KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 April 2013
Penggugat:H. APRIAN NOOR, S.Sos
Drs. H. ABDUL HAKIM, MAP
Tergugat:KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BARITO UTARA
HJ. RELAWATI, SH
H. PURMAN JAYA, S.Sos
Jenis Perkara:PEMILUKADA
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa yang menjadi objek Gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara ( Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013 : Bahwa dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013 oleh Tergugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 29 April 2013 dalam sidang Pemeriksaan Persiapan yang atas Perintah Majelis Hakim kepada Tergugat untuk menyampai objek sengketa tersebut, sedangkan Gugatan ini diajukan dan didaftarkan Penggugat pada tanggal 22 April 2013 sehingga Gugatan Penggugat ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang –Undang No.9 tahun 2004 ; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013 yang isinya (essensinya) menyatakan bahwa “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten BaritoUtara Tahun 2013 – 2018 yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan dan Dapat mengikuti Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut : SHALAHUDDIN, ST, MT dan HJ.NURUL AINY, Spd. ; H.NADALSYAH dan Drs.OMPIE HERBY ; Drs.H.SAPTO NUGROHO HANDOINO WAREH, MM dan Drs.DJAMALUDIN ; Drs.DJAMHUDJI EDY dan Drs.JONIO SUHARTO, MIP. ; H.MAHMUD dan LUKIUS ; HJ.RELAWATI, SH dan H.PURMAN JAYA, S.Sos. ; H.MULYAR SAMSI dan YUSIA S.TINGAN ; sedangkan 1 (satu) pasangan bakal calon Dhi. Penggugat (H. APRIAN NOOR, S.Sos. sebagai Calon Kepala Daerah dan Drs. H. ABDUL HAKIM, MAP. sebagai Calon Wakil Kepala Daerah) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 ; Bahwa sebelum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013, telah diputuskan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Peroide 2013 - 2018 No.107/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018, serta diumumkan dengan Pengumuman Nomor No.108/KPU.Kab-020/IV/2013. tanggal 17 April 2013 tentang Hasil Verifikasi dan Penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dan Penelitian Ulang terhadap Perbaikan Berkas Persyaratan Calon dan Persayaratan Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito ; Bahwa alasan Tergugat menolak/tidak mengikut sertakan Penggugat sebagai pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 tersebut menurut Tergugat adalah : Dikarenakan adanya Dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Barito Utara (vide : surat Tergugat Nomor : 60/KPU.Kab-020/III/2013 tertanggal 20 Maret 2013) ; Dikarenakan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab.Barito Utara yang mengusung/mendaftarkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak sah dan tidak berkapasitas untuk mengusung/mendaftarkan bakal Calon atas nama Penggugat untuk mengikuti Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 tersebut (vide Surat Tergugat Nomor : 114/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 17 April 2013) yang keduanya ditujukan kepada Penggugat selaku Pasangan Calon, bukan kepada Pengurus Partai Pendukung/Partai Golongan Karya) ; Bahwa surat Tergugat Nomor : 60/KPU.Kab-020/III/2013 tertanggal 20 Maret 2013 tersebut diatas telah dijawab Penggugat dengan surat Penggugat nomor : 02/Apri-Hakim/GK-BU/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 .yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada Dualisme Kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Barito Utara yang dikemukakan Tergugat dalam suratnya tersebut ; Bahwa dengan dijawabnya surat Tergugat Nomor : 60/KPU.Kab-020/III/2013 tertanggal 20 Maret 2013 tentang Dualisme Kepengurusan Partai Golkar dengan surat Penggugat nomor : 02/Apri-Hakim/GK-BU/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 (vide : angka 3 c) yang essensinya menyatakan tidak ada dualisme dalam kepungurusan Partai Golkar Kab.Barito Utara ; Bahwa kemudian dengan surat Tergugat Nomor : 114/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 alasan Tergugat menolak/tidak mengikut sertakan Penggugat sebagai Pasangan Calon karena tidak memenuhi syarat dalam Pillkada Barito Utara tahun 2013 , telah bergeser dari dualisme kepengurusan Partai Golkar, berubah alasan menjadi : bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab.Barito Utara yang mengusung/mendaftarkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak sah dan tidak berkapasitas untuk mengusung/mendaftarkan bakal Calon atas nama Penggugat untuk mengikuti Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 ; Bahwa alasan yang dikemukakan Tergugat dalam kedua surat Tergugat tersebut diatas yaitu : dalam surat Tergugat Nomor : 60/KPU.Kab-020/III/2013 tertanggal 20 Maret 2013 (angka 3 a) diatas dengan alasan dualisme Pengurus Partai Golkar, sedangkan : dengan suratnya Nomor : 114/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 (angka.3.b diatas) dengan alasan penolakan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab.Barito Utara yang mengusung/mendaftarkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak sah dan tidak berkapasitas untuk mengusung/mendaftarkan bakal Calon atas nama Penggugat untuk mengikuti Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 ; Bahwa alasan yang dikemukakan Tergugat sama sekali tidak konsisten dan terkesan mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menolak/tidak mengikut sertakan Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara dalam Pilkada tahun 2013 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/ 020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013. ; Bahwa dari sikap dan alasan penolakan Tergugat tersebut, sangat jelas terlihat bahwa Tergugat sebagai Pejabat TUN dhi. Komisi Pemilihan Umum Kab.Barito Utara tidak Netral dalam menetapkan Pasangan Calon dalam Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 tersebut dan terindikasi memihak kepada salah satu pasangan Calon tertentu ; Bahwa diusungnya Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018 dalam Pilkada tahun 2013 adalah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (PP.No.6 tahun 2005 jo.PP No.49 tahun 2008 dan PP.No.9 tahun 2012) serta telah sesuai dan memenuhi syarat mekanisme Partai Golkar dalam Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara dalam Pilkada tahun 2013 dari Partai Golkar, baik dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar (Hasil Munas VIII Partai Golkar tahun 2009) dan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : Juklak-13/DPP/Golkar/XI/2011 tentang Perubahan Juklak-02/DPP/ Golkar/X/2009 tentang Tatacara Pemilihan Umum Kepala Daerah dari Partai Golkar ) ; Bahwa Penggugat selaku Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara telah mendaftar dan terdaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dengan Nomor Berkas Penerimaan : 04/BALON-KDH/KPU-BU/III/2013 tanggal 09 Mret 2013 yang diusung oleh Partai Golkar berdasarkan Keputusan Dewan Pimpian Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Barito Utara No.KEP-01/DPD-II/GOLKAR-BU/III/2013 tentang Pengesahan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2013-2018 tanggal 09 Maret 2013 sebagai tindak lanjut Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melalui suratnya No.R-410/GOLKAR/XII/2012. tertanggal 18 Desember 2012 Perihal : Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara ; Bahwa Penggugat sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018 telah diusung oleh Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Barito Utara dibawah kepengurusan H.EDDY RAYA SAMSURI, ST. sebagai Careteker Ketua dan HENNY ELYA, S.Hut. sebagai Careteker Sekretaris, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 Tentang Pemberhentian Ketua atas nama Ir.H.Ahmad Yuliansyah MM dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara atas nama Pramono dan dalam keputusan tersebut juga sekaligus ditetapkan Caretaker Partai Golongan Karya Kab.Barito Utara Masa Bakti 2009-2015, yaitu sebagai Caretekar Ketua adalah H. EDDY RAYA SAMSURI, ST dan sebagai sebagai Caretaker Sekretaris HENNY ELYA, S.Hut. DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara`masa bakti 2009-2015 ; Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 Tentang Pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara dan Penetapan Careteker Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara` Masa Bakti 2009 – 2015 tanggal 8 Maret 2013 maka Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-08/MUSDA VIII/DPD/GOLKAR-KTG/III/2009 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Barito Utara Masa Bakti 2009 – 2014 dan tanggal 18 Desember 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi ; sehingga dengan demikian tidak ada dualisme Pengurus pada Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kab.Barito Utara ; Bahwa hingga oleh karenanya pengusungan Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Peroide 2013 – 2018 dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2013 oleh Dewan Pengurus Daerah II Partai Golkar Kabupaten Baito Utara dibawah kepengurusan yang sah berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 Tentang Pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara dan Penetapan Careteker Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara` Masa Bakti 2009 – 2015 tanggal 8 Maret 2013 adalah sah karena sesuai dengan aturan dan mekanisme Partai Golkar sebagai pengusungnya sebagaimana ditentukan dalam AD/ART Partai Golkar (Munas VIII Partai Golkar tahun 2009 dan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : JUKLAK-13/DPP/GOLKAR/XI/2011 tentang Perubahan Juklak 02/DPP/Golkar/X/2009 tentang Tata Cara Pemilihan Umum Kepala Daerah dari Partai Golkar) ; Bahwa Tergugat dalam rangka klarifikasi dan verifikasi (dalam tahap penelitian tentang sah atau tidaknya partai Golkar Kab.Barito Utara yang mengusung Penggugat sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018) secara gamblang telah mendapat jawaban dan mengetahui dengan pasti dan sangat jelas ; Bahwa Dewan Pimpinan daerah Partai Golkar Kab.Barito Utara yang sah untuk mengusung pencalonan Penggugat sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018 adalah Pengurus yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 (dhi.H.EDDY RAYA SAMSURI, ST. sebagai Caretaker Ketua dan HENNY ELYA, S.Hut. sebagai Careteker Sekretaris ) sebagai berikut : Bahwa Tergugat dalam suratnya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : 57/KPU.Kab-020/III/2013 tertanggal 13 Maret 2013 telah mempertanyakan tentang : Perihal Penegasan Kepengurusan yang essensinya surat tersebut adalah tentang adanya dualisme Kepengurusan Partai Golkar di Kabupaten Barito Utara`dan minta ketegasan DPP Partai Golkar tentang siapakah yang berhak/sah untuk mengusung Bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 berdasarkan AD/ART Partai Golkar (APAKAH Ir.Yuliansyah, MM. sebagai Ketua dan Pramono sebagai Sekretaris Partai Golkar Kab.Barito Utara) yang diangkat berdasarkan SK.Kepengurusan No. KEP-MUSDA VIII/DPD/GOLKAR/XII/2009 tanggal 18 Desenber 2012 ATAU Ir.Eddy Raya Syamsuri ST (Caretaker Ketua) dan Henny Elya,S.Hut (Caretaker Sekretaris) Partai Golkar Kab.Barito Utara yang diangkat berdasarkan SK. No. KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 ; Bahwa surat Tergugat tersebut diatas telah dijawab dengan tegas dan jelas oleh DPP Partai Golkar sebagai Pucuk Pimpinan tertinggi partai GOLKAR dengan suratnya tertanggal 18 Maret 2012 Nomor : B-153/ GOLKAR/III/2013 Perihal : Penegasan Tentang Caretaker Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara dan pada angka 2 surat DPP Golkar tersebut ditegaskan bahwa Pendaftaran dan penandatanganan Surat pencalonan adalah oleh Ir.Eddy Raya Syamsuri ST (Caretaker Ketua) dan Henny Elya,S.Hut (Caretaker Sekretaris) Partai Golkar Kab.barito Utara berdasarkan SK.No.KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013) adalah sah ; Bahwa dalam surat DPP Golkar tertanggal 18 Maret 2013 Nomor : B-153/GOLKAR/III/2013 disamping tentang Penegasan Kepengurusan DPD Golkar Kab.Barito Utara yang sah, pada angka 1 juga dikemukakan bahwa Pengurus yang lama diberhentikan dhi. Ir. Ahmad Yuliansyah, MM. sebagai Ketua dan Pramono Sekretaris Partai Golkar Kab. Barito Utara, telah nyata-nyata tidak melaksanakan Keputusan yang telah ditetapkan DPP Partai Golkar sebagaimana tersebut dalam Surat DPP Partai GOLKAR Nomor : R-410/GOLKAR/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 (surat tentang Ketetapan/Pengesahan dari DPP Partai GOLKAR bahwa Penggugat adalah sebagai Pasangan Calon yang sah diusung partai Golkar sebagai Calon Kapala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Kab.Barut 2013 ); Bahwa sehubungan dengan penelitian sah atau tidaknya kepengurusan DPD Partai Golkar Kab.Barito Utara tersebut oleh Tim Verifikasi factual dari Tergugat (dhi. RUTUTMAN dkk) juga telah mengadakan verifikasi factual pada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Propinsi Kalimantan Tengah sebagai mana tersebut dalam Berita Acara Verifikasi Faktual No.76/BA/KPU.Kab/III/2013 tanggal 13 Maret 2013, ternyata dalam berita acara verifikasi yang dibuat oleh Tergugat selaku petugas Verifikasi telah membenarkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Barito Utara yang dinyatakan sah dan yang berhak untuk menandatangani Surat Pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Baito Utara Periode 2013 – 2018 adalah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan susunan Personalia : Caretaker Ketua H.EDDY RAYA SAMSURI, ST. dan Careteker Sekretaris HENNY ELYA, S.Hut. ; Bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara No.108/KPU.Kab-020/IV/2013. tentang “Hasil verifikasi dan penelitian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara terhadap perbaikan berkas persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara” pada tanggal 17 April 2013 yang antara lain menyatakan bahwa 1 (satu) pasangan bakal calon Dhi. Penggugat telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya sebagaimana telah diputuskan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Peroide 2013 - 2018 No.107/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan : ada dualisme kepengurusan DPD Gokar Kab.Barito Utara (vide Surat Tergugat Nomor : 60/KPU.Kab-020/III/2013 tanggal 20 Maret 2013) sama sekali ADALAH TIDAK BENAR, dan pernyataan Tergugat yang menyatakan Penggugat diusung sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara oleh DPD Partai Golkar Kab.Barito Utara yang tidak sah, (vide surat Tergugat Nomor : 114/KPU.Kab-020/IV/2013 tanggal 17 April 2013) adalah SAMA SEKALI TIDAK BENAR, karena sesungguhnya Pengusungan Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara dalam Pilkada Tahun 2013 ADALAH SAH karena Pencalonan Penggugat adalah telah sesuai dengan mekanisme Partai Golkar (AD/ART) dan Perundangan-undangan yang berlaku yaitu antara lain ; Pasal 37 ayat (1) dan (2), Pasal 38, Pasal 39 pasal 41, pasal 42, pasal 43, PP No.6 tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah N0 49 tahun 2008 ; Pasal 66, khususnya pasal 66 ayat (3), Pasal 67, Pasal 68 (2) Pasal 70 (1) PP No.9 tahun 2012 ; Bahwa oleh karena demikian itu surat Keputusan Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Rapat Pleno No.107/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 adalah cacat hukum dan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga dengan demikian pengumuman Tergugat No.108/KPU.Kab-020/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 tentang “Hasil verifikasi dan penelitian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara terhadap perbaikan berkas persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara” yang tidak mengikut sertakan Penggugat sebagai Calon Terdaftar untuk mengikuti Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013 juga dengan sendirinya mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; Bahwa dengan tidak diikut sertakannya Penggugat dalam daftar calon oleh Tergugat, sebagaimana diuraikan diatas, sedangkan penolakan Penggugat sebagai calon yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara ( tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013. adalah mengandung CACAT HUKUM, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, karena TIDAK ADA DUALISME dalam Kepengurusan DPD Partai Golkar Kab.Barito Utara dan pula pengusungan Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara adalah didukung/didaftarkan/diusung oleh pengurus DPD Partai Golkar Kab.Barito Utara yang sah (yaitu oleh Ir.Eddy Raya Syamsuri Ketua Caretakar dan Henny Elya, S.Hut. sebagai Sekretaris Caretaker yang diangkat sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Kab.Barito Utara dengan SK Nomor : KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 tanggal 8 Maret 2013) ; Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013. yang dalam Keputusan tersebut telah pula menyatakan bahwa “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 – 2018 yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan dan Dapat mengikuti Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut : SHALAHUDDIN, ST, MT dan HJ.NURUL AINY, Spd. ; H.NADALSYAH dan Drs.OMPIE HERBY ; Drs.H.SAPTO NUGROHO HANDOINO WAREH, MM dan Drs.DJAMALUDIN; Drs.DJAMHUDJI EDY dan Drs.JONIO SUHARTO, MIP ; H.MAHMUD dan LUKIUS ; HJ.RELAWATI, SH dan H.PURMAN JAYA, S.Sos. ; H.MULYAR SAMSI dan YUSIA S.TINGAN ; yang dalam hal ini sebagaimana telah diuraikan diatas adalah bukan karena adanya Dualisme Kepengurusan DPD Partai Golkar pada Kab.Barito Utara dan bukan pula karena kepengurusan DPD Partai Golkar tidak Sah ; Bahwa sehubungan dengan hal yang dikemukakan diatas ternyata alasan penolakan pencalonan Penggugat oleh Tergugat tersebut tidak konsisten dan mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya tersebut dan sangat terkesan bersikap tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan Calon (vide uraian Gugatan Penggugat angka 3 a s/d 3 h, halaman 3 ) ; Bahwa disatu sisi secara tersurat Tergugat melalui Suratnya No. 60/KPU. Kab-020/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 Perihal : Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon/Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun 2013 menyatakan terdapat Dualisme kepengurusan Partai Golkar, dan dengan suratnya Nomor : 114/KPU.Kab-020/IV/2013 Tertanggal 17 April 2013 . menyatakan pula bahwa DPD Partai Golkar Kab.Barito Utara yang mengusung Penggugat adalah tidak sah, padahal secara tegas berdasarkan facta yang riel dan facta hukum hal tersebut adalah tidak benar ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Faktual No. 76/BA/KPU. Kab/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tergugat selaku petugas Verifikasi telah membenarkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Barito Utara yang dinyatakan sah dan yang berhak untuk menandatangani Surat pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2013 – 2018 adalah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan susunan Personalia : Careteker Ketua H.EDDY RAYA SAMSURI, ST. dan Careteker Sekretaris HENNY ELYA, S.Hut. ; Bahwa hal ini telah sejalan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 Tentang Pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara dan menggantinya dengan Penetapan Careteker Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara masa Bakti 2009 – 2015 tanggal 8 Maret 2013 ; Bahwa selanjutnya sehubungan dengan Surat Tergugat No.60/KPU.Kab-020/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 Perihal : Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon/Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun 2013 telah pula dijawab oleh Penggugat melalui suratnya No.02/APRI-Hakim/GK-BU/III/2013 Perihal : Tanggapan Hasil Pemeriksaan tertanggal 22 Maret 2013., sehingga berdasarkan hal factual tersebut sangat jelas bahwa tidak ada Dualisme Kepengurusan Partai Golkar pada Kabupaten Barito Utara, sehingga perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Pengumuman No.108/KPU.Kab-020/IV/2013. tentang “Hasil verifikasi dan penelitian Komisi Pemilihan Umum Kab.Barito Utara terhadap perbaikan berkas persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara” tanggal 17 April 2013. yang menyatakan bahwa Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar “dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan” telah melanggar ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan pemerintah No. 09 Tahun 2012 ; Bahwa selanjutnya sehubungan dengan Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jakarta No.R-410/GOLKAR/XII/2012 Perihal : Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tertanggal 18 Desember 2012 menunjukkan bahwa Penggugat selaku Bakal Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Barito Utara telah mendapat restu dan persetujuan jauh-jauh hari dari DPP Partai Golkar sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara ; Bahwa kemudian Dewan Pimpinan Derah Partai Golkar Provinsi Kalimantan tengah menindak lanjutinya dengan Surat No.PD-18/GOLKAR-KTG/II/2013 tertanggal 1 Maret 2013 Perihal : Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara dari Partai Golkar yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara yang intinya agar DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara segera mendaftarkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara periode 2013 – 2018 ke KPU Barito Utara. Sehingga sangat jelas bahwa yang diusung oleh Partai Golkar kabupaten Barito Utara adalah Penggugat dan hal ini terbukti dengan telah terdaftarnya Penggugat pada KPU Kabupaten Barito Utara sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada tanggal 9 Maret 2013 dengan Nomor 04., sehingga berdasarkan facta tersebut Penggugat telah lebih awal mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara yang diusung oleh Partai Golkar dibawah Kepengurusan Careteker Ketua H.EDDY RAYA SAMSURI, ST. dan Careteker Sekretaris HENNY ELYA, S.Hut. berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KEP-62/DPD/ GOLKAR-KTG/III/2013 Tentang Pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara dan menggantinya dengan Penetapan Careteker Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara masa Bakti 2009 – 2015 tanggal 8 Maret 2013 ; Bahwa oleh karena demikian itu maka perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Pengumuman No.108/KPU.Kab-020/IV/2013. tentang “Hasil verifikasi dan penelitian Komisi Pemilihan Umum Kab.Barito Utara terhadap perbaikan berkas persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab.Barito Utara” tanggal 17 April 2013. yang menyatakan bahwa Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar “dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan” telah melanggar ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan pemerintah No.09 Tahun 2012 karena Penggugat tercatat sebagai pendaftar (lebih awal/lebih dahulu) yang diusung/didukung oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara ( versi Caretaker Ketua H.EDDY RAYA SAMSURI, ST.) dari pendaftaran DPD partai Golkar Kabupaten Barito Utara versi Ir.Yuliansah, MM. yang diberhentikan sebagai Pengurus DPD Partai Golkar berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Kalimantan Tengah No. KEP-62/DPD/GOLKAR-KTG/III/2013 tgl 8 Maret 2013 ; Bahwa oleh karena penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan dan diumumkan oleh Tergugat pada tanggal : 17 April 2013, berdasarkan Pengumuman Tergugat Nomor : 108/KPU.KAB-020/IV/2013 tanggal 17 April 2013, maka dipastikan pelaksanaan jadwal/tahapan Pemilukada berikutnya tetap berjalan, sehingga dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya agar pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan acara cepat ; atau setidak tidaknya mohon penundaan jadwal tahapan Penentuan dan Penetapan No. Urut pasangan Calon sampai proses pemeriksaan perkara selesai ; Sehingga Penggugat dapat dimasukan dalam daftar pasangan Calon sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode tahun 2013-2018, sebelum dilaksanakannya tahapan berikutnya dilaksanakan (jadwal kampanye), sehingga diharapkan nantinya Penggugat dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan pelaksanaan kampanye ; karena jika TAHAPAN pelaksanaan Pemlilukada Kab.Barito Utara tahun 2013 tetap berjalan sedangkan perkara belum diputus maka sangat merugikan Penggugat ; Bahwa berdasarkan uraian diatas ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut diatas, khususnya tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013. Adalah tidak procedural, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 2 (a) Undang-Undang No.5 tahun1986 jo Undang-undang No. 9 tahun 2004 , yaitu : Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengikut sertakan penggugat sebagai Calon kepala daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dalam Pilkada kab,Barito Utara tahun 2013 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013 tersebut, telah melanggar Pasal 63 Ayat (2) Jo Pasal 66 Ayat (2) dan (3) PP No.09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga penolakan penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; Bahwa tidak diikut sertakan penggugat sebagai Calon kepala daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dalam Pilkada kab,Barito Utara tahun 2013 adalah bertentangan dengan hukum vide pasal : Pasal 37 ayat (1) dan (2), Pasal 38, Pasal 39 pasal 41, pasal 42, pasal 43, PP No.6 tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentiam Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah N0 49 tahun 2008 ; Bahwa perbuatan/tindakan penggugat tidak mengikut sertakannya penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum; Bahwa perbuatan tergugat yang mengakibatkan tidak terdaftarnya penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara dalam Pilkada Kab.Barito Utara tahun 2013, adalah sangat merugikan penggugat ;
Petitum :
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, para Penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara berkenan kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut : Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak Sah Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagaimana tersebut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013 ; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Tergugat) Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/020./IV/2013 Tentang “Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 Yang Memenuhi Persyaratan”, tanggal 17 April 2013 ; Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang berisi ; Penetapan yang memasukan nama Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai Peserta yang memenuhi syarat pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2013 ; segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:16 Mei 2013
Tanggal Minutasi:30 Mei 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 24 April 2013
02
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 24 April 2013
03
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, SH Hakim Anggota 24 April 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 24 April 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 April 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 April 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
24 April 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
24 April 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
05
29 April 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
06
02 Mei 2013 Meterai Rp. 6,000.00
07
14 Mei 2013 Sumpah Rp. 40,000.00
08
21 Mei 2013 Meterai Rp. 6,000.00
09
21 Mei 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
10
04 Juni 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 13,500.00
11
04 Juni 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 13,500.00
12
04 Juni 2013 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 237,500.00

AMAR PUTUSAN

-------------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------- 1. Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya ;------------------------------------ 2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 235.500, (Dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut