![]() InformasiKEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI APLIKASI E-MONEV PP 39 BAPPENAS DAN APLIKASI SMART KEMENKEU SECARA VIRTUALBerdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 1452/Djmt/B/10/2021 tertanggal 5 Oktober 2021 Tentang Undangan Kegiatan. Senin, 11 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB - 17.00 WIB dan Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, Sekretaris PTUN Palangka Raya Bapak Heru Pamungkas, S.T. dan Kasubbag PTIP PTUN Palangka Raya Ibu Saleha, S.E. mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aplikasi e-Monev PP 39 Bappenas dan Aplikasi SMART Kemenkeu secara virtual melalui aplikasi ZOOM Meeting.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus