InformasiSOSIALISASI PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) OLEH BNN PROVINSI KALIMANTAN TENGAHHari Selasa, Tanggal 8 Juni 2021 Pukul 09.00 WIB- selesai di Ruang Sidang Utama PTUN Palangka Raya dilaksanakan acara Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine Seluruh Hakim, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Penyelenggaraan acara ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pengadian Tata Usaha Negara Palangka Raya.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis viverra, leo sit amet auctor fermentum, risus lorem posuere tortor, in accumsan purus magna imperdiet sem. Suspendisse enim. Pellentesque facilisis aliquam enim. Maecenas facilisis molestie lectus. Sed ornare ultricies tortor. Vivamus nibh metus, faucibus quis, semper ut, dignissim id, diam.