![]() HakimFOCUS GROUP DISCUSSION SECARA DARING BERSAMA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RIBerdasarkan Surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI No. 697/Bid.2/Lit/S/6/2022 tertanggal 6 Juni 2022 perihal Permohonan Perserta FGD (Daring). Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB s.d. selesai, Ketua PTUN Palangka Raya ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., dan Bpk/Ibu Hakim PTUN Palangka Raya mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2022 dengan topik “Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peradilan TUN Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif” yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center PTUN Palangka Raya.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus