KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:25/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Juli 2013
Penggugat:Drs. JULIUS DJUDAE ANOM
YUDIE A. JUNAS RAMPAI, SE. S.Pd. M.Si
Tergugat:KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNG MAS
Jenis Perkara:PEMILUKADA
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas No.15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 pada tanggal 15 Juli 2013, sedangkan Gugatan ini Penggugat ajukan pada tanggal 22 Juli 2013 yang berarti Gugatan Penggugat diajukan 4 (empat) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Tergugat No. 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013, sehingga Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari setelah dikeluarkannya Keputusan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 tahun 1986 Jo Undang –Undang No.9 tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 essensinya menetapkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 yaitu : JAYA S.MONONG, SE. dan Drs. DALDIN, M.Si. ; Dr.Ir. ASWIN USUP, M.Sc. dan YUNDAE, SP. ; Dr.(HC) Drs. HAMBIT BINTIH dan Drs. ARTON S.DOHONG. ; KUSNADI B.HALIJAM, S.Pi. dan BARTHEL D.SUHIN, SH.MH. ; Sedangkan Penggugat (Drs. JULIUS DJUDAE ANOM dan YUDIE A.JUNAS RAMPAI, SE. S.Pd. M.Si. sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas dari dukungan perseorangan tidak diikut sertakan dalam Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 sebagaimana Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 ; Bahwa sebelum dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 oleh Tergugat terlebih dahulu telah diputuskan dalam Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Nomor : 133/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Tergugat pada tanggal 15 Juli 2013 ; Bahwa tidak diikut sertakan Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 oleh Tergugat dengan alasan : Bahwa berdasarkan Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 Juni 2013 untuk Penggugat diperoleh hasil sebagai berikut : Jumlah Pendukung hasil rekapitulasi seluruh PPK yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 10.302 orang. Jumlah Pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil rekapitulasi seluruh PPK yang memenuhi syarat 6.149 orang. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil rekapitulasi seluruh PPK yang tidak memenuhi syarat 4.153 orang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 Juni 2013 Penggugat kekurangan dukungan 2.636 orang. hingga kemudian untuk menambah dukungan pada tahap II Penggugat menyerahkan perbaikan dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada Tergugat sebagaimana bukti Tanda Terima Model B.TT.1-KWK.KPU Perseorangan tanggal 22 Juni 2013. Bahwa hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 131/BA/KPU-GM/VII/2013. Tanggal 13 Juli 2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 didapat hasil bebagai berikut : Drs.JULIUS DJUDA ANOM dan YUDIE A.JUNAS RAMPAI, SE, S.Pd., M.Si. Jumlah kekurangan Dukungan Tahap II : 5.272. Jumlah dukungan yang diserah kan : 5.275. TIDAK MEMENUHI SYARAT Jumlah memenuhi Syarat : 2.279. Jumlah Tidak Memenuhi Syarat : 2.996. Jumlah Kekurangan Yang Tidak Terpenuhi : 357. Bahwa dalam melakukan Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tersebut Tergugat telah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana Pasal 42 Ayat (1), Pasal 44 Ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga karenanya hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 khususnya terhadap dukungan kepada Penggugat menjadi tidak maksimal sehingga perolehan jumlah dukungan terhadap Penggugat berkurang yang barkibat Penggugat tidak diikut sertakan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas 2013 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) No.15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 dengan alasan Penggugat tidak memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8.785 orang. Bahwa sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Negara dengan tegas menyebutkan “seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (Dhi.Tergugat) dapat mengajukan Gugatan tertulis berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan Batal atau Tidak Sah dengan atau tanpa diserta tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi” yang kaitannya dengan perkara ini Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat telah merugikan kepentingan Penggugat selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013., sehingga dengan demikian cukup alasan hukum Penggugat mengajukan Gugatan ini dan mohon agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan batal dan tidak sah. Bahwa berdasarkan uraian hukum sebagimana Penggugat kemukakan tersebut diatas karena Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat telah bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan azas Pemerintahan yang baik yaitu : Tergugat telah tidak cermat dalam mengeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang dikeluarkan atas dasar hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 131/BA/KPU-GM/VII/2013. Tanggal 13 Juli 2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013., Bahwa perbuatan Tergugat tersebut juga telah melanggar Pasal 53 Ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan tata usaha Negara., yang mana secara tagas Pasal 53 Ayat (2) huruf a menyebutkan : “Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat itu bertentangan dengan Paraturan Perundangan-undangan yang berlaku” yaitu : Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Tehnis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal Pasal 42 Ayat (1), Pasal 44 Ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 45 Ayat (1)” ; Bahwa selanjutnya Pasal 53 Ayat (2) huruf b menyebutkan : “Keputusan Tata Usaha Negara yang di Gugat itu bertentangan dengan Azas`Umum Pemerintahan yang baik yaitu : Azas Kepastian Hukum, Azas Proporsionalitas dan Azas Akuntabilitas karena Tergugat telah tidak transparan dan maksimal dalam melakukan Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Independen) An. Drs.JULIUS DJUDA ANOM dan YUDIE A.JUNAS RAMPAI, SE, S.Pd., M.Si. dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 sehingga Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum. Bahwa Penggugat adalah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 dari Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan berkas dukungan pasangan calon Perseorangan Pemilu Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) sebagaimana bukti Tanda Terima Berkas Model B.TT-KWK.KPU Perseorangan tanggal 10 Mei 2013 ; Bahwa berdasarkan hasil Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Gunung Mas sebagaimana Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal 7 Juni 2013 yang telah diberitahukan kepada Pengugat sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui surat Tergugat Nomor : 90/KPU-GM/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013 Perihal : Kekurangan Jumlah Dukungan Bakal Calon Perseorangan., sehingga kemudian Penggugat menyerahkan perbaikan dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada Tergugat sebagaimana bukti Tanda Terima Model B.TT.1-KWK.KPU Perseorangan tanggal 22 Juni 2013 ; Bahwa sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) No.04 Tahun 2013 Tentang Penetapan Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 bahwa bagi Bakal Calon Perseorangan minimal memenuhi syarat paling sedikit 8.785 orang atau memenuhi 6,5 % dari jumlah penduduk ; Bahwa sebagai Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Penggugat telah memperoleh dukungan yang memenuhi syarat 6.149 orang sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penelitian Dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota MODEL BA2-KWK.KPU PERSEORANGAN tanggal 7 Juni 2013 yang dibuat oleh Tergugat ; Bahwa pada tanggal 8 Juni 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) telah memberitahukan kepada Penggugat melalui suratnya Nomor : 90/KPU-GM/VI/2013 Perihal : Kekurangan Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan., berdasarkan Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Model BA2-KWK.KPU PERSEORANGAN tanggal 7 Juni 2013, sehingga kemudian Penggugat kembali menyerahkan berkas perbaikan Dukungan kepada Tergugat sebagaimana Tanda Terima MODEL B.TT.1-KWK.KPU PERSEORANGAN tanggal 22 Juni 2013 ; Bahwa berdasarkan Perbaikan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan MODEL B.TT.1-KWK.KPU PERSEORANGAN yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat tanggal 22 Juni 2013 tersebut kemudian Tergugat mengirimkan Berita Acara Nomor : 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang untuk Penggugat hasilnya sebagai berikut : Drs.JULIUS DJUDA ANOM dan YUDIE A.JUNAS RAMPAI, SE, S.Pd., M.Si. Jumlah kekurangan Dukungan Tahap II : 5.272. Jumlah dukungan yang diserah kan : 5.275. TIDAK MEMENUHI SYARAT Jumlah memenuhi Syarat : 2.279. Jumlah Tidak Memenuhi Syarat : 2.996. Jumlah Kekurangan Yang Tidak Terpenuhi : 357. Bahwa Berita Acara Nomor : 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 produk Tergugat tersebut yang kemudian diteruskan Tergugat dengan Berita Acara Nomor : 133/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Tergugat pada tanggal 15 Juli 2013 sehingga dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 oleh Tergugat ; Bahwa Perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas No.15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 adalah tidak sah karena didasarkan kepada Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 sebagaimana Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 yang tidak sah pula karena Penelitian Ulang dilakukan Tergugat tanpa melalaui proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana Pasal 42 Ayat (1), Pasal 44 Ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga karenanya hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 khususnya terhadap dukungan kepada Penggugat menjadi tidak maksimal sehingga dukungan kepada Penggugat menjadi berkurang ; Bahwa seharusnya sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam Pasal 42 Ayat (1) dengan tegas disebutkan “Penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dilakukan melalui penelitian adminstrasi dan faktual”, namun dalam Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Perbaikan Syarat Pasangan Calon dan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 khususnya terhadap dukungan kepada Penggugat tidak dilakukan Penelitian Faktual oleh Tergugat sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 44 Ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; Bahwa oleh karena demikian itu sehingga Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 133/BA/KPU-GM/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 adalah cacat hukum sehingga karenanya tidak sah sehingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang tidak mengikut sertakan Penggugat dalam Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 dengan sendirinya cacat hukum dan batal demi hukum ; Bahwa oleh karena Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor 133/BA/KPU-GM/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, maka dapat dipastikan jadwal/tahapan Pemilukada berikutnya tetap berjalan, sehingga dalam kesempatan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya agar pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan cara cepat sehingga diharapkan Penggugat dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan pelaksanaan kampanye ; Bahwa oleh karena tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor : 133/BA/KPU-GM/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan Pasal 42 Ayat (1) yaitu, Pasal 44 Ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga tidak diikut sertakannya Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tidak sah dan cacat hukum hingga harus dibatalkan ; Bahwa Perbuatan Tergugat yang mengakibatkan tidak diikut sertakannya Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 adalah sangat merugikan Penggugat ;
Petitum :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang dikeluarkan Tergugat sebagaimana tersebut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 ; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 ; Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru, yang berisi Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas untuk memasukkan nama Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati dari Perseorangan (Independen) An. Drs.JULIUS DJUDA ANOM dan YUDIE A.JUNAS RAMPAI, SE, S.Pd., M.Si. dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 sebagai peserta yang memenuhi syarat pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 segera setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 Agustus 2013
Tanggal Minutasi:03 September 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 22 Juli 2013
02
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 22 Juli 2013
03
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 22 Juli 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 22 Juli 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Juli 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Juli 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 25,000.00
03
23 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
04
25 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
05
26 Juli 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
06
30 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
07
16 Agustus 2013 Biaya Juru Sumpah Rp. 50,000.00
08
20 Agustus 2013 Meterai Rp. 6,000.00
09
20 Agustus 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
10
09 September 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 12,500.00
11
15 Juli 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 230,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 257.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah); ---------------------------
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut