KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:03/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 Februari 2013
Penggugat:PT. Multi Tambang Jaya Utama (diwakili oleh Hendrick Urbanus Ibrahim Direktur Utara)
Tergugat:Bupati Barito Timur
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini adalah mengenai perbuatan TERGUGAT yang telah menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 417 Tahun 2012 bertanggal 30 Nopember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ("Objek Sengketa"), in casu TERGUGAT yang memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; Bahwa Obyek Sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu : Konkrit yang berarti bahwa keputusan TUN a quo tidak bersifat abstrak tapi berwujud tertentu dan dapat ditentukan. In casu Objek Sengketa tidak abstrak tetapi berwujud dan dapat ditentuan, yaitu Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 417 Tahun 2012 bertanggal 30 Nopember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; Individual yang berarti bahwa keputusan TUN a quo tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat yang dituju, dan hanya berlaku khusus bagi pihak Koperasi Tunas Dayak Gemilang. In casu Objek Sengketa ditujukan dan atau diberlakukan secara khusus terhadap Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; Final yang berarti bahwa keputusan TUN a quo sudah terakhir dan tidak (perlu) menunggu clan membutuhkan persetujuan lainnya dari badan/pejabat TUN ; 3. Bahwa PENGGUGAT mengetahui Objek Sengketa yang diterbitkan TERGUGAT adalah dari Koperasi Tunas Dayak Gemilang, pihak yang dituju oleh Objek Sengketa, yang diterima langsung oleh pekerja PENGGUGAT, in casu bernama Grace Joy Oroh, dalam pertemuan musyawarah yang dipandu oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ampah, Kabupaten Barito Timur, pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2012 ; 4. Bahwa dengan lain perkataan, merupakan fakta bahwa Objek Sengketa sampai dengan tanggal gugatan a quo didaftarkan PENGGUGAT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya adalah belum pernah diberitahukan kepada atau diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT ; 5. Bahwa mengingat Objek Sengketa diketahui PENGGUGAT pada tanggal 20 Desember 2012, maka pengajuan gugatan ini adalah masih dalam tenggat waktu Sembilan puluh (90) hari sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian gugatan ini sangat berdasar dan secara formal harus dinyatakan dapat diterima ; B. ALASAN-ALASAN GUGATAN 1. Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum perdata (Perseroan Terbatas) yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, serta melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan batubara ; 2. Bahwa adapun hak PENGGUGAT untuk mengelola usaha pertambangan batubara didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Work Agreement For Coal Mining Enterprises) ("PKP2B") yang dibuat dan ditanda­tangani pada tanggal 20 Nopember 1997 oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia (diwakilii oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia) dan PT. Multi Tambangjaya Utama, in casu PENGGUGAT ; 3. Bahwa berdasarkan persetujuan yang diserahkan Pemerintah Republik Indonesia dalam PKP2B, PENGGUGAT diberi hak mengelola clan mengusahakan pertambangan batubara pada suatu Wilayah Perjanjian yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, in casu Propinsi Kalimantan Tengah, yang ditunjukkan dengan titik-titik koordinat sebagai berikut : Nomor Titik Bujur Timur (BT) - Lintang Utara (LU) 0 ‘ “ 0 ‘ “ 1 115 18 29.7 1 26 13.1 2 115 _ 18 30.0 1 31 30.0 3 115 20 4.3 1 31 30.0 4 115 20 4.3 1 32 41.0 5 115 18 31.0 1 32 41.0 6 115 18 31.0 1 33 31.0 7 115 17 58.0 1 33 31.0 8 115 17 58.0 1 35 8.0 9 115 _ 17 18.0 1 35 8.0 10 115 17 18.0 1 37 59.0 11 115 16 21.0 1 37 59.0 12 115 16 21.0 1 38 38.0 13 115 15 0.0 1 38 38.0 14 115 15 0.0 1 43 58.0 15 115 14 11.0 1 43 58.0 16 115 14 11.0 1 48 22.0 17 115 13 7.0 1 48 22.0 18 115 13 7.0 1 53 23.0 19 115 11 38.0 1 53 23.0 20 115 11 38.0 1 38 38.0 21 115 9 0.0 1 38 38.0 22 115 8 59.5 1 19 19.0 23 115 9 51.0 1 19 19.0 24 115 9 51.0 1 18 6.0 25 115 11 37.0 1 18 6.0 26 115 11 37.0 1 16 53.0 27 115 13 59.0 1 16 53.0 28 115 14 0.0 1 26 0.0 29 115 12 0.0 1 26 0.0 30 115 12 0.0 1 30 0.0 31 115 13 0.0 1 30 0.0 32 115 13 0.0 1 28 0.0 33 115 16 0.0 1 28 0.0 34 115 16 0.0 1 26 13.0 35 115 26 37.0 1 0 0.0 36 115 30 59.4 1 59 59.6 37 115 31 0.0 1 15 47.0 38 115 28 44.0 1 15 47.0 39 115 28 44.0 1 17 45.0 40 115 28 0.0 1 17 45.0 41 115 28 0.0 1 19 0.0 42 115 27 44.0 1 19 0.0 43 115 27 44.0 1 21 16.0 44 115 27 0.0 1 21 16.0 45 115 27 0.0 1 23 0.0 46 115 26 17.0 1 23 0.0 47 115 26 17.0 1 24 0.0 48 115 26 0.0 1 24 0.0 49 115 26 0.0 1 25 0.0 50 115 25 44.0 1 25 0.0 51 115 25 44.0 1 26 0.0 52 115 25 0.0 1 26 0.0 53 115 25 0.0 1 26 13.1 54 115 23 55.0 1 26 13.1 55 115 23 55.0 1 15 0.0 56 115 26 37.0 1 15 0.0 Bahwa menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) PKP2B a quo, PENGGUGAT diberi hak untuk menguasai tambang batubara di Wilayah PKP2B selama tiga puluh (30) tahun berturut-turut sejak tanggal dimulainya atau permulaan operasi kegiatan penambangan batubara dilakukan oleh PENGGUGAT ; 5. Bahwa keberadaan atau eksistensi hak PENGGUGAT untuk mengelola dan mengusahai pertambangan batubara dalam Wilayah Pertambangan yang sudah disetujui Pemerintah Republik Indonesia dalam PKP2B a quo, masih tetap diakui keabsahannya dalam, atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral clan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ; 6. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan dengan tegas bahwa : "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku : a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak / perjanjian ; 7. Bahwa demikian juga menurut ketentuan Pasal 112 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa : "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku : 1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir." 8. Bahwa kendatipun sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara itu pun PENGGUGAT sedang melakukan pengelolaan tambang batubara pada Wilayah PKP2B yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi TERGUGAT secara sepihak dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT pada tanggal 30 Nopember 2012 memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang yang ditetapkan dalam Objek Sengketa pada titik-titik koordinat sebagai berikut : Nomor Titik Bujur Timur (BT) Lintang Utara (LU) / Lintang Selatan (LS) ° ' " BT ° ' " LU/LS 1 115 13 28.99 BT - 01 40 12.40 LS 2 115 13 28.99 BT -01 40 24.56 LS 3 115 13 32.30 BT -01 40 24.56 LS 4 115 13 32.30 BT -01 40 34.23 LS 5 115 13 35.65 BT -01 40 34.23 LS 6 115 13 35.65 BT -01 40 42.82 LS 7 115 13 39.82 BT -01 40 42.82 LS 8 115 13 39.82 BT -01 40 51.64 LS 9 115 13 41.00 BT -01 40 51.64 LS 10 115 13 41.00 BT -01 40 54.99 LS 11 115 13 28.99 BT -01 40 54.99 LS 12 115 13 28.99 BT -01 40 59.00 L5 13 115 13 25.46 BT -01 40 59.00 LS 14 115 13 25.46 BT -01 40 51.64 LS 15 115 13 22.08 BT -01 40 51.64 LS 16 115 13 22.08 BT -01 40 42.82 LS 17 115 13 18.91 BT -01 40 42.82 LS 18 115 13 18.91 BT -01 40 34.23 LS 19 115 13 11.50 BT -01 40 34.23 LS 20 115 13 11.50 BT -01 40 40.00 LS 21 115 12 57.40 BT -01 40 40.00 LS 22 115 12 57.40 BT -01 40 34.10 LS 23 115 12 55.40 BT -01 40 34.10 LS 24 115 12 55.40 BT -01 40 24.80 LS 25 115 12 52.60 BT -01 40 24.80 LS 26 115 12 52.60 BT -01 40 20.30 LS 27 115 13 05.30 BT -01 40 20.30 LS 28 115 13 05.30 BT -01 40 24.56 LS 29 115 13 12.32 BT -01 40 24.56 LS 30 115 13 12.32 BT -01 40 12.40 L5 9. Bahwa dengan mencermati titik-titik koordinat yang ditetapkan TERGUGAT dalam Objek Sengketa a quo, terungkap dan didapati fakta yuridis bahwa TERGUGAT telah memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang di atas, atau menindih Wilayah PKP2B yang dikelola dan diusahai PENGGUGAT ; 10. Bahwa tindakan TERGUGAT menerbitkan Objek Sengketa jelas-jelas telah merugikan PENGGUGAT. Sebab, selain mengakibatkan Wilayah PKP2B yang dapat dikelola oleh PENGGUGAT menjadi berkurang ukuran luasnya, bahwa tindakan TERGUGAT a quo nyata-nyata dan langsung berdampak terhadap jumlah tonase batubara yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT ; 11. Bahwa sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan PENGGUGAT, kandungan batubara yang terdapat dalam IUP Operasi Produksi dan dikuasai Koperasi Tunas Dayak Gemilang diperhitungkan sekurang-kurangnya adalah sebanyak 300.000 Metric Ton (MT). Menurut Index Newcastle tentang harga indeks batubara yang berlaku pada tanggal 12 Pebruari 2013 adalah US$ 97,25 (Sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat koma Dua puluh lima sen) per MT. Dengan demikian PENGGUGAT mengalami kerugian karena hilangnya jumlah tonase batubara yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dari wilayah IUP Operasi Produksi atas nama Koperasi Tunas Dayak Gemilang sampai dengan tanggal Gugatan ini didaftarkan sudah mencapai sebesar US$ 29,175,000.- (Dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) ; 12. Bahwa selain kerugian itu, PENGGUGAT juga mengalami kerugian yang dikarenakan kewajiban membayar royalti kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia sebesar 13,5% dari pendapatan PENGGUGAT tanpa memandang apakah PENGGUGAT sedang mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan, in casu berarti setara dengan (13,5% X USD US$ 29,175,000.-), serta kerugian akibat kewajiban menanggung dan membayar biaya untuk kewajiban reklamasi (pemulihan) lingkungan wilayah IUP Operasi Produksi Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; 13. Bahwa dengan sudah adanya kerugian secara potensial terhadap kepentingan PENGGUGAT, maka pengajuan Gugatan oleh PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur ; "Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi." ; 14. Bahwa sesuai dengan fakta yuridis a quo, maka Objek Sengketa nyata-nyata telah bertentangan dengan, atau telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan yang berlaku, in casu setidaknya terhadap ketentuan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto ketentuan Pasal 112 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ; 15. Bahwa selain itu, tindakan TERGUGAT memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang di atas Wilayah PKP2B milik PENGGUGAT yang masih berlaku sah, adalah nyata-nyata telah bertentangan dan melanggar Asas­-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, in casu (i) asas kepastian hukum; (ii) asas keterbukaan; dan (iii) asas profesionalitas ; 16. Bahwa tindakan TERGUGAT yang menerbitkan Objek Sengketa disebut melanggar asas kepastian hukum adalah karena tindakan TERGUGAT nyata-nyata telah menyebabkan terjadi tumpang-tindih (overlapping) perizinan mengelola usaha pertambangan batubara dalam suatu areal tambang, sehingga pada gilirannya menimbulkan pertentangan hak atau ketidakpastian (hukum) bagi PENGGUGAT selaku pemegang hak clan pelaksana PKP2B, dengan pihak yang dituju Objek Sengketa, in casu Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; 17. Bahwa tindakan TERGUGAT didalilkan telah melanggar asas keterbukaan adalah, karena TERGUGAT dalam kedudukannya selaku Pejabat Tata Usaha Negara (di Daerah) yang juga adalah menjadi pihak dalam PKP2B - sehingga karena hukum sudah mengetahui secara pasti bahwa wilayah IUP Operasi Produksi yang dimaksud dalam Objek Sengketa termasuk atau berada dalam wilayah PKP2B PENGGUGAT - ternyata tidak pernah memberitahu fakta a quo kepada pihak yang dituju Objek Sengketa sebelum menerbitkan Objek Sengketa ; 18. Bahwa tindakan TERGUGAT disebut telah melanggar asas profesionalitas adalah, karena TERGUGAT selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang diwajibkan ketentuan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik (corporate governance), ternyata tidak menjalankan fungsi kelola pemerintahan secara benar. In casu TERGUGAT telah bertindak tidak cermat, dan tidak akurat, dan tidak profesional dalam menerapkan ketentuan hukum tentang usaha pertambangan batubara, di mana bahkan tindakan TERGUGAT telah mengakibatkan ketidakpastian dan pertentangan hak ; 19. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yuridis a quo, maka tindakan TERGUGAT menerbitkan Objek Sengketa, secara yuridis, telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur : "(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik." ; 20. Bahwa tindakan TERGUGAT menerbitkan Objek Sengketa yang tidak berdasarkan atau melanggar ketentuan hukum, atau yang cuma didasari kesewenang-­wenangan, atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) a quo, secara faktual telah menimbulkan kerugian yang substansial terhadap hak dan kepentingan PENGGUGAT ; C. PERMOHONAN PENUNDAAN 1. Bahwa Objek Sengketa yang diterbitkan TERGUGAT sangat berpotensi menjadi pembenaran bagi Koperasi Tunas Dayak Gemilang untuk secara besar-besaran melakukan kegiatan penambangan batubara di Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, sehingga mengakibatkan kandungan tonase batubara yang terdapat dalam Wilayah PKP2B PENGGUGAT menjadi tergerus habis, dan pada gilirannya PENGGUGAT menjadi tidak dapat mengelola batubara di Wilayah PKP2B seutuhnya ; 2. Bahwa selain kerugian potensial yang ditaksasi sekurang-kurangnya sebesar US$ 29,175,000.- (Dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dari wilayah IUP Operasi Produksi atas nama Koperasi Tunas Dayak Gemilang, PENGGUGAT juga masih terikat dan wajib menjalankan kewajiban membayar royalty sebesar 13,5% dari pendapatan tambang batubara a quo kepada Pemerintah Republik Indonesia seperti yang disepakati dalam PKP2B meski tidak dinikmati PENGGUGAT, maupun menanggung dan membayar biaya reklamasi lingkungan yang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral clan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ; 3. Bahwa mengingat fakta yuridis mengenai tindakan TERGUGAT menerbitkan Objek Sengketa yang nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang, atau sewenang-wenang, atau telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, maupun untuk mencegah terjadinya kerugian finansial yang masih akan terus diderita PENGGUGAT akibat tindakan TERGUGAT menerbitkan Objek Sengketa, maka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara , yang mengatur : "Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap", ; PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa TUN a quo, untuk menetapkan Penetapan Pengadilan yang menunda berlaku atau pelaksanaan Objek Sengketa sampai putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Petitum :
DALAM PENUNDAAN : 1. Mengabulkan permohonan penundaan PENGGUGAT ; 2. Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 Nopember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang, sampai adanya putusan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 Nopember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 Nopember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ; Atau, bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:19 Juni 2013
Tanggal Minutasi:03 Juli 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 13 Februari 2013
02
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 13 Februari 2013
03
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 13 Februari 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 13 Februari 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 Februari 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 Februari 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
03
14 Februari 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
04
14 Februari 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
05
19 Februari 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
06
28 Maret 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
07
16 April 2013 Pemeriksaan Setempat Rp. 5,530,000.00
08
28 Mei 2013 Sumpah Rp. 35,000.00
09
19 Juni 2013 Meterai Rp. 6,000.00
10
19 Juni 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
11
04 Juli 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 21,000.00
12
27 Januari 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 247,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 Nopember 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat ; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 Nopember 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Barito Timur) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 Nopember 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang ; Menghukum Tergugat (Bupati Barito Timur) dan Tergugat II Intervensi (Koperasi Tunas Dayak Gemilang) untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.762.000;-( Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ;
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut