![]() InformasiKEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PEMERIKSAAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAH BAGI PARA HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA SECARA VIRTUALBerdasarkan Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor : 403/Djmt.3/B/PP.00.1/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah Bagi Para Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hadir mengikuti kegiatan tersebut secara daring Hakim PTUN Palangka Raya Ibu Sekar Annisa, S.H. selama 3 hari dari tanggal 13 s.d 15 Maret 2023. Kegiatan bimbingan teknis ini dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam dan penyatuan pandangan dalam praktik pemeriksaan dan pemutusan sengketa tindakan pemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dikalangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus