![]() KepaniteraanBIMBINGAN TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA SECARA VIRTUALBerdasarkan Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 420/DjMT.3/B/PP.00.6/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Undangan Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Pemberian Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada tanggal 13 s.d 15 Maret 2023 dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Teknis Pemberian Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara secara virtual yang diikuti oleh Plt. Panitera Muda Hukum PTUN Palangka Raya Ibu Inggrid Bintang Nursanny, S.H. dan Petugas PTSP PTUN Palangka Raya Bpk. Hernadi Natanael, S.H. (Panitera Pengganti PTUN Palangka Raya) serta diikuti oleh Analis Perkara Peradilan yang ditugaskan di bagian Panitera Muda Hukum Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan implementasi kebijakan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan.
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus