![]() InformasiPENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM ANTARA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA DENGAN DPC PERADI PALANGKA RAYAPTUN PALANGKA RAYA SENIN, TANGGAL 25 JANUARI 2021 Pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2021 bertempat di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya, diadakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan DPC PERADI Palangka Raya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Pasal 144 C dan D), dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, Pengadilan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut dan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan. Kesepakatan kerjasama antara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan DPC PERADI Palangka Raya merupakan hasil laporan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya tanggal 12 Januari 2021 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : W2.TUN6/174/WK/KP.08.10/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.   PERJANJIAN KERJASAMA PTUN PALANGKA RAYA DENGAN DPC PERADI PALANGKA RAYA.pdf   Â
   Â
  Â
  Â
   ![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus