![]() InformasiPENENTUAN JAM KERJA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN, BUKA PUASA BERSAMA DAN KETENTUAN MENGENAI CUTI SEBELUM/SESUDAH LEBARANPada hari Jumat, 11 Mei 2018 Pukul 14.00 WIB-15.30 WIB diadakan Rapat Bulanan bertempat di gedung PTUN Palangka Raya dengan pembahasan tentang Penentuan Jam Kerja Menyambut Bulan Ramadhan, Buka Puasa Bersama dan Ketentuan Mengenai Cuti Sebelum/Sesudah Lebaran. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Bpk. Setyobudi, SH., MH didampingi oleh Panitera PTUN Palangka Raya Bpk. Yusran Iberahim, SH. Sesuai dengan hasil rapat bersama, penentuan jam kerja menyambut bulan Ramadhan sebagai berikut : Jam Masuk/Pulang Kantor Senin s.d Kamis : Pukul 07.30 WIB - 14.30 WIBIstirahat Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB Jumat : Pukul 07.30 WIB – 15.00 WIBIstirahat Pukul 11.00 WIB – 12.30 WIB
Untuk saling merekatkan rasa kekeluargaan dan toleransi antar umat beragama, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya juga akan mengadakan acara khusus menyambut bulan Ramadhan yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya baik yang muslim maupun non muslim yaitu acara buka puasa bersama pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di RM. Pondok Bambu. Dalam rapat ini, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya juga menghimbau kepada seluruh Hakim dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang sekiranya ingin melaksanakan cuti agar mentaati dan mengikuti peraturan resmi dari pemerintah. ![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus