergugat maupun Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap sertifikat Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat. Dimana Tergugat harus dapat memberikan perlindungan hukum atas Penggugat yang timbul akibat surat keputusan Tergugat tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------

-360
e. Asas kecermatan :-----------------------------------------------------------------------

-60 adalah asas dimana badan atau pejabat tata usaha negara dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara harus mempelajari dan meneliti kebenaran-kebenaran dari semua pendapat-pendapat dari pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara ;------------------------------------

-570 20. Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 53 ayat 2 (b), UU nomor 51 tahun 2009 jo. UU nomor 9 tahun 2004 jo. UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dengan ini Penggugat memohon

-30 kepada Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menyatakan objek tersebut batal atau tidak sah demi hukum, serta mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut obyek gugatan ;-------------------

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Tergugat pada diktum ketiga yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------
(dikutip)-----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya, Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya ;-----------------------

Dan...................

Dan disamping itu, patut dan layak apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;------------------------------------------------------------------

-570 21. Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 50 ayat 1 No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut : putusan pengadilan, selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan tertulis, mohon agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan pasal-pasal baik dalam Undang-undang Agraria no.5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagai landasan hukum dalam gugatan ini ;-----------------------------------------------------------------

Petitum :
\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; \'02\'03.;\'01; -360
Berdasarkan pada alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :---------------------------------------------------------

-540 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan

Tengah nomor 982/KEP-62-600.19/VIII/2012 tentang pembatalan sebagian sertifikat hak guna bangunan nomor 3245/Palangka an. PT. Karya Bumi Kahayan Makmur atas tanah terletak di jalan Tjilik Riwut km 9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi
Kalimantan Tengah Dalam Rangka Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tertanggal 7 Agustus 2012 ;-------------

-540 3. Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah nomor 982/KEP-62-600.19/VIII/2012 tentang pembatalan sebagian sertifikat hak guna bangunan

-540 nomor.................

nomor 3245/Palangka an. PT. Karya Bumi Kahayan Makmur atas tanah terletak di jalan Tjilik Riwut km 9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tertanggal 7 Agustus 2012 ;---------------------------------------------------------

-540 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:25 Maret 2014
Tanggal Minutasi:21 April 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 31 Desember 2013
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 31 Desember 2013
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 31 Desember 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 31 Desember 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
30 Desember 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
03 Januari 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
03
03 Januari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
04
03 Januari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
05
03 Januari 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
06
28 Januari 2014 Pemeriksaan Setempat Rp. 1,500,000.00
07
06 Februari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
08
20 Maret 2014 Sumpah Rp. 10,000.00
09
25 Maret 2014 Meterai Rp. 6,000.00
10
25 Maret 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
11
12 Mei 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 308,000.00

AMAR PUTUSAN


--------------------------------------------- MENGADILI :--------------------------------------------

Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------


1. Menerima eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan ;----------

Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------

1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( niet onvantkelijk verklaard ) ;-----------------------------------------------

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1.692.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;----------


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut