![]() InformasiSOSIALISASI DAN MONEV IMPLEMENTASI PROGRAM KEMUDAHAN BERUSAHABerdasarkan Ketua Kamar Perdata No. 22/Tuaka Pdt/U//XI/2021 tertanggal 23 November 2021 perihal Undangan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha. Pada tanggal 26 November 2021 Pukul 09.00 WIB – Selesai, Ketua PTUN Palangka Raya Ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., Panitera PTUN Palangka Raya Bpk. Ari Prabowo, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Ibu Rusmini Siagian, S.H., dan Panitera Pengganti Ibu Fardhiana Resdhianti Muldija Ningrum, S.H. mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Monev Implementasi Kemudahan Berusaha yang diselenggarakan oleh Ketua Kamar Perdata (Ketua Pokja Kemudahan Berusaha) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center PTUN Palangka Raya.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus