Ringkasan Gugatan | : | Posita :Adapun alasan dan dasar hukum gugatan diuraikan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini bersifat konkrit, individual, final yang menimbulkan akibat hukum bagi Para Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya tersebut diatas yang dikeluarkan oleh Tergugat dipandang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Vide pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara).;
Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor : 29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 Tanggal 13 Febuari 2013 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA, tersebut berbunyi : MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KESATU : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Murung Raya Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung RayaTahun 2013 ;
KEDUA : Nama-nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yangTertera dalam Lampiran I Keputusan ini merupakan satu
kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dengan Keputusan ini, Dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dinyatakan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ;
KETIGA : Nama-nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Tertera dalam Lampiran II Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ;
KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan kepada Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya ;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;
LAMPIRAN I
Keputusan Nomor : 29 / Kpts / KPU Kab - 020. 435919 / 2013
Tanggal 13 Febuari 2013
No : Nama Pasangan Calon Bupati : Keterangan ;
Dan Wakil Bupati ;
1 : Drs. H. NURYAKIN,M.Si dan ;
SIRAJUL RAHMAN,S.Hut,M.I.Kum : MEMENUHI SYarat (MS) ;
2 : Drs. PERDIE,MA dan ;
DARMAJI,SE : MEMENUHI NSYARAT (MS) ;
3 : Drs. H. ROMANSYAH BAGAN dan ;
BENYAMIN KUNUN,SE : MEMENUHI SYARAT (MS) ;
LAMPIRAN II ;
Keputusan Nomor : 29 / Kpts / KPU Kab - 020. 435919 / 2013
Tanggal 13 Febuari 2013 ;
No : Nama Pasangan Calon Bupati : Keterangan
Dan Wakil Bupati
1. : EDIONO,S.Sos dan
WAHIDAH,M.Ag. : TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS);-
2 : Drs. H. ROJIKINNOR,M.Si dan
Drs. H,M. SETIA BUDI,A.M.Si : TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS);
Bahwa Surat Keputusan tersebut diatas yang dikeluarkan oleh Tergugat dipandang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan alasan hukum yaitu :
Dikarenakan Tergugat dalam melakukan verifikasi administari dan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan perseorangan EDIONO,S.Sos Dan HAMIDAH,M.Ag terdapat kekeliruan menghitung dukungan 6,5 % sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2b) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi : kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan
250.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5 % (enam koma lima persen) ;
Alasan lainnya disebabkan bertentangan dengan apa yang diatur dengan Pasal 59 A ayat (3) ayat (6) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan pasal 59 ayat 2d Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebab Tergugat tidak membuktiikan hasil verifikasi administrasi dan verifkasi factual yang harus dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota PPS tidak pernah pula memberikan bukti Berita Acara kepada Para Penggugat mengenai hasil verifikasi administrasi dan administrasi faktual atas dukungan masyarakat yang ada diwilayah Desa/kelurahan, padahal menurut ketentuan Undang Undang wajib dilakukan untuk dibuatkan Berita Acara Verifikasi administrasi dan Faktual dan rekapitulasi dukungan harus diserahkan 1 dekomen kepada Para Penggugat, disisi lain mengenai mana yang yang sah dan mana yang tidak sah harus dibuatkan alasan-alasannya ;
Sebagaimana diketahui jumlah penduduk sebanyak 108.319 jiwa/orang di Kabupaten Murung Raya, oleh karena itu dukungan harus dicari/dipenuhi berjumlah 7.041 (Tujuh ribu empat puluh satu) dukungan/orang yang harus tersebar lebih dari separu dari 10 wilayah Kecamatan di Kabupaten Murung Raya ;
Bermula dukungan disampaikan Para Penguggat menyerahkan sebanyak 8.262 (Delapan ribu dua ratus enam puluh dua) yang tercatat dalam wilayah 6 Kecamatan, yaitu 1. Kecamatan Murung, 2. Kecamatan
Permata Intan, 3. kecamatan Barito Tuhup Raya, 4. Kecamatan Sumber Berito, 5. kecamatan Laung Tuhup, 6. Kecamatan Seribu Riam, sesuai
bukti tanda terima Tgl.9 Desember 2012, akan tetapi Pihak Tergugat dengan Suratnya Nomor: 12c/KPU-Kab.020.435919/I/2013 Tgl.3 Januari 2013, tersebut menerangkan bahwa syarat dukungan yang telah diserahkan berjumlah 7.938 dan yang memenuhi syarat setelah diverifikasi berjumlah 920 dan kekurangan yang diperbaiki/diserahkan kembali ke KPU sebanyak 7.057 x 2 =14.114 dan dukungan yang diserahkan/diperbaiki adalah dukungan baru yang belum pernah diserahkan ke KPU. Perhitungan ini sangat membingungkan Para Penguggat sebab mustahil yang tidak sah/tidak memenuhi syarat sebanyak 7.057 dan karena itu tidak beralasan apa yang dijelaskan oleh Tergugat, halmana pada saat itu dukungan diserahkan hanya diterima oleh satu anggota KPU bernama ALPONSIS DJINU,SE dan dalam waktu 5 menit tanpa dihadiri oleh PPS, PPK dan Para Penggugat sudah menyimpulkan bahwa dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) ;
Adanya keharusan yang dimintakan Tergugat agar dukungan dicari Para Penggugat kembali sebanyak 14.114 (Empat belas ribu seratus empat belas) orang tersebut dengan mendasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi : Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan ;
Atas permintaan Tergugat tersebut bagi Para Penggugat masih menuruti untuk mencari dukungan untuk wilayah 10 Kecamatan, dan kemudian menyerahkan dukungan sebanyak 15.130 (Lima belas ribu seratus tiga puluh) dukungan/orang, akan tetapi dukungan sebanyak 15.130 dukungan tersebut Pihak Tergugat hanya menyatakan yang memenuhi syarat administrasi dijelaskan dengan Suratnya Tergugat Nomor 14/KPU-Kab.020.435919/I/2013 Tgl.30 Januari 2013, hanya berjumlah 7.176 (Tujuh ribu serartus tujuh puluh enam) dan dinyatakan Para Penggugat tidak dapat memenuhi jumlah perbaikan 14.114 dukungan. Dari semua perhitungan Tergugat tersebut samasekali tidak logika sebab yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 7.057 dan harus dikali 2, dan alasan-alasan apa sehingga dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat? ;
Sebenarnya dukungan yang diajukan Para Penggugat sejak semula sudah melebihi jumlah prosentasi 6,5 % dan sudah memenuhi sebaran dukungan lebih dari separuh jumlah kecamatan sebab ada 6 kecamatan yang tercatat dalam daftar dukungan tersebut dan karena itu sudah memenuhi apa yang dimaksudkan oleh Pasal 59 ayat (2b) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;-
Permasalahan adanya permintaan Tergugat agar Para Penggugat mencari dukungan sebanyak 14.114 tersebut sangat berlebihan sebab berdasarkan azas hukum setiap peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak boleh terntangan dengan Undang Undang Republik Indonesia. Dan tidak
boleh tertentangan dengan Pasal 59 A ayat 1,2,3,4,5,6,7,8,9 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM ;
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka berarti Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai suatu keputusan yang cacat hukum dan sudah seharusnya Keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dan kemudian beralasan pula diperintahkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, khususnya pada Lampiran II yang berhubungan dengan Para Penggugat, dan kemudian diperintahkan kepada Tergugat untuk menetapkan Para Penggugat (Ediono,S.Sos Dan Muhidah,M.Ag) sebagai pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, MEMENUHI SYARAT (MS) ke dalam Lampiran I ;
Bahwa Surat Keputusan tersebut diatas yang dikeluarkan oleh Tergugat dipandang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas Mandiri, asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU RI Nomor 15 Tahun 2012 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, dan karena itu Para Penggugat uraikan alasannya dibawah ini :
Dikarenakan Keputusan tersebut dikeluarkan Tergugat dengan tidak terlebih dahulu memperhatikan fakta-fakta dukungan yang sebenar benarnya, disisi lain Tergugat tidak meneliti keabsahan Verifikasi administrasi dan Verifikasi faktual sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan
Pemilihah Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Komisis Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihah Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dan Tergugat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Panduan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 di Kabupaten Murung Raya bagi PPS dan PPK pada Tanggal 4 April 2012. Padahal Sekiranya bilamana dilakukan Verifikasi admnistrasi dan Verifikasi faktual sesuai aturan, maka sudah barang tentu sebagai pelaksanaan tersebut dikatagorikan sebagai asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas keterbukaan. Pihak Tergugat terlihat sekali menjalankan tugasnya tidak berlaku secara adil dan nampaknya memihak kepada kepentingan tertentu dan bahkan semaunya untuk mencoret dukungan tanpa alasan apapun mengenai dukungan yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat, dan Pihak Tergugat saat itu tidak dilakukan bersama-sama anggota PPK, anggota PPS dan Para Penggugat, dimana saat itu tidak pernah dilakukan Verifikasi faktual untuk mencocokan kebenaran dilapangan, dan saat itu terlihat sekali suatu keganjilan pekerjaan Tergugat dalam memeriksa kebenaran administrasi tentang jumlah dukungan yang diserahkan Para Penggugat, hal mana pada saat itu mengenai dukungan dan lampirannya hanya diperiksa dalam waktu tidak kurang 5 menit, lalu mencoret dengan stabilu dan kemudian menyatakan tidak memenuhi persyaratan ;
Dikarenakan Tergugat dalam menjalankan tugasnya tidak melaksanakan
prosudural yang benar, dan tidak memberikan bimbingan yang baik kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , yaitu mengenai Verifikasi dan Rekapitulasi sejak ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihah Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialiasai Dan Penyampaian Informasi Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan bertentangan dengan Pasal 59 A ayat 1,2,3,4,5,6,7,8,9 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Tergugat melanggar asas kepastian hukum ;
Dikarenakan dari Jumlah penduduk yang terdapat dibeberapa Kecamatan dan dibeberapa Desa/Klurahan tidak disebutkan berapa orang yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat dan alasan apa sampai tidak diterimanya dukungan tersebut? Alasan-alasan tersebut tidak disampaikan kepada Para Penggugat, dan Tergugat juga tidak memberikan bukti rekapitulasi kepada Para Penggugat sejak ditngkat PPS,PPK dan KPU, hal ini rupanya disengaja oleh Penyelenggara Pemilukada ditingkat PPS, PPK dan KPU. Sebab bilamana PPS dan PPK memberikan rekapitulasi mengenai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas dukungan kepada Para Penggugat, maka sudah barang tentu segera memperbaiki kelangkapan administrasi tersebut. Hal ini membuktikan perbuatan Tergugat dalam menjalankan tugasnya
melanggar asas keterbukaan, asas kepastian hukum, asas kejujuran dan asas keadilan ;
Dikarenakan dalam penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Tergugat tidak memberikan bimbingan yang baik kepada anggota PPS dan kepada Kepala Desa/Lurah dan kepada Masyarakat, sebab sebagai contoh bilamana seseorang pendukung belum adanya Keterangan Penduduk, maka malah Tergugat turut mempersulit untuk mendapatkan Surat Keterangan Penduduk sementara, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat dari salah seorang Kepala Desaditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya, yang menyatakan Surat Keterangan yang diberikan kepada seseorang bukan kepentingan dukungan. Disisi lain juga ada fakta turut campurnya Penguasa/Pejabat dengan ,mengirim SMS melalui Hendpone, yang hal itu melarang kepada Kepala Desa/Lurah untuk memberikan Surat Keterangan Penduduk, sebab bilamana diberikan maka sudah pasti dukungan kepada Para Penggugat akan memenuhi syarat. Adanya Intimidasi/tekanan tersebut bermula melalui SMS dari Hendpone dari Pejabat Murung Raya yang berbunyi Selamat malam untuk pak camat se MURA, izin menyampaikan sms pak Bupati :infokan para camat lurah kades Rt Rw semura tdk diboleh keluarkan KTP Sementara juga KK semura karena akan mengganggu kependudukan dan juga data pemilih itu kewenangan DUK Capil jika terlanjur batalkan by WMY cc Pak Bupati, kaban ducapil, kabag humas. Hendra protocol SMS i. Dengan adanya SMS ini membuktikan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat, yaitu melanggar asas mandiri sebab seakan-akan Pihak Tergugat sebagai penyelenggara Pemilukada dapat dikendalikan oleh Pejabat tertentu sebab ada pasangan calon yang termasuk pamili/keluarga dari Pejabat tertentu ;
Dikarenakan perbuatan Tergugat dapat dibuktikan adanya pengaruh dari Pejabat tertentu sebab terbukti adanya Surat dari Lurah Tumbang Kunyi dengan Surat Lurah Tumbang Kunyi Nomot:474.4/08/PEM Tgl.28 Januari 2013 yng ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, berbunyi Pembuatan Surat Keterangan Penduduk tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat/kepentingan pribadi yang bersangkutan, bukan untuk kepentingan dukungan pencalonan perseorangan untuk bakal calon Bupati Murung Raya Tahun 2013-2018. Dengan adanya bukti surat Lurah Tumbang Kunyi tersebut membuktikan adanya penekanan dari Pejabat tertentu dan dari pihak Tergugat agar tidak memberikan Surat Keterangan Penduduk Sementara padahal yang demikian adalah suatu kewajiban bagi Pejabat untuk memberikan keterangan tersebut , supaya pesta demokrasi berjalan sesuai kehendak rakyat. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran asas Mandiri, jujur, adil, asas kepastian hukum dan asas keterbukaan ;
Dikarenakan pelaksanaan Verifikasi Administarsi dan Verifikasi Faktual terhadap dukungan yang diserahkan oleh Para Penggugat sebagai pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati, Pihak Tergugat tidak menginstruksikan agar dukungan tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan setelah diterima oleh PPS maka kemudian PPS harus melalukan Verifkasi administrasi dan Verifikasi Faktual dan selanjutnya membuat Rekapitulasi yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan 1 eksemplar diserahkan kepada Pasangan Calon Perseorangan, 1 eksemplar diserahkan kepada PPK dan
1 eksemplar arsip PPS. Hal ini sesuai dengan maksud daripada pasal 59A ayat (3) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo.to Pasal 18 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihah Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dalam prakteknya yang dilakukan oleh Tergugat malah terbalik , sebab dukungan tersebut harus diserahkan kepada KPU lebih dihulu, dan kemudian KPU menyerahkan kepada PPK dan PPK menyerahkan kepada PPS, perbuatan yang demikian melanggar azas kepastian hukum, asas kepentingan umum, dan tidak selayaknya Pihak Tergugat melakukan yang demikian, sebab Tergugat adalah pemegang hak dan kewajiban melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah seharusnya jangan berbuat kesalahan besar dan seharusnya memperhatikan secara benar bagaimana prosudur Verifikasi administari dan verfikasi faktual, Bilamana Para Pengugugat menayakan kepada Tergugat di desa mana yang tidak sesuai administrasi dan nama-namanya siapa yang tidak cocok dengan tanda tangan dan mana hasil verifikasi lapangan maka Tergugat selaku KPU, dan PPK selaku penyelenggara di Kecamatan dan PPS selaku penyelenggara di Desa/Kelurahan sudah dipastikan tidak akan mampu memberikan jawaban yang benar ;
Dikarenakan dalam pelaksanaaan Verifikasi di tingkat PPS dan PPK samasekali tidak pernah diberikan arsip rekapitulasi kepada Para Penggugat padahal sekiranya pada saat dukungan diserahkan di PPS
ada yang tidak memenuhisyarat maka akan diperbaiki dan dibenarkan oleh Para Penggugat. Perbuatan Tergugat terlihat sekali dalam menjalankan tugasnya untuk verifikasi tidak berlaku jujur dan semuanya itu rupanya atas kepentingan Pejabat tertentu yang akan bermaksud mendapatkan suara pemilih dengan cara-cara tidak demokrasi. Oleh karena itu kiranya cukup alasan bahwa Keputusan Tergugat yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara ini bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas mandiri, asas jujur dan asas adil yang semuanya merugikan kepentingan Para Penguggat. Dan cukup beralasan tidak sesuai dengan apa yang diatur dengan Pasal 4 ayat 3 jo pasal 6 huruf a dan huruf c PP RI Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP No.6 Tahun 2005 Tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka kiranya patut untuk menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ini, khususnya yang terdapat dalam Lampiran ke II yang menyatakan Para Penggugat tidak memenuhi syarat (TMS), dan selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan dalam Lampiran ke II dan kemudian dimasukan kedalam Lampiran ke I, dan atau memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat Keputusan Pasangan Calon Bupati EDIONO,S.Sos dan Calon Wakil Bupati Hamidah,M.Ag memenuhi syara (MS)t untuk Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ;
Bahwa oleh karenanya sangat merugikan kepentingan Penggugat adanya Keputusan Tergugat, dan disisi lain sangat merugikan keuangan Negara bilamana Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 diteruskan sementara pelaksanaan tersebut masih dalam sengketa/dalam proses hukum yang dipastikan akan berakibat cacatnya Pemilukada, maka bilamana Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Pihak Tergugat tetap diteruskan sementara Penggugat tidak diikut sertakan sebagai salah satu pasangan calon Bupati Dan wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 dan keuangan Daerah terpakai dua kali ulangan Pemilukada, maka menurut hukum kiranya beralasan dipandang sangat mendesak harus adanya Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk penundaan (schorsing) terhadap tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Tergugat dengan Keputusanya Nomor : 01 /KPU-MURA/II/2012, Dan karena itu kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum menjatuhkan pokok perkara berkenan mengeluarkan Penundaan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, dan penundaan Penetapan Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati yang nama-namanya memenuhi syarat (MS), dan penundaan Tahapan Kampanye dan Tahapan Pemungutan Suara tertanngal 4 April 2013 ;Petitum :Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, Para Penguggat memohon kepada Ketua/Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkara memutuskan :
DALAM PENUNDAAN :
Menerima permohonan Penundaan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang terdapat pada Lampiran I, yaitu nama-nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat(MS), dan penundaan Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati, dan penundaan Tahapan Kampanye dan Tahapan Pemungutan Suara Tanggal 4 April 2013 sebagaimana yang terdapat pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor : 01a /KPU-MURA/II/2012. Sampai dengan adanya Putusan Pokok Perkara berkekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan kepada Tergugat merubah jadwal dan waktu sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01a /KPU-MURA/II/2012 sampai dengan pokok perkara mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Mengabulkan Permohonan Penundaan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat Nomor : 29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 Tanggal 13 Febuari 2013 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA, khusus mengenai LAMPIRAN II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor:29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 Tanggal 13 Febuari 2013, dengan Nomor 1, nama EDIONO,S,Sos dan WAHIDAH,M.Ag sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diterangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ;
Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor:29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 Tanggal 13 Febuari 2013 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA, khusunya dalam LAMPIRAN II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor:29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 Tanggal 13 Febuari 2013, dengan Nomor 1, nama EDIONO,S,Sos dan WAHIDAH,M.Ag sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menerangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan dan atau mencantumkan nama EDIONO,S.Sos dan WAHIDAH,M.Ag pada Lampiran ke I dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 Tanggal 13 Febuari 2013 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI WAKIL BUPATI KABUPATEN MURUNG RAYA, dengan diterangkan MEMENUHI SYARAT (MS) ;
LAMPIRAN I ;
Keputusan Nomor : 29 / Kpts / KPU Kab - 020. 435919 / 2013
Tanggal 13 Febuari 2013 ;
No: Nama Pasangan Calon Bupati : Keterangan
Dan Wakil Bupati
1 : Drs. H. NURYAKIN,M.Si dan
SIRAJUL RAHMAN,S.Hut,M.I.Kum : MEMENUHI SYarat (MS) ;
2 : Drs. PERDIE,MA dan DARMAJI,SE : MEMENUHI NSYARAT (MS) ;
3 : Drs. H. ROMANSYAH BAGAN dan
BENYAMIN KUNUN,SE : MEMENUHI SYARAT (MS) ;
4 : EDIONO,S.Sos. dan
WAHIDAH,M.Sg : MEMENUHI SYARAT (MS) ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 dengan nama-nama yang memenuhi syarat termasuk Pasangan Para Penggugat ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat untuk seluruhnya ; |