![]() InformasiPEMBINAAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL TEMUAN KPK, BPKP, DAN BAWAS MARI DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARABerdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN Nomor : 745/Djmt/B/5/2021 tertanggal 25 Mei 2021 perihal Pembinaan Dan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Temuan KPK, BPKP dan Bawas MARI di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 Pukul 09.00 WIB s.d selesai diadakan Kegiatan Pembinaan dan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Temuan KPK, BPKP dan Bawas MARI di Lingkungan Peradilan TUN (Zoom Meeting) yang diikuti oleh Para Hakim, Para Pejabat Kepaniteraan dan Sekretaris PTUN Palangka Raya ![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus