KEMBALI

Informasi

SOSIALISASI E-COURT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 7 TAHUN 2022

Administrator | Jumat, 10 Maret 2023 - 16:33:53 WIB | dibaca: 55 pembaca

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dan penanganan perkara sesuai peraturan yang berlaku, PTUN Palangka Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi E-Court Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 Pukul bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangka Raya.

Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 berlaku secara resmi pada tanggal 10 Oktober 2022.

Kegiatan Sosialisasi  ini dipaparkan langsung oleh Hakim PTUN Palangka Raya Ibu Maryam Nur Hidayati, S.H. dan dilanjutkan oleh Panitera Muda Perkara Bpk.Aditya Apriza, S.H . Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, menyimak dan mendengarkan paparan tersebut  Ketua PTUN Palangka Raya Bpk. Muhamad Ilham, S.H., M.H. , Para Hakim PTUN Palangka Raya dan Seluruh Pejabat Fungsional serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Kepaniteraan.

Sosialisasi Internal E-Court Sosialisasi Internal E-Court

Sosialisasi Internal E-Court  Sosialisasi Internal E-Court

Sosialisasi Internal E-Court  Sosialisasi Internal E-Court

Sosialisasi Internal E-Court  




 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut