![]() InformasiBIMBINGAN TEKNIS UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PASCA LAHIRNYA UU NO. 30 TAHUN 2014 DAN PERMA NO. 6 TAHUN 2018Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 1392/DjMT/B/9/2021 tertanggal 28 September 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Upaya Administratif. Pada tanggal 3 s.d. 5 November 2021, Ketua PTUN Palangka Raya ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H. mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Upaya Administratif Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara Pasca Lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 dan PERMA No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif secara luring/offline di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kegiatan tersebut diikuti juga oleh Wakil Ketua PTUN Palangka Raya Bpk. H. Al`An Basyier, S.H., M.H., Panitera PTUN Palangka Raya Bpk. Ari Prabowo, S.H., M.H., Bapak/Ibu Hakim PTUN Palangka Raya, dan Bapak/Ibu Bagian Kepaniteraan PTUN Palangka Raya secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center PTUN Palangka Raya. Kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis Upaya Administratif Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara, dibuka langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. YM. Prof. DR. Supandi, SH, M.Hum. Pada kegiatan tersebut juga diberikan sertifikat dan piagam penghargaan kepada PTUN Palangka Raya yang diwakili ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., atas penghargaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Palangka Raya dengan predikat A Excellent dan penghargaan peringkat pertama dalam kategori Penilaian Laporan Bulanan Pengadilan pada Pengadilan Tingkat Pertama.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus